BREAKING NEWS

Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS

Pajak Bagi Bendahara BOS 
Pradirwan - Beberapa tahun lalu, waktu bapak saya masih menjabat Kepala Sekolah Dasar, saya sering lihat bapak sibuk banget, bahkan tak jarang kerja sampai malam. Akibatnya bapak sering sakit, ini dilakukan karena bapak merangkap jabatan sebagai bendahara BOS.

Klo menurut saya, jabatan bendahara ini seharusnya dipegang oleh satu orang yang benar-benar bebas dari kerjaan rutinnya, baik sebagai guru maupun kepala sekolah, karena bendahara BOS diperlukan waktu yang tidak sedikit. Mungkin semacam tenaga Tata Usaha/administrasi Sekolah yang tidak direcoki dengan kegiatan pendidikan. Karena sejatinya, seorang guru itu pendidik, bukan tenaga administrasi keuangan.

Mengingat kejadian diatas dan melihat bapak dan ibu guru yang kebetulan didapuk jadi bendahara BOS, saya jadi merasa kasihan. Lebih-lebih saat mereka mesti bolak-balik ngurusin laporan pajak. Bisa Anda bayangkan, seseorang yang tidak pernah dapat pendidikan khusus soal akuntansi dan pajak tiba-tiba diharuskan buat laporan keuangan ditambah mempelajari aturan-aturan pajak yang sangat banyak.

Lebih parah lagi waktu mereka dapat pengarahan dari Dinas Pendidikan ternyata yang memberi pengarahan juga aslinya tidak paham soal pajak, alhasil waktu ke kantor pajak laporannya masih harus direvisi lagi. Belum cukup, karena waktu datang ke kantor pajak petugasnya hanya menerangkan sekilas saja, akhirnya bulan depan saat mau laporan mereka harus belajar lagi, dan waktu pulang dari kantor pajak sudah lupa lagi. Seperti sebuah siklus yang selalu berulang setiap bulan.

Untuk mempermudah pemahaman tentang
laporan pajak bendahara BOS mari kita bahas singkat saja. Sebenernya kalo dilihat secara sederhana kewajiban perpajakan bendahara BOS itu cuma menyangkut dua hal :



  1. Pada saat pembayaran gaji dan honor 
  2. Pada saat pembelian barang dan jasa 


1. Pembayaran Gaji dan Honor

Pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Biar ga bingung kita sepakati dulu pemahaman terminologi gaji dan honor. Gampangnya gini:

Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil.

Untuk gaji ga usah dibahas panjang lebar karena berdasarkan pengamatan di lapangan ga ada gaji dari dana BOS yang terutang pajak (nihil), nilainya terlalu kecil.

Untuk pembayaran honor ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:

Tarif Pajak

  • Pegawai Negeri Sipil (PPh Final) 
    Golongan Pegawai
    Tarif
    Golongan II ke bawah
    0%
    Golongan III
    5%
    Golongan IV
    15%
  • Selain Pegawai Negeri Sipil (PPh Tidak Final) 
mohon perhatian untuk pembayaran honor/jasa nonpegawai dasar pengenaan pajaknya 50% dari jumlah pembayaran.

Punya NPWP/Tidak
Tarif
Ber-NPWP
5%
Tidak ber-NPWP
6%

Pembayaran

Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan kode pembayaran pada Surat Setoran Pajak sebagai berikut :

Kode pembayaran PPh 21 honor PNS
411121 – 402
Kode pembayaran PPh 21 honor selain PNS
411121 – 100

Pelaporan

Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan formulir SPT Masa PPh Pasal 21. Untuk formulir bisa download disini

Jadi jika Anda adalah Bendahara BOS dan melakukan pembayaran gaji/honor, inilah yang harus Anda lakukan:
  1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 dua rangkap (untuk arsip dan penerima honor) 
  2. Menyetor PPh Pasal 21 yang sudah dipotong 
  3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, yang terdiri dari : 
- 1721 halaman 1
- 1721 halaman 2
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21
- Surat Setoran Pajak
Biar gampang mari kita langsung ke contoh kasus

Contoh Soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembayaran gaji dan honor sebagai berikut : 

1. Membayar gaji 5 honorer (rutin/bulan) masing-masing Rp. 350.000,-
2. Membayar honor panitia kegiatan ujian semester dengan perincian :

- Bakri ber-NPWP, PNS golongan II Rp. 100.000,-
- Umar, ber-NPWP, PNS golongan III Rp. 100.000,-
- Samsul, ber-NPWP, PNS golongan IV Rp. 100.000,-
- Joni, Honorer (Non PNS), belum ber NPWP, Rp. 100.000,-

3. Membayar upah tukang pekerjaan perbaikan ringan gedung sekolah, belum ber-NPWP, non PNS, Rp 300.000

Penghitungan PPh Pasal 21 

1. Gaji 5 honorer @Rp 350.000 tidak terutang PPh Pasal 21 karena nilainya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak 

2. Honor panitia :

- Bakri : 0% x Rp 100.000 = Rp 0 (PPh Final)
- Umar : 5% x Rp 100.000 = Rp 5.000 (PPh Final)
- Samsul : 15% x Rp 100.000 = Rp 15.000 (PPh Final)
- Joni : 6% x 50% x Rp 100.000 = Rp 3.000 (PPh Non Final)

3. Upah tukang Rp. 300.000,- tidak terutang PPh pasal 21 karena nilainya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh bendahara BOS SDN 1 Jamblang adalah sebagai berikut:

1. Membuat bukti potong untuk setiap penerima honor 
Harus diingat bukti potong ada dua macem, bukti potong PPh Final untuk honor PNS dan bukti potong PPh Tidak Final untuk Non PNS

2. Menyetor PPh Pasal 21 ke bank/kantor pos 
Surat Setoran Pajak juga harus dibedakan antara yang Final untuk honor PNS dan Tidak Final untuk honor Non PNS

3. Laporan ke kantor pajak
Untuk laporan ini bukti potong ga usah disertakan, cukup dua lembar SPT Masa 1721, Surat Setoran Pajak, dan daftar bukti potong PPh Pasal 21.



2. Pembayaran barang dan jasa

Pajak yang terkait dengan pembayaran barang dan jasa khusus untuk bendahara BOS adalah Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh pasal 23 Merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan dari jasa. Pajak ini menjadi tanggungan penjual selaku pihak yang memperoleh penghasilan. Sedangkan PPN adalah pajak atas konsumsi, baik barang maupun jasa. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dibayar konsumen selaku pihak yang melakukan konsumsi.

Di bawah ini beberapa hal dasar yang perlu diketahui tentang PPh Pasal 23, diantaranya:

Objek dan Tarif Objek Pajak :
Pengadaan jasa tanpa nilai minimal transaksi

Tarif:
2% untuk rekanan yang ber-NPWP
4% untuk rekanan yang tidak ber-NPWP

Penghitungan: 
Harga barang sudah termasuk PPN : Tarif x (100/110) x nilai jasa
Harga barang belum termasuk PPN: Tarif x nilai jasa

Pembayaran:
Ketentuan untuk pembayaran PPh Pasal 23 bendahara BOS adalah sebagai berikut :
1. Kode Pembayaran : 411124 – 104
2. Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendahara
3. Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan
4. Pembayaran paling lambat 10 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan

Pelaporan
Laporan ke kantor pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Contoh soal

Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang  pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :

1. Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
2. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
3. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
4. Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23

1.       PPh Pasal 23 atas pembelian komputer
pembelian komputer bukan merupakan objek PPh Pasal 23, tapi pembelian barang (PPh 22) bersumber dari dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh 22.
2.      PPh Pasal 23 atas sevice sepeda motor
2% x Rp 50.000 = Rp 1.000
keterangan: apabila nilai barang dan jasa bisa dipisah maka PPh Pasal 23 dipotong atas pembayaran jasa saja (kecuali jasa katering, nilai jasa katering adalah total keseluruhan nilai tagihan)

3.      PPh Pasal 23 atas fotokopi
4% x Rp 300.000 = Rp 12.000
4.      PPh Pasal 23 atas jasa katering (makan/minum)
4% x Rp 2.000.000 = Rp 80.000

Setelah tau itung-itungan pajaknya, inilah yang harus dilakukan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 23 :

1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 tiga rangkap (untuk arsip, laporan ke Kantor Pajak dan rekanan yang dipotong)
2. Menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong
3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23, yang terdiri dari :

- SPT Masa PPh Pasal 23
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
- Bukti Potong PPh Pasal 23
- Surat Setoran Pajak
Pajak Pertambahan Nilai

Bagi para bendahara BOS, beberapa hal mendasar yang harus diperhatikan tentang PPN, diantaranya :
Objek PPN
Pembelian atas barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 1.000.000 (kecuali jasa katering*)
tarif
10%

*) mulai 1 April 2010 jasa katering dikenakan pajak restoran (pajak daerah / Pemda) atau tidak kena PPN lagi.

Penghitungan PPN

Untuk penghitungan silakan tanya dulu ke penjualnya, apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk PPN atau belum.
Harga Barang
Cara Penghitungan
Harga barang belum termasuk PPN
10% x harga barang
Harga barang sudah termasuk PPN
10% x (100/110) x harga barang

Pembayaran

Untuk pembayaran PPN bendahara BOS ketentuannya adalah sebagai berikut :
  1. Kode pembayaran : 411211 – 900 
  2. Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas rekanan/penjual 
  3. Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan 
  4. Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan 
Pelaporan

Laporan ke kantor pajak dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dengan SPT Masa PPN Pemungut, atau yang biasa disebut sama orang-orang di kantor pajak Formulir 1107 – PUT.

Biar ga makin panjang teorinya kita langsung lanjut ke contoh soal saja.

Contoh Soal

Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
  1. Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2012
  2. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro memiliki NPWP.
  3. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
  4. Membeli makan dan minum di warung Bu Sri (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai

1. PPN atas pembelian komputer

10% x (100/110) x Rp 5.000.000 = 10% x Rp 4.545.455
= Rp 454.545

2. PPN atas service sepeda motor

biaya service Rp 50.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut

3. PPN atas fotokopi

biaya fotokopi Rp 300.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut

4. PPN atas jasa katering (makan/minum)

jasa katering tidak termasuk objek PPN.


Setelah tau transaksi dan itungan pajaknya, inilah hal-hal yang harus dilakukan selaku bendahara BOS dalam kaitan dengan kewajiban PPN :

1. Menyetor Pajak Pertambahan Nilai

Mohon diingat, karena Surat Setoran Pajak juga berfungsi sebagai bukti pungut maka setiap transaksi harus dibuat satu Surat Setoran Pajak.

2. Menyerahkan SSP Lembar 1 dan 3 kepada rekanan sebagai bukti pungut
Jangan lupa, rekanan/penjual juga butuh SSP untuk laporan ke kantor pajak dan arsip. Ga usah kuatir, waktu bayar juga dapet bukti pembayaran sebagai arsip lembar 4 (bila perlu fotokopi dulu lembar 1 sebelum diserahkan ke rekanan).

3. Melaporkan SPT Masa PPN, yang terdiri dari:

- Formulir 1107 PUT
- Formulir 1107 PUT 1
- Formulir 1107 PUT 2 (tidak perlu diisi)
- Surat Setoran Pajak/Fotokopi SSP Lembar 5

Semoga uraian yang ternyata cukup panjang dan membosankan di atas bisa membantu para bendahara BOS dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Sumber: http://mastein.wordpress.com

Share this:

29 comments :

  1. Cara ngisi e billing yan online gimana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa membuat akun dulu di sse.pajak.go.id atau sse3.pajak.go.id
      jika akun sudah aktif, silakan login dan isi data pembayarannya.
      panduan selengkapnya bisa dilihat di blog catatan ekstens http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2017/01/cara-membuat-kode-billing-tanpa-e-fin-e.html

      Delete
  2. selamat siang pak..
    mohon pencerahannya..
    apabila bendahara swasta bukan negeri jg harus melaksanakan pph ps 23 ttg barang dan jasa? apabila melakukan pajak apakah pembayarannya diambilkan dari dana bos trsbt atau dana lainnya? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. selama ada objek PPh 23 maka dilakukan pemotongan pph 23. Yang wajib membayar PPh adalah wajib pajak yang menerima penghasilan. Yang wajib memotong PPh adalah yang memberikan penghasilan.

      Contoh, jika anda sebagai bendahara bos, akan membayar jasa yang terutang pph 23 kepada klien sebesar 100rb. setelah dihitung, misalnya pajaknya 2rb. maka kewajiban anda sebagai pemotong PPh 23 adalah memotong penghasilan yang dikenakan pph 23 (2rb) tersebut, menyetorkannya ke kas negara (melalui bank atau pos persepsi) dan melaporkannya ke KPP. Anda membuat bukti pemotongan PPh 23 tersebut. lalu menyerahkan uang jasa sebesar 98rb ditambah bukti potong pph 23 senilai 2rb.

      demikian, semoga membantu

      Delete
  3. kalau pegawai non pns atau PPPK dibuat bukti setor A1 /A2 oleh bendahara ?! mohon jawabannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Prinsipnya, setiap pemotongan PPh 21, harus dibuat bukti potongnya. Jika non PNS/TNI/POLRI menggunakan 1721A1

      Delete
  4. mau tanya pak kalu untuk transport kegiatan kkg atau pendamping lomba apakah guru pns dipungut pph 21

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh 21 dipotong jika ada objek PPh pasal 21. Apa saja objek PPh 21?

      Pada umumnya, masyarakat mengartikan PPh Pasal 21 adalah Pajak atas GAJI/HONOR YANG DIPEROLEH PEGAWAI. Sebagian besar PPh Pasal 21 dikenakan kepada pegwai tetap entah itu Pegawai Swasta maunpun Pegawai Negeri Sipil. Pengertian seperti itu tidak lah salah, namun lebih lengkapnya Pada Undang-Undang No 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 merupakaan pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

      Delete
    2. Nah, apakah yang transport tersebut masuk kriteria objek PPh 21? Bisa dibilang honor ga? Klo menurut pendapat saya, ini masuk biaya perjalanan dinas. Bukan objek PPh.

      Delete
    3. jadi biaya transportasi dalam bentuk apapun tidak termasuk pph jadi tidak di pungut pajak ya pak,begitu juga perjalanan dinas tidak di pungut pph selama ini krgiatan apapun yg ada transportasi kami pungut pph 21,jadi selama ini kami salah pak,intiny pph 21 hanya utk gaji,honor saja bukan utk transportasi

      Delete
  5. tanya pak, KJS untuk PPN pembelian laptop yang dbayarkan bendahara BOS berapa ya? kok kalo pake KJS 900 di sse g bs. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kode 900 untuk pemungut yang tidak menggunakan APBN/APBD

      910 ~ Bendahara pemerintah yang bersumber dari APBN (Bendaharawan APBN)

      920 ~ Bendahara pemerintah yang bersumber dari APBD (Bendaharawan APBD)

      930 ~ Bendaharawan Dana Desa

      Delete
  6. selamat malam pa, Pa saya pernah baca artikel ttg perpajakan jika kegiatan fotocopy sebenarnya bukan termasuk objek pajak PPh 23 yang dikenakan hanyalah jika kita menyewa alat fotocopynya mohon tanggapan karena saya baca di artikel yang bapak share ko beda ya,yang benar yang mana, terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih masukannya. Ini masuknya ke penafsiran mbak Kristina, saya menafsirkan jika bendahara melakukan pembelian jasa, maka dia harus memotong PPh 23. Dalam contoh diatas,

      "Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000"

      Ini bisa berarti kita membeli jasa fotokopi sehingga bisa dikategorikan objek PPh 23.

      Menyewa alat fotokopi, menyewa harta (kecuali Tanah dan bangunan) juga masuk objek PPh 23.

      Berbeda jika kita menafsirkan menggandakan bahan pelajaran tersebut seperti membeli barang cetakan, maka masuk PPh 22.

      Karena ini bendahara, untuk alasan keamanan bendahara bos dikemudian hari bila ada audit, maka saya menggunakan pendekatan menggunakan jasa. Bagaimana jika hasil audit mengatakan harus dipotong PPh, sedangkan menurut anda tidak dipotong? Toh bagi pengusaha photokopi bukti potong PPh 23 bisa dikreditkan.

      Kira-kira begitu. Silakan jika ada pendapat berbeda.

      Delete
    2. kalo penggandaan bahan ajar diatas Rp 1.000.000 apakah kena PPN juga?

      Delete
  7. kalau konsumsi, kena pajak daerah ya? terus cara pembayarannya bagaimana?

    ReplyDelete
  8. Mohon bantuannya bpg..kalau pajak u jasa penggandaan soal berpa persen ya..? Mkcg

    ReplyDelete
  9. Saya bingung cara lapor spt tahunan untuk bendahara pemerintah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada kewajiban untuk SPT Tahunan bagi bendahara

      Delete
  10. Apa bisa bendahara pemerintah spt tahunan nya nihil

    ReplyDelete
    Replies
    1. bendahara tidak ada kewajiban SPT Tahunan. Kewajibannya hanya di SPT masa

      Delete
  11. ASLKM MAS, saya mw tanya kalo kita sebagai sekolah swasta, mw bayar pajak atas belanja ATK sebesar 1.000.000 atau 1.500.000 dan toko tersebut punya NPWP pribadi, gmana caranya? terima kasih

    ReplyDelete
  12. waktu saya belanja proyektor sebesar 6.000.000, toko yang urus faktur pajak. nah saya masih bingung kalo toko ATK, apakah saya minta NPWP pemilik toko dan saya bayar sendiri, mohon petunjuk caranya?

    ReplyDelete
  13. Aslkm, sekolah membeli barang sebesar 6juta rupiah dari toko, dan toko tidak mw urus pajak, apakah bisa bayar pajak barang tersebut oleh bendahara atas nama pribadi? mohon pencerahan

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang ditanyakan pajak apa? PPh atau PPN?

      Delete
  14. siang pak,mau tanya apakah biaya fotocopy senilai 10jt termasuk objek potong pajak PPH pasal 23? terimakasih mohon bantuannya

    ReplyDelete
  15. Assalamu'alaykum,
    Jika pengajar bukan PNS (sudah punya gaji dari sekolah 3.000.000 perbulan, kemudian mendapat honor mengajar dari dana BOS 300.000 perbulan , apakah kena pajak ? pph21 atau pph17 ?
    terimakasih

    ReplyDelete

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes