BREAKING NEWS

Cara Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah

NPWP
Kartu NPWP

Pradirwan - Saat ini, sebagian orang sepertinya dituntut untuk memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP bukan hanya berfungsi sebagai sekedar tanda pengenal saja, tapi kini NPWP telah memilki banyak manfaat. 

Seorang karyawan swasta/PNS yang tidak memilki NPWP akan terkena potongan Pajak Penghasilan lebih tinggi dari karyawan/PNS yang mempunyai NPWP loh (20% lebih tinggi). Bahkan sekarang untuk permohonan kredit di Bank persyaratannya juga harus memilki NPWP, selain itu masih banyak manfaat dari NPWP.

Salah satu cara untuk mendapatkan NPWP adalah dengan datang langsung sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili (wilayah kerjanya sesuai KTP). 

Namun bagaimana jika kondisinya tidak memungkinkan untuk datang langsung ke KPP tersebut?

Misalnya pemegang KTP Cirebon, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Cirebon, namun karena yang bersangkutan bekerja di Dago Bandung (karyawan/pegawai swasta) yang masuk wilayah KPP Pratama Bandung Cibeunying, yang bersangkutan tidak dapat datang ke KPP Pratama Cirebon. Jangan khawatir, masih ada cara lain.

Update: Tata Cara Ini Sudah Tidak Berlaku, silakan menggunakan pendaftaran NPWP secara online melalui www.pajak.go.id

Melalui PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER -35/PJ/2013 TENTANG TATA CARA EKSTENSIFIKASI, anda yang berprofesi sebagai karyawan swasta, PNS, Polri, atau TNI tetap bisa memperoleh NPWP, dengan Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah. Perusahaan pemberi kerja/Bendaharawan membuat daftar nominatif atas karyawannya dilampiri fotokopi KTP karyawan yang akan didaftarkan, formulir pendaftaran NPWP OP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani karyawan,  dan menyerahkannya ke KPP tempat Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.

Daftar Nominatif dirinci sebagai berikut:
  • Memiliki penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP (Kelompok I), wajib diisi, diisi dengan data karyawan yang akan didaftarkan;
  • Memiliki penghasilan di atas PTKP dan telah ber-NPWP (Kelompok II), wajib diisi, diisi dengan data semua karyawan yang telah memiliki NPWP;
  • Memiliki penghasilan di bawah PTKP (Kelompok III), diisi bila ada, diisi dengan data karyawan yang memiliki penghasilan dibawah PTKP.
Setelah seluruh dokumen diserahkan ke KPP, selanjutnya KPP (dalam hal ini seksi Ekstensifikasi) akan memproses  pendaftaran NPWP tersebut, terus permohonan akan di setujui atau ditolak oleh KPP tempat domisili (dalam kasus di atas, diproses oleh KPP Pratama Cirebon), apabila disetujui maka tinggal tunggu kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dikirim via pos ke alamat sesuai alamat KTP. Mudah bukan?

Klo sudah punya NPWP, jangan lupa lapor SPTnya, manfaatkan fasilitas e-filing agar lebih mudah, murah, cepat, kapan saja dan yang paling penting ga perlu ngantri.

Kesimpulan Cara Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah :
  • Perusahaan pemberi kerja/Bendaharawan membuat daftar nominatif atas karyawannya.
  • Karyawan yang akan daftar NPWP mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran NPWP OP. (yang masuk daftar Nominatif Kelompok 1).
  • melampirkan fotokopi KTP karyawan yang akan daftar NPWP (yang masuk daftar Nominatif Kelompok 1).
Contoh daftar nominatif, download disini, dalam bentuk excel klik disini
download formulir pendaftaran NPWP OP, klik disini atau cek di artikel ini

Semoga bermanfaat.

artikel terkait :
daftar NPWP online via e-reg
tata cara daftar NPWP

Trims : ortax.org

Share this:

9 comments :

  1. Terima kasih banyak mas,lumayan membantu infonya.

    ReplyDelete
  2. Mendaftarkan NPWP pegawai untuk masuk sebagai tanggungan perusahaan? Apakah maksudnya supaya bisa masuk ke daftar pemotongan PPh 21? Jika demikian yang dimaksud, perusahaan tinggal meminta data pegawai mana saja yang telah ber-NPWP dan yang belum.

    ReplyDelete
  3. Saya akan membuat NPWP untuk seluruh karyawan. Apakah karyawan nominatif golongan 3 juga akan dibuat NPWPnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. mereka tidak diwajibkan untuk ber-NPWP. Namun jika dikendaki oleh ybs, boleh juga didaftarkan. Cara diatas hanya bisa dilakukan jika perusahaan sedang dilakukan kegiatan ekstensifikasi oleh KPP-nya. Jika tidak, sebaiknya setiap karyawan yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sbg Wajib Pajak diminta untuk mendaftar NPWP. Gunakan pendaftaran NPWP online melalui ereg.pajak.go.id.

      Delete
  4. baca artikel ini nih, fundamental banget buat npwp https://www.finansialku.com/apa-itu-npwp-pribadi/

    ReplyDelete
  5. Anak saya baru usia 17 tahun lebih 5 bulan dan ber ektp tapi kok membuat npwp tidak bisa. mohon solusinya

    ReplyDelete

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes