BREAKING NEWS

Menyoal jangka waktu pendaftaran NPWP


www.pradirwan.tk
Kartu NPWP, Kapan Jadinya?
Pradirwan - Pertanyaan paling sering dari Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah “kira-kira berapa lama jadinya kartu NPWP saya?” atau “berapa lama proses persetujuan permohonan NPWP?”.

Pertanyaan terkait jangka waktu penyelesaian NPWP ini menjadi masalah yang paling menarik bagi Wajib Pajak. Kenapa? 

Berdasarkan pengalaman saya pribadi, pada umumnya alasan Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk ber-NPWP karena ada kepentingan tertentu, misalnya untuk pembukaan rekening, pengajuan kredit ke Bank, sebagai persyaratan bagian HRD/Keuangan di perusahaannya, akan melaksanakan transaksi jual beli tanah dan bangunan, dan lain sebagainya. 

Maka tak perlu heran jika banyak Wajib Pajak yang komplain bila permohonan NPWP-nya tak kunjung selesai. Padahal seharusnya pendaftaran Wajib Pajak ini bukan karena alasan-alasan yang saya sebutkan diatas.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 yang menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008, tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak menjelaskan bahwa prinsip umum pendaftaran Wajib Pajak adalah bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP. Artinya, Wajib Pajak dengan kesadaran dirinya bila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tersebut, maka dia lalu mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Terkait pengertian persyaratan subjektif dan objektif, bisa dilihat di Penjelasan Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011. Berdasarkan PP tersebut persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh. Sementara itu, persayaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa Wajib Pajak harus sudah mendaftakan dirinya bila sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. 

Batas waktu pendaftaran NPWP ini bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah paling lambat satu bulan sejak saat dimulainya usaha

Bagi Wajib Pajak Badan saat dimulainya usaha adalah sejak tanggal akta pendirian sedangkan bagi wajib pajak orang pibadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah saat usahanya secara nyata mulai dijalankan.(PMK 73/PMK.03/2012 pasal 2 ayat (3))

Bagaimana dengan orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas? Batas waktu pendaftarannya dimulai sejak saat yang bersangkutan memperoleh Penghasilan satu bulan yang disetahunkan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). (PMK 73/PMK.03/2012 pasal 2 ayat (5)).

Setelah mengetahui kewajiban pendaftaran tersebut, bagaimana dengan jangka waktu permohonan pendaftaran NPWP? Dalam Per-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Per-38/PJ/2013 dan SE-60/PJ/2013, menyatakan bahwa Jangka waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran dan pemberian NPWP adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Saya kutip contoh yang terdapat dalam SE-60/PJ/2013.
Contoh 1:

Wajib Pajak mengajukan pendaftaran diri sebagai Wajib Pajak secara tertulis langsung ke KPP pada hari Senin, 3 Juni 2013. Pada pukul 09.01 WIB, setelah melakukan penelitian, Petugas Pendaftaran menyatakan permohonan lengkap dan menerbitkan BPS. Dalam kasus ini, SKT dan kartu NPWP diterbitkan paling lambat satu hari kerja setelah penerbitan BPS, yaitu hari Selasa, 4 Juni 2013 pukul 17.00 WIB.
Contoh 2:

Wajib Pajak mengajukan pendaftaran secara tertulis langsung ke KP2KP pada hari Rabu, 5 Juni 2013. Pada pukul 10.00 WIT, Petugas Pendaftaran menerbitkan BPS setelah memastikan berkas permohonan lengkap Berhubung hari Kamis, 6 Juni 2013 adalah hari libur nasional, maka SKT dan kartu NPWP diterbitkan paling lambat satu hari kerja setelah penerbitan BPS, yaitu hari Jumat, 7 Juni 2013 pukul 17.00 WIT.
Contoh 3:

Wajib Pajak mengajukan pendaftaran melalui Aplikasi e-Registration pada hari Selasa, 1 Oktober 2013, dan menyampaikan dokumen persyaratan dengan cara mengunggah (upload) melalui Aplikasi e-Registration pada hari yang sama pada pukul 10.00 WITA. Apabila berkas telah lengkap, Petugas Pendaftaran harus menerbitkan BPS secara elektronik paling lambat hari Rabu, 2 Oktober 2013 pukul 17.00 WITA. Dalam kasus ini, SKT dan kartu NPWP diterbitkan paling lambat satu hari kerja setelah penerbitan BPS, yaitu hari Kamis, 3 Oktober 2013 pukul 17.00 WITA.
Ketentuan ini memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak untuk dapat memperoleh NPWP dalam jangka waktu satu hari kerja saja. Namun di lapangan, kadang terjadi kendala teknis di mana jangka waktu ini tidak bisa dipenuhi. Misalnya pendaftaran di KP2KP yang lokasinya berjauhan dengan KPP induknya, aplikasi e-registration sedang offline, berkas dikirimkan Wajib Pajak melalui Pos namun belum diterima, tiba-tiba jaringan listrik padam, atau keadaan di luar kemampuan (kahar/force mayeur) lainnya.

Untuk memastikannya, ada baiknya Pendaftar NPWP langsung mengonfirmasi ke petugas KPP pemrosesnya. 

Artikel terkait:
Tata Cara Pendaftaran NPWP

sumber peraturan: ortax.org

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes