BREAKING NEWS

Ditjen Pajak Kunjungi Kanwil BPN Jabar, Ini yang Dibahas

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo bersama Kepala Kanwil BPN Prov. Jawa Barat Yusuf Purnama saat kunjungan kerja, Rabu (09/01/2019).

Pradirwan - Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo berkunjung ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat di Jl. Soekarno-Hatta No.638, Bandung, Rabu, (09/01). Kunjungan kerja tersebut untuk bersinergi dengan berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lainnya (ILAP) dalam rangka peningkatan penerimaan pajak, khususnya di Kanwil DJP Jawa Barat I.

“Selain bersilaturahmi, pertemuan ini untuk membahas bentuk-bentuk kerja sama yang dapat dilakukan terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedua belah pihak,” ungkap Yoyok.

Yoyok menuturkan bahwa koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat ini sudah pernah dilakukan. “Dengan Kakanwil BPN terdahulu pernah juga dibicarakan rencana kerja sama dalam hal pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak ( KSWP ) pada pendaftaran hak pertama kali dan pendaftaran peralihan hak, sekaligus penyelenggaraan layanan terpadu satu atap dari 3 instansi yaitu DJP, BPN, dan Pemda dengan sistem on-line,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah mengatur, kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 dan 35A, dimana setiap ILAP, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012, jenis data dan informasi yang disampaikan kepada DJP berupa data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta dan utang yang dimiliki, penghasilan yang diperoleh atau diterima dan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban, transaksi keuangan, dan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.

“Data-data itu dapat menjadi bahan pengawasan kami kepada Wajib Pajak. Dengan dilakukan secara on-line, nantinya penelitian formal dapat dilakukan secara terintegrasi yang meliputi validasi keabsahan dokumen pembayaran, baik atas bukti pembayaran PPh final maupun BPHTB sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah. Untuk PPh final, validasi mengacu kepada Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang rekonsiliasinya dilakukan secara on-line oleh DJP,” kata Yoyok.

Yoyok menegaskan, bahwa semua data yang diterima DJP dari BPN hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan. “Secara keseluruhan, hasil sertifikasi tanah oleh BPN ataupun proses pengalihan hak dapat menjadi bahan bagi DJP untuk penggalian potensi melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi perpajakan,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Yusuf Purnama menyambut baik. Menurutnya, berdasarkan tugas dan fungsinya, BPN bisa bersinergi dengan DJP. “Secara umum BPN memiliki tugas dan fungsi antara lain melaksanakan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan, pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah. Mungkin, data-data itu bisa dimanfaatkan DJP untuk meningkatkan penerimaan Negara,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, dengan adanya peningkatan target sertifikasi tanah dengan sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan di setiap jenjang pemerintahan, mulai dari setiap Desa, hingga Kabupaten/Kota, maka langkah berikutnya pihak Pemda akan menerbitkan Nomor Objek Pajak (NOP) baru. Khusus wilayah kota Bandung semua telah dipetakan dengan sistem PTSL.

“Sekitar 1.273 juta bidang yang menjadi target, 900-an ribu bidang telah bersertifikat. Semua bidang itu harus dipastikan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP). Hingga bidang yang hanya berupa semak-semak pun harus terpetakan dan diketahui Wajib Pajaknya. Deangan PTSL itu langsung dapat diketahui seseorang punya berapa bidang, sehingga dapat dilakukan penggalian potensi,” tuturnya.

Ia menyebut, dari 27 satker di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, nilai transaksi yang tercatat sehubungan dengan pendaftaran atau pengalihan hak mencapai Rp4,8 T selama tahun 2018.

“BPN telah menggunakan sistem untuk proses permohonan masyarakat baik pendaftaran, balik nama, roya, sehingga semua proses dapat dimonitor. Yang perlu diwaspadai adalah adanya itikad tidak baik dari pihak-pihak tertentu yang menimbulkan image negatif bagi BPN. Misalnya, permohonan telah diselesaikan oleh BPN, namun tidak segera disampaikan kepada pihak pemohon, sehingga terkesan dipersulit,” imbuhnya.

Sebagai langkah berikutnya, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat merencanakan akan mengajak pihak Kanwil DJP Jawa Barat I pada Rapat Kerja BPN Provinsi Jabar yang akan diselenggarakan pada akhir Januari 2019. (HP/SW)

***

artikel ini ditulis untuk pajak.go.id dan telah ditayangkan sejak tanggal 14/01/2018

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes