BREAKING NEWS

Merayakan Kegelisahan

Buku La Memoire: Setelah Perjalanan Karya Budi Mugia Raspati (2020)

Pradirwan - Setiap orang pasti pernah mengalami kegelisahan. Secara harfiah, kegelisahan berasal dari kata gelisah yang berarti tidak tenteram hatinya, selalu merasa khawatir,  tidak tenang, tidak sabar, atau cemas. Sehingga kegelisahan dapat dimaknai sebuah kondisi psikologis seseorang yang sedang tidak tentram hatinya, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah-lakunya, tidak sabar, ataupun dalam kecemasan.

Kegelisahan yang berlebihan dapat menyebabkan depresi, yaitu sebuah kondisi kronis di mana seseorang terus-menerus merasa sedih ataupun putus asa. Biasanya, orang yang sedang depresi akan mengalami sulit tidur, susah fokus, dan mudah marah.

Bagaimana cara mengatasi kegelisahan? 

Membaca "La Memoire: Setelah Perjalanan" membuat saya mempunyai cara pandang baru dalam mengatasi kegelisahan. Pengarang buku kumpulan foto dan puisi ini, mas Budi Mugia Raspati, menyebutnya sebagai "merayakan kegelisahan".

Ia bercerita dalam bukunya itu, di saat kondisi tak menentu dan kecemasan karena pandemi terus menerungku, ia justru memutuskan untuk mengatasinya dengan menulis. Baginya, menulis menjadi terapi diri, mengobati hati yang sedang tidak bahagia atau dirundung duka.

Pesan dalam buku La Memoire: Setelah Perjalanan

Dalam sebuah sesi berbagi tentang kepenulisan, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, pak Nufransa Wira Sakti pernah mengatakan bahwa menulis adalah cara efektif untuk menembus berbagai "penjara pikiran". 

Dengan menulis kita bisa "memerdekakan pikiran", keluar dari "tembok penjara" pangkat, jabatan, golongan, usia, dan gender. Di saat kita tak bisa menyampaikan ide secara langsung dengan lisan, entah karena segan, malu, atau kondisi lainnya yang membatasi, maka ide yang terkungkung di dalam kepala bisa dikeluarkan dengan cara menulis. 

Selain itu, menulis juga bisa untuk mengabadikan eksistensi penulisnya. Dalam buku yang berjudul "Anak Semua Bangsa", sastrawan terbaik yang pernah Indonesia miliki, Pramoedya Ananta Toer menyampaikan sebuah gagasan yang sangat cemerlang, bahwa "Orang boleh pandai setinggi langit tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian."

Kutipan masyhur Pram di atas diakui mas Budi menjadi salah satu penyemangat dirinya dalam membuat buku pertamanya ini.

Memang banyak cara lain untuk merayakan kegelisahan. Sepanjang itu positif dan tak melanggar aturan, tak ada salahnya dilakukan. Namun bagi saya, merayakan kegelisahan dengan menyusun kata-kata, adalah hal yang lebih bermakna. Sebagaimana pesan mas Budi di balik sampul bukunya, ia menulis, "Untuk Herry : Selamat merayakan kegelisahan kata-kata", hal itulah yang sedang dan akan saya lakukan. 

Terima kasih, mas Budi. 

Bandung, 11/07/2020

Tetap Produktif Meski Bekerja Dari Rumah


Karakteristik penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang mudah, cepat, dan luas berdampak terhadap tingkat kesehatan masyarakat. Hingga saat ini, belum ditemukannya vaksin dan terdapat keterbatasan pada alat serta tenaga medis memperparah dampak tersebut.

Tak hanya itu, efek domino yang ditimbulkan terjadi pada aspek lainnya, di antaranya aspek sosial, ekonomi, serta keuangan negara. Pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar membuat kegiatan sosial tertunda. Hal ini berimbas juga pada aspek lainnya.

Sebut saja aspek ekonomi. Pola konsumsi masyarakat berubah. Terhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai kelompok usaha, membuat kinerja ekonomi menurun secara tajam.

Berbagai dampak tersebut secara langsung memberikan perubahan pada stabilitas ekonomi, tekanan pada penerimaan Negara dan kenaikan pada anggaran belanja Negara.

Untuk menangulanginya, Pemerintah perlu segera mengeluarkan kebijakan dalam mengurangi dampak yang ditimbulkan pandemi tersebut. Kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diresmikan DPR sebagai undang-undang (UU) pada Selasa, 12 Mei 2020 lalu, memberi landasan hukum bagi pemerintah dalam menjalankan langkah-langkah penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Pada kesempatan Live Streaming Townhall, Jumat (19 Juni 2020), Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total biaya yang harus dikeluarkan Negara untuk penanganan Covid-19 total sebesar Rp695,20 triliun.

Jumlah tersebut meliputi sektor kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, serta sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp106,11 triliun.

Tak hanya sisi negatif, Covid-19 secara langsung mendorong kita semua untuk terus bergerak dan bertahan. Ia menciptakan tantangan baru berupa perubahan pola kerja. Seluruh jajaran Kemenkeu harus saling membantu, produktif, dan terlibat dalam akselerasi penanganan Covid-19 ini.

Selain itu, pandemi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan efektifitas komunikasi publik menjadi lebih baik. Komunikasi publik yang baik akan mengajak semua stakeholder memberikan masukan konstruktif sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dalam menggenjot pemulihan ekonomi nasional.

Sejatinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melakukan mitigasi risiko berbasis web dan mobile apps terhadap kasus penyebaran Covid-19 khususnya pada internal Kemenkeu sendiri. Sejak dinyatakan sebagai bencana nasional, Kemenkeu telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Bagi sebagian orang, bekerja dari rumah memang menyenangkan karena tidak perlu terjebak kemacetan lalu lintas untuk perpindahan lokasi dari satu tempat ketempat lainnya.

Dalam masa transisi menuju Tatanan Kenormalan Baru, Kemenkeu melakukan survei aspirasi pegawai yang ditujukan untuk mengevaluasi sekaligus mengikutsertakan seluruh jajaran Kemenkeu secara langsung mengambil peran dalam pengambilan kebijakan.

Hasil survei terhadap 12.174 pegawai Kemenkeu baik di pusat maupun daerah, dengan keterwakilan dari berbagai karakter demografi yang ada di Kemenkeu, menyebutkan rata-rata pegawai bekerja saat WFH terbagi menjadi 3 (tiga) bagian. Sebanyak 24.84% lebih banyak dari jam kerja normal, 31.98% lebih sedikit dari jam kerja normal,dan 43.18% sesuai dengan jam kerja normal Kemenkeu (8,5 jam).

Sebanyak 51,90% responden menyatakan terjadi peningkatan efektifitas dalam bekerja sejak pemberlakuan WFH, sebanyak 34,82% menyatakan kurang lebih sama, sedangkan 13,28% sisanya menyatakan kurang efektif.

Hal ini membuktikan bahwa dalam bekerja, seluruh jajaran Kemenkeu tetap produktif walaupun bekerja dari rumah (WFH). Meski begitu, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapai dalam menjalankan kebijakan WFH ini. Tiga tantangan terbesar dalam perubahan pola kerja di Kemenkeu terjadi pada aspek komunikasi dan koordinasi (72%), proses bisnis yang belum sepenuhnya bisa dengan WFH (61%), dan disiplin diri dan memanajemen waktu (50%).

Selain itu, sebanyak 61,45% responden memilih pola Flexible Working Space (FWS) dan WFH sebagai pola kerja yang paling cocok saat ini. Dari hasil survei tersebut menunjukkan bahwa working arrangement yang paling tepat pada saat New Normal adalah dengan melakukan kombinasi antara WFH dan Work From Office (WFO).

Lantas, apa sajakah yang harus dipersiapkan agar tetap semangat saat WFH? Seluruh jajaran Kemenkeu harus mempersiapkan diri dengan budaya baru, regulasi baru, dan proses bisnis baru menyongsong era New Normal.

Hingga saat ini, jajaran Kemenkeu telah membuktikan bisa bekerja dari rumah. Tantangan ke depan yang harus segera diwujudkan adalah dengan menerapkan standar kinerja modern, sehingga Kemenkeu dapat bekerja secara WFO karena Kemenkeu sudah berbasis digital. Untuk mendukung hal tersebut, dibutuhkan penyesuaian alokasi sumber daya untuk mendorong inisiatif Kemenkeu Digital dan investasi IT. Nilai-nilai Kemenkeu sudah sangat mendukung budaya kerja yang baru, sehingga seluruh Jajaran Kemenkeu harus terus berpedoman dan saling bersinergi.

Pada akhirnya, semua kebijakan tersebut akan menjadi sia-sia dan hanya akan menjadi catatan usang jika semua jajaran Kemenkeu tak menjaga semangat bekerja, di manapun lokasinya. Dibutuhkan kolaborasi (sinergitas) yang baik antar pihak agar tetap produktif. Karena kita semua satu keluarga. Mari satu visi, mengawal pemulihan ekonomi.


#PajakKuatIndonesiaMaju


Ditulis oleh: Nur Hasanah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk www.pajak.go.id


*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

BDS KPP Cimahi dan BKIPM Bandung Digelar Virtual

Kolaborasi KPP Cimahi dan BKIPM Bandung Gelar BDS Virtual

Pradirwan - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi kembali menggelar program Bussines Development Services (BDS) di Cimahi (Selasa, 23/6). Program yang merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini berlangsung secara secara virtual dan disiarkan melalui streaming Youtube.

Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Isparianto mengatakan, melalui program ini, pihaknya ingin membina dan mendorong pengembangan usaha UMKM secara berkesinambungan. "Tujuannya, selain usahanya berkembang, diharapkan nantinyan terjadi peningkatan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) wajib pajak," ungkapnya di Cimahi.

Joni menambahkan, dalam melaksanakan kegiatan pembinaan tersebut, pihaknya telah memetakan jenis-jenis usaha yang bertahan atau malah bergerak maju di tengah pandemi Covid-19. "Kami juga berkoordinasi dengan instansi pusat maupun daerah untuk menjajaki kemungkinan bergerak bersama dalam mendorong pengembangan UMKM," katanya.

Pada BDS kali ini pihaknya menggandeng Kantor Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandung. "BKIPM Bandung pun mempunyai program yang selaras dengan kami. Mereka merencanakan untuk menyelenggarakan kegiatan peningkatan mutu produksi para pengusaha perikanan, yaitu dari segi kesehatan ikan," imbuh Joni.

Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Cimahi menyampaikan kemudahan tata cara pendaftaran NPWP, kemudahan menghitung pajak UMKM berdasarkan PP 23 Tahun 2018, berbagai fasilitas pajak untuk UMKM, kemudahan pelaporan melalui e-Form, dan sanksi-sanksi yang perlu dimitigasi para pelaku UMKM.

Joni mengungkap bahwa KPP Pratama Cimahi siap memberikan pelayanan prima, secara profesional dan berintegritas. "Karena pajak adalah dari kita untuk kita. Sebagaimana kita ketahui, pembangunan nasional yang kita lakukan saat ini, 80% lebih bersumber dari penerimaan perpajakan," pungkasnya.

Narasumber yang hadir dalam gelar wicara virtual yang dipandu vocalis Dr. PM, Erwin Moron itu di antaranya Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Riza Priatna. Riza menyampaikan pentingnya layanan karantina perikanan. "Dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, perekonomian harus tetap berjalan. Di masa-masa seperti inilah kita menyadari betapa pentingnya layanan karantina perikanan seiring dengan pentingnya kita semua menjaga kesehatan," ujar Riza.

Sementara itu, Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief Heryanto menyampaikan program Jesika Mo dan Masagi. "Jesika Mo adalah akronim dari jendela informasi karantina ikan mobile, sedangkan Masagi adalah program BKIPM Bandung, selaras dengan program Jabar Masagi. Masagi sendiri dalam Bahasa Sunda berarti persegi, atau mencapai suatu kesempurnaan," ungkapnya.

Dedy memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Cimahi dan berharap untuk digelar workshop lanjutan. "Kami harap bisa digelar workshop lanjutan di Kantor BKIPM, untuk memberikan arahan langsung terhadap pengguna jasa karantina ikan yang mengajukan permohonan dan belum memiliki NPWP," tandasnya.

Narasumber berikutnya, eksportir ikan hias Ferry Luhur mengatakan bahwa karantina ikan bukan lagi menjadi kewajiban, tetapi merupakan kebutuhan. "Kualitas ikan bergantung dari tingkat kesehatan ikan. Jika ikan kita sehat dan berkualitas, maka akan berpengaruh terhadap harga jual ikan," kata praktisi usaha peternakan ikan hias itu.

Ferry yang juga alumnus ITB itu pun turut memberikan testimoninya. "Selama ini pelayanan dan konsultasi yang diberikan oleh KPP sudah sangat baik," ungkapnya.

Acara yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB itu berjalan santai namun diikuti antusias penonton. Tercatat, sebanyak 816 orang menonton siaran langsung tersebut, 111 orang memberikan like dan 164 menjadi subscriber baru. (S)

sumber: pajak.go.id

PKP di KPP Pratama Wajib Terbitkan Bupot PPh 23/26

Kewajiban PKP membuat Bukti Potong PPh 23/26 (Pradirwan)
Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat bukti potong (bupot) dan menyampaikan SPT masa PPh pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 (PPh 23/26).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor menjelaskan, kewajiban pembuatan bupot PPh 23/26 tersebut juga berlaku bagi PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai masa pajak Agustus 2020.

"Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-269/PJ/2020 tanggal 10 Juni 2020," ujarnya di Bandung, Jumat (19/06/2020).

KEP-269/PJ/2020 ini melengkapi lima peraturan yang telah terbit sebelumnya, yaitu KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-425/PJ/2019, KEP-599/PJ/2019, dan KEP-652/PJ/2019.

Selain itu, kewajiban membuat bupot tersebut juga berlaku bagi pemotong yang tidak lagi berstatus sebagai PKP.

"Dalam hal pemotong PPh pasal 23/ pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketentuan membuat bupot PPh 23/26 ini tetap berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Hadapi New Normal, KPP Cicadas Optimalkan Layanan Online

Sementara itu, WP yang dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan kewajiban ini, keharusan membuat bupot dan SPT PPh Pasal 23 dan 26 diterapkan sejak Masa Pajak WP dikukuhkan sebagai PKP.

"Ketentuan tersebut merujuk ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017," ungkapnya.

Beleid tersebut, menurut Neil, bersifat penegasan bagi setiap pemotong pajak agar selalu membuat bukti potong atas pajak yang dipotongnya dari dari lawan transaksinya (penerima penghasilan) dan melaporkannya di SPT Masa setiap bulannya.

"Bukti Pemotongan tetap dibuat meskipun jumlah PPh 23 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas, jumlah PPh 26 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili, dan/atau jumlah PPh 23/26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah," jelasnya.

Selain itu, satu bupot hanya berlaku untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak. Sedangkan dalam hal pelaporan SPT Masa PPh 23/26 bisa berbentuk formulir kertas atau dalam dokumen elektronik.

Adapun syarat pemotong yang menggunakan hard copy ada dua. Pertama, menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dapat disampaikan oleh pemotong pajak dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh 23/26 yang tersedia di laman milik DJP (www.pajak.go.id) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP (PJAP). Penerapan e-bupot dan SPT masa elektronik ini akan memudahkan para PKP untuk melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 karena lebih efisien.

“Aplikasi e-bupot ini dibuat untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan peningkatan pelayanan kepada Pemotong Pajak PPh 23/26 dalam melaporkan pemotongan pajak dalam bentuk elektronik,” katanya. 

Baca juga : 60 Jenis Jasa Lain yang dikenakan PPh 23 Berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015

Kehadiran aplikasi e-bupot ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam membuat bukti pemotongan elektronik (tanpa perlu tanda tangan basah), menjamin keamanan data (karena tersimpan dalam server DJP) dan memudahkan proses pelaporan SPT Masa secara online dan real time (karena semua terintegrasi dalam satu aplikasi).

Penerapan e-bupot ini termasuk salah satu inisiatif strategis dalam program Reformasi Perpajakan di bidang Teknologi Infromasi. Diharapkan wajib pajak mendapatkan layanan yang semakin berkualitas, mudah, dan cepat.

"Untuk keterangan lebih lanjut, Wajib Pajak bisa menghubungi Account Representative di KPP masing-masing, kring pajak 1500200 atau melalui kanal lain yang telah kami sediakan," pungkasnya.


Sumber: Galamedianews.com, Catatan Ekstens
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes