BREAKING NEWS

Download Draft UU Omnibus Law

Download UU Omnibus Law
Omnibus Law (ilustrasi)

Pradirwan - Sejak semalam, timeline twitter ramai membicarakan tentang Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang disahkan DPR, kemarin (Senin, 5 Oktober 2020).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Saya memahami Omnibus Law itu sebuah konsep pembentukan UU utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya sudah diatur dalam sejumlah UU atau bisa dibilang satu UU yang merevisi beberapa UU sekaligus. 

UU Omnibus Law ini dimaksudkan untuk 'menyederhanakan' regulasi dari segi jumlah agar lebih tepat sasaran.

Jika boleh diibaratkan, seperti proses copy paste beberapa naskah lalu diedit menjadi satu naskah. 

Beberapa sumber yang saya baca menyebutkan bahwa UU ini bertujuan salah satunya untuk menarik investasi. 

Namun dalam perjalanannya menjadi UU, RUU Omnibus Law menuai kontroversi. Saya pun penasaran tentang poin-poin kontroversial itu.

Misalnya poin tentang Upah Minimum Kab/Kota (UMK) yang dihapus. Setelah saya baca draft-nya, di Pasal 88 C ayat 2 UMK tetep ada. Nah lho? 

Pada Januari 2020, ada dua Omnibus Law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

  1. Penyederhanaan perizinan tanah
  2. Persyaratan investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
  5. Kemudahan berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Pengendalian lahan
  10. Kemudahan proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sedangkan Omnibus Law Perpajakan terdiri atas 6 Klaster pembahasan, yaitu:

  1. Pendanaan investasi
  2. Sistem teritori
  3. Subjek Pajak Orang Pribadi
  4. Kepatuhan Wajib Pajak
  5. Keadilan iklim berusaha
  6. Fasilitas

Sementara itu, UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga perpajakan.

Terdapat 26 pasal dalam empat UU terkait perpajakan yang direvisi melalui satu bab dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Keempat UU yang direvisi yakni aturan terkait Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak dan Retribusi Daerah.

Buat teman-teman yang butuh draft UU Omnibus Law, silakan download disini ya. 

Semoga bermanfaat. (HP)

Bingung Bikin Caption? Cobalah Dua Teknik Copywriting Ini

Teknik Copywriting

Pradirwan - Apa kamu sering kebingungan saat menulis caption untuk konten media sosialmu? 

Tahukah kamu jika menulis caption itu lebih mudah jika kamu mengetahui beberapa teknik copywriting? 

Ada dua teknik yang biasa saya gunakan dalam menulis caption.

Pertama, teknik Before - After - Bridge (BAB). 

Before, menjelaskan kondisi yang mungkin dialami audience-mu saat ini. Apa saja masalah, situasi, atau keadaan yang mereka alami sebelum membaca atau menyaksikan kontenmu. Tuliskan sebagai paragraf pembuka. 

After, menjelaskan kondisi spesifik yang diharapkan audience. Tuliskan perubahan apa yang bisa didapat audience setelah membaca atau menyaksikan kontenmu. 

Bridge, menjelaskan solusi yang bisa memfasilitasi audience dalam menyelesaikan masalahnya. Tuliskan apa yang bisa dilakukan oleh audience (dengan kontenmu) untuk mengubah kondisi dari Before menjadi After. 

Simak contoh caption menggunakan teknik BAB berikut:

"Bikin Caption Lebih Mudah dengan Teknik BAB (Headline/judul)

Apa kamu sering kebingungan saat menulis caption untuk konten media sosialmu?  (Before) 

Tahukah kamu jika menulis caption itu lebih mudah jika kamu mengetahui beberapa teknik copywriting? 

Salah satunya adalah teknik Before - After - Bridge (BAB). (After)

Di dalam konten ini saya akan menjelaskan bagaimana teknik BAB ini diterapkan untuk menulis caption beserta contoh yang bisa kamu tiru. (Bridge)

So, pastikan kamu baca kontenmu sampai habis ya! (Call to Action)"

Kedua, teknik PAS

Selain teknik BAB di atas, ada satu teknik lain yang bisa digunakan untuk menulis caption yaitu teknik PAS. Apa itu teknik PAS? 

Teknik PAS (Problem-Agitate-Solve) adalah salah satu teknik copywriting yang bertujuan untuk menyadarkan audience dengan menunjukkan kemungkinan terburuk dari masalah yang sedang dihadapi dan menawarkan solusi untuk keluar dari masalah tersebut. 

Problem, bagian ini menjelaskan masalah yang dihadapi audience (Pain). Mirip dengan Before pada teknik BAB. 

Agitate, menjelaskan akibat terburuk yang bisa dialami audience apabila masalah tersebut tidak diselesaikan dengan baik. 

Buat mereka semakin gelisah dengan masalah yang sedang dihadapi. 

Solve, menjelaskan alternatif jalan keluar (satu atau beberapa) yang bisa digunakan audience untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Tuliskan bagaimana kontenmu atau produkmu bisa menyelesaikan masalah audience. 

Contoh penerapan teknik PAS dalam caption. 

"TEKNIK INI DIJAMIN PAS UNTUK NULIS CAPTION!⁣ (headline/judul)

Tidak mengetahui teknik copywriting adalah salah satu penyebab kamu sering stuck saat bikin caption untuk kontenmu.⁣ (Problem)

Akibatnya, kamu hanya menulis caption seadanya tanpa susunan yang jelas dan sistematis. Hal tersebut bisa saja berakibat pada engagement konten yang kurang maksimal karena captionmu tidak bisa menarik audience untuk mengunjungi kontenmu atau memberikan feedback sesuai keinginanmu.⁣ (Agitate)

Untuk itu, sebagai creator kamu perlu mempelajari teknik-teknik copywriting. Salah satunya adalah teknik PAS (problem-agitate-solve) yang saya bahas pada konten di atas.⁣ (Solve)

Silahkan baca kontennya sampai habis untuk mengetahui penjelasan dan contoh penggunaanya dalam menulis caption.⁣ (Call to Action)."

Semoga catatan malam Senin tentang dua teknik copywriting untuk membuat caption ini bermanfaat. Salam. 

Sumber: @gilalogie

Universitas Muhammadiyah Bandung Gelar Webinar Insentif Pajak

Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I Rendra Santika menjadi narasumber Webinar Insentif Pajak yang digelar Universitas Muhammadiyah Bandung (Kamis, 24/9)


Pradirwan - Ketua Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Bandung Erfan Erfiansyah mengatakan dalam menjalankan peran edukasi perpajakan ke masyarakat, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan menggandeng Kanwil DJP Jawa Barat I. "Kami mengadakan webinar kepada sekitar 40-an peserta yang terdiri dari praktisi dan dosen," ungkap Erfan melalui video konferensi di Bandung (Kamis, 24/9).

Menurut Erfan, kegiatan yang menghadirkan Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I Rendra Santika sebagai narasumber itu membahas teknis pelaksanaan berbagai kebijakan insentif pajak. Dalam kesempatan tersebut, Rendra menyampaikan beberapa poin Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-110/PMK.03/2020.

"PMK 110/2020 ini merupakan perubahan PMK-86/2020. Salah satu poinnya adalah perubahan tarif insentif PPh 25, semula 30% menjadi 50%," jelas Rendra.

Baca juga : Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Harus Lapor SPT?

Menurut Rendra, berbagai perubahan kebijakan tersebut tentu akan membawa dampak bagi wajib pajak. "Ada kebingungan yang terjadi di wajib pajak. Misalnya, jika memanfaatkan insentif pajak itu, terkait laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh Badan dan orang pribadinya nanti bagaimana? Hal-hal terkait itulah yang coba kami jelaskan kepada peserta webinar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rendra mencontohkan Wajib Pajak Badan yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 25. "Wajib Pajak tak perlu bingung lagi, karena prinsipnya PPh pasal 25 itu bisa dikreditkan di SPT Tahunan Badan sesuai jumlah yang telah dibayarkan," katanya.

Baca juga : Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Contoh lainnya tentang insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kewajiban perusahaan (pemberi kerja) menerbitkan bukti potong formulir 1721 A1 seperti biasanya (tidak ada perubahan).

"Hanya saja dalam pelaporan di SPT PPh 21 masa Desember 2020, akan ada sedikit perbedaan. Misalnya dari sisi jumlah pembayaran, berapa yang disetorkan sendiri dan berapa yang DTP. Namun bagi karyawannya, tidak ada perubahan sama sekali. Karyawan tetap menggunakan dasar perhitungan penghasilan tetapnya dari bukti potong 1721-A1 yang diterbitkan perusahaan itu," tegasnya.

Ia menyebutkan, tujuan pemberian berbagai insentif pajak itu memang untuk mengurangi dampak pandemi. "Relaksasi pajak ini diperlukan agar cash flow perusahaan dan karyawannya tidak begitu terganggu. Bila kinerja perusahaan tersebut sedikit terdongkrak, harapannya daya beli masyarakat juga bisa meningkat," pungkasnya. (HP)

sumber : pajak.go.id

Foto, Kesenangan, dan Perubahan

Memotret itu menyenangkan

Pradirwan - Kegiatan fotografi saat ini sudah semakin marak di tengah-tengah masyarakat kita. Kemajuan teknologi membawa kemudahan tersendiri. Jika dulu untuk memotret jumlah rol film sangat diperhitungkan, kini dengan kamera digital, fotografer tak perlu ragu lagi memencet shutter. Kalau hasil gambarnya tidak sesuai yang diharapkan, tinggal di-delete saja. 

"Memotret Itu Menyenangkan" menjadi tema bahasan Obras (Obrolan Santai) Senin malam (28/09/2020). Acara live di instagram mas @dodisandradi itu menghadirkan mas @beawiharta sebagai "teman ngobrol santai" tentang fotografi. 

Ada pernyataan yang menarik perhatian saya dalam acara itu. "Memotret itu menyenangkan. Ketika kita bisa membuat foto yang bercerita dan menggerakkan banyak orang untuk melakukan sedikit perubahan, kita bisa bilang, untuk inilah kita hidup," kata pewarta foto Reuters itu.

Pada acara yang berlangsung mulai pukul 19:30 WIB itu, mas Bea menunjukkan sebuah foto jembatan gantung di Desa Sanghiang Tanjung kabupaten Lebak, Banten. Jembatan yang biasa dilalui anak-anak sekolah dan masyarakat itu kondisinya memprihatinkan. Salah satu pegangannya terputus.

Foto jembatan gantung di Desa Sanghiang Tanjung kabupaten Lebak, Banten karya Beawiharta

Dalam foto yang diambil awal tahun 2012  itu, nampak sekumpulan pelajar yang berjuang keras ketika menuju ke sekolah. Mereka harus meniti sebuah jembatan rusak yang terbentang di atas Sungai Ciberang. 

Para siswa itu harus berhati-hati agar tak terpeleset ke dalam arus deras sungai yang kerap digunakan untuk arung jeram itu. "Saya ngeri saat memotret itu. Kaki saya sampai bergetar," kenangnya. 

Publikasi foto itu menarik perhatian berbagai pihak. Pembangunan jembatan penghubung itu pun dilakukan. Dua bulan setelahnya, jembatan itu selesai diperbaiki. Sehingga aksi ala 'Indiana Jones' tak perlu lagi dilakukan.  

Tak hanya karena kebermanfaatannya bagi orang lain, memotret juga bisa memberikan kepuasan tersendiri. "Memotret itu sarana berkreasi. Aku men-challenge diriku sendiri, dan jika itu berhasil, aku bahagia," katanya. 

Tangkapan layar acara Obras

Selain mengerti seluk beluk teknis fotografi, seorang fotografer juga dituntut untuk selalu menunjukkan kreativitasnya. Hal ini diperlukan agar dapat menghasilkan foto yang menarik. 

"Saya mengutamakan momen. Biasanya saya membayangkan dulu momennya, baru saya mengeksekusinya. Kalau momen itu bisa dikombinasikan dengan teknis yang mumpuni, akan menghasilkan foto yang luar biasa," ungkapnya.

Selain itu, fotografer harus selalu melatih intuisinya dalam mengambil obyek agar menghasilkan foto yang mempunyai "rasa". Terlebih foto itu bisa memengaruhi orang lain untuk melakukan sesuatu yang diinginkan. "Dengan memasukkan 'rasa' dalam fotografi, pesan dan kesan yang ingin kita sampaikan menjadi lebih kuat," tambahnya. (HP)

Artikel ini juga ditayangkan di AyoBandung

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes