BREAKING NEWS
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts

Kemenkeu Bagikan Ratusan Paket Sembako di Karimunjawa

Relawan Kemenkeu secara simbolis menyerahkan paket sembako untuk masyarakat Karimunjawa


Pradirwan - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Komunitas Kemenkeu Traveller dan dukungan Kemenkeu Peduli, membagikan bantuan 500 paket sembako kepada para warga di 4 (empat) desa di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (6/11/2021). Keempat desa tersebut yaitu Desa Karimunjawa, Desa Kemujan, Desa Nyamuk, dan Desa Parang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Robi Toni mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) yang ke-75.

"Bertajuk CAKRAWALA (Charity of Kemenkeu Traveller Community with All Happiness), kegiatan ini merupakan manifestasi kepedulian Komunitas Kemenkeu Traveller terhadap masyarakat dan juga sektor pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19," jelas Robi secara virtual mewakili Pimpinan Kementerian Keuangan sekaligus membuka kegiatan CAKRAWALA.

Ia menjelaskan, dipilihnya Karimunjawa sebagai lokasi kegiatan karena Karimunjawa menjadikan sektor pariwisata sebagai andalan pendapatan dan terdampak pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 lalu.

"Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, kegiatan yang diselenggarakan harus memberi manfaat, maka kami berharap kegiatan ini dapat sedikit membantu masyarakat khususnya di Karimunjawa," jelasnya.

Selaras dengan tema HORI ke-75 yakni “Pulihkan Ekonomi, Wujudkan Kemenkeu Satu Yang Terpercaya, Menuju Indonesia Unggul dan Tangguh”, 24 (dua puluh empat) relawan pegawai Kemenkeu dari seluruh penjuru tanah air berpartisipasi langsung dalam kegiatan CAKRAWALA di pulau yang dijuluki the Paradise of Java ini. 

Di sela-sela kesibukan bekerja, para relawan tetap bersemangat mempersiapkan dan berkontribusi langsung dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan, mulai dari penyiapan acara, koordinasi dengan pihak setempat, pengemasan paket sembako, hingga pendistribusian paket sembako ke warga.

"Kolaborasi dan sinergi para relawan ini juga sesuai dengan semangat Kemenkeu Satu," imbuh Robi.

Diselenggarakan secara hybrid, kegiatan CAKRAWALA turut dihadiri langsung oleh para tokoh di Kecamatan Karimunjawa, yakni Kepala Kecamatan Karimunjawa, Moh Eko Udyono,SP., MH; Kapolsek Karimunjawa, Iptu Dasiyo; Komandan Rayon Militer Karimunjawa, Kapten Inf. Mukholik; Kepala Desa Karimunjawa, Arif Rahman, S.E; Kepala Desa Kemujan, Muhammad Ilyas S.Sos; serta para warga Kecamatan Karimunjawa. Sedangkan secara virtual, turut hadir pula para pejabat dan perwakilan dari berbagai unit eselon I di lingkungan Kemenkeu.

Walaupun sempat terkendala hujan, penyelenggaraan dan distribusi bantuan tetap berjalan dengan lancar. Penyelenggaraan secara fisik tentunya dilakukan dengan memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah rantai penyebaran COVID-19.

“Alhamdulillah acara berjalan dengan lancar, walaupun distribusi sempat sedikit tertunda karena hujan turun tetapi tetap dapat tersalurkan dengan baik. Proses pembagian sembako ini tentunya berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat. Para relawan yang terjun langsung disini sudah dicek kesehatan dan dilakukan swab antigen terlebih dahulu sebelum berangkat.” ucap Bagus, selaku Ketua Komunitas Kemenkeu Traveller sekaligus Koordinator Pelaksana dari kegiatan CAKRAWALA. (NCD/HP).

Setia Bicara Pajak, Blog Ini Tembus 7 Juta Pengunjung

Pradirwan - Alhamdulillah. Kalimat itu yang terucap saat pertama kali Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I, Bu Sintayawati menghubungi saya melalui telepon, beberapa waktu lalu. Tak disangka, blog yang kami rintis saat di KPP Pratama Bandung Cibeunying, Catatan Ekstens, mendapat apresiasi luar biasa. Terima kasih. 

Berikut opini Bu Sinta tentang blog Catatan Ekstens selengkapnya yang ditayangkan di situs resmi DJP (www.pajak.go.id) pada 4 Juni 2020.

Catatan Ekstens di pajak.go.id


Setia Bicara Pajak, Blog Ini Tembus 7 Juta Pengunjung


Oleh: Sintayawati Wisnigraha, pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

"Inilah catatanku, cerita antara aku dan kamu. Sekadar sharing pengalaman dan informasi antar teman", demikian salam pembuka di blog Catatan Ekstens (https://ekstensifikasi423.blogspot.com) tepat di pojok kiri atas berandanya.

Sekilas tampilan blog ini tampak meriah full colour dan penuh dengan materi perpajakan. Yang menarik perhatian adalah sampai dengan Mei 2020, jumlah pengunjung blog ini ternyata mencapai 7 juta lebih, tepatnya 7.870.381 (per tanggal 17 Mei 2020). Jumlah ini cukup fantastis bagi sebuah blog yang bicara tentang pajak.

Blog Catatan Ekstens ini diinisiasi oleh Kepala Seksi Esktensifikasi KPP Pratama Bandung Cibeunying (dahulu-tanpa Pratama) Casmana Disastra tahun 2014. 

Awalnya blog ini dibuat sebagai media agar tim di seksi Ekstensifikasi Perpajakan (waktu itu) dapat selalu termotivasi memperbaharui pengetahuan perpajakan, mengingat salah satu tugasnya adalah mengedukasi wajib pajak. 

Maka seperti sebuah buku harian keluarga, semua anggota seksi Esktensifikasi Perpajakan KPP Pratama Bandung Cibeunying waktu itu dapat berkontribusi menuliskan catatan apa saja terkait informasi perpajakan. 

Lebih jauh lagi diharapkan blog ini juga bisa menjadi media berbagi informasi dan komunikasi dengan wajib pajak. (Casmana Disastra, "Antara Harapan dan Tantangan", Catatan Kecil dari Kasi Eksten, 2014).

Sejak dirilis dan setelah berusia enam tahun, blog ini masih setia fokus pada sosialisasi konten informasi perpajakan, meskipun mengalami pasang surut setelah beberapa kali ada mutasi pegawai yang menyebabkan perubahan tim. 

Meneruskan yang telah dirintis sebelumnya, pengganti Casmana, Wahyu Gunarso (sampai dengan tahun 2018 pindah tugas ke unit lain), turut aktif mengembangkan blog ini. 

Berbagai informasi perpajakan mulai dari cara bayar dan lapor pajak, pengetahuan teknis PPh Pemotongan dan Pemungutan, acara istimewa seperti Tax Amnesty, dan liputan kegiatan KPP maupun DJP tersedia untuk diakses publik. 

Pengelolaan blog ini secara teknis tak lepas dari peran seorang Herry Prapto, dahulu salah seorang anggota seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Bandung Cibeunying. 

Meskipun sudah pindah tugas ke Kanwil DJP Jawa Barat I, namun Herry tetap bertahan dan meluangkan waktu untuk menjaga kelangsungan blog Catatan Ekstens.

"Blog ini cukup efektif untuk menjadi media penyebaran informasi perpajakan karena sudah memiliki pengunjungnya sendiri. Sayang jika tidak dimanfaatkan. Jika selama enam tahun pengunjungnya mencapai 7,8 juta, maka rata-rata tiap tahun 1,3 juta, dan tiap hari rata-rata pengunjung adalah 3.500," tutur Herry kepada penulis melalui telepon (17/5).

Salah satu parameter pertama keberhasilan dari suatu blog dapat dilihat dari trafik blognya yang tinggi. Hal ini bisa juga dikatakan sebagai indikator sukses karena tidak semua blog dapat menghasilkan traffic visitor yang tinggi pada blognya.(Teguh Wahyono, ”Blogspot - Panduan Praktis Membuat, Mengelola dan Mempromosikan Blog”, 2009).

Baca juga: Hari Pajak 2021, Pesan Menkeu, M-Pajak, dan Buku Reformasi Perpajakan 

Berdasarkan data statistik blog tersebut, diketahui lima topik yang paling banyak dicari oleh pengunjung, yaitu Pemotongan/Pemungutan PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), NPWP, Jenis jasa yang dikenakan pajak, dan tata cara pembayaran pajak.

Seperti kisah catatan keluarga yang kadang ditinggalkan, blog ini sempat mengalami vakum beberapa lama pasca Tax Amnesty. Dan kembali dilanjutkan oleh Herry di awal tahun 2020, tepatnya ketika mulai masa pandemi Covid-19.

Sejak diberlakukannya Layanan Tanpa Tatap Muka, sebagian pegawai DJP melaksanakan work from home atau bekerja dari rumah dengan mengakses aplikasi terkait pelaksanaan tugas melalui Virtual Private Network (VPN). 

Selain mengerjakan tugas pokok sesuai uraian jabatan masing-masing pegawai, menghadapi situasi yang terus berubah dan banyaknya informasi perpajakan yang harus disampaikan dengan cepat dan akurat kepada masyarakat, maka perlu adanya sinergi dan gerakan yang efektif sehingga pesan tersampaikan dan misi menghimpun pajak negara pun terselamatkan.

Baca juga: Perjalanan 3C: Perubahan Itu Nyata  

Pada masa tanggap darurat pandemi Covid-19, APBN difokuskan untuk pemeriksaan korban, peningkatan kapasitas Rumah Sakit, ketersediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan. 

Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. 

Anggaran dan instrumen fiskal tetap dikelola untuk menekan dampak jangka panjang, termasuk memastikan terpenuhinya kecukupan pangan dan menggerakkan kembali perekonomian yang melambat. (sumber: Kemenkeu Tanggap Covid/situs Kemenkeu.go.id). 

Jika bicara tentang APBN, maka kita tahu bahwa di tahun 2020 penerimaan pajak memiliki porsi 83,5% dari pendapatan negara sebesar Rp2.233,2 triliun.

Saat ini pajak.go.id sudah menjadi situs informasi perpajakan yang lengkap, akurat, dan terpercaya yang dapat diakses oleh publik kapan pun di mana pun melalui koneksi internet. 

Dengan diintegrasikannya layanan pajak di situs ini, maka peluang wajib pajak akan mengakses situs pajak ini akan semakin besar. Meskipun demikian, di samping pesan pajak lewat situs pajak sebagai official account, ada potensi lain agar gaung pajak ini dapat lebih jelas dan luas.

Jumlah pegawai DJP saat ini kurang lebih sebanyak 43.000 orang, dan minimal 80% nya memiliki akun medsos yang bahkan mungkin bisa lebih dari satu. Seharusnya semua pegawai bisa berkontrbusi menjadi “repeater” dan “amplifier” terhadap apa yang sudah di-share dan dipublikasikan di situs pajak. 

Dalam terminologi elektronika, repeater merupakan alat yang berfungsi sebagai penguat sinyal sehingga jangkauannya lebih luas, sedangkan amplifier merupakan penguat sinyal audio sehingga yang semula kecil dapat dikuatkan sehingga menghasilkan daya yang besar.
Catatan Ekstens ini bisa jadi inspirasi. 

Makin banyak pegawai DJP yang mau bicara tentang pajak, maka akan makin jelas dan luas informasi perpajakan dapat sampai kepada masyarakat. Hingga mau tak mau siapapun yang membaca, mendengarnya meskipun selintas, ingatan akan terpaut, hati bisa tersentuh, kemudian tergerak untuk menyadari pentingnya pajak bagi negeri ini. 

Tetaplah setia bicara tentang pajak, karena Pajak Kuat Indonesia Maju.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Perjalanan 3C: Perubahan Itu Nyata

Nasabah menunggu nomor antreannya dipanggil Customer Service di lokasi antrean kasir (teller). 


Pradirwan
- Loket teller BRI di Bandung ini nampak sepi sejak saya masuk ruangan ini, kemarin pagi. Tidak ada antrean nasabah yang mengular. Satu per satu nasabah yang akan bertransaksi melalui teller langsung dilayani. Tak perlu menunggu lama, nasabah loket ini sudah tak ada lagi.

Kondisi berbeda terjadi di loket Customer Service (CS). Antrean justru memenuhi semua kursi yang tersedia. Tiga loket yang dibuka silih berganti mengurai antrean yang semakin siang justru semakin penuh saja.

Antrean di Customer Service

Sejak saya mengambil nomor antrean 8, sudah lebih dari satu setengah jam nomor itu belum juga dipanggil. Saya amati, rata-rata mereka melayani satu orang nasabah membutuhkan waktu 10 hingga 25 menit, tergantung jenis layanan yang diberikan.

Saya teringat kondisi 10 tahun lalu. Kondisi yang saya ceritakan di atas justru berkebalikan. Loket teller bank penuh, sementara antrean di CS malah longgar.

Saya merasakan perubahan yang nyata telah terjadi. Digitalisasi sudah mengubah perilaku sosial dan proses bisnis. Energi dari digitalisasi ini memang luar biasa.

Kita mungkin merasakan perubahan-perubahan yang terjadi oleh teknologi ini: perubahan sosial, perubahan di bidang pelayanan publik, dunia usaha, juga dunia perbankan.

Dulu, pelayanan perbankan umumnya berpusat pada kantor cabang, sekarang sudah bergeser menjadi mobile-centric karena layanan-layanan itu sekarang sudah demikian dimudahkan dengan adanya mobile technology.

Pola perilaku masyarakat pun sudah bergeser kepada yang namanya user experience society. Pengguna layanan sangat dimudahkan dengan namanya One Click Lifestyle.

Untuk mengirim uang misalnya, kita bisa melakukannya dengan ponsel pintar yang kita miliki. Kita akan lapor SPT, bayar pajak, belanja, bayar tagihan, pesan tiket dan lain-lain tinggal one click. Itulah yang mewarnai kehidupan kita sehari-hari saat ini.

Digitalisasi di DJP

DJP pun tak ketinggalan. Strategi Click, Call, Counter atau 3C menjadi andalan DJP dalam menjaga penerimaan pajak beberapa tahun terakhir ini. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini. Dengan 3C, akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga baik untuk wajib pajak maupun untuk DJP sendiri.

3C adalah perwujudan digitalisasi seluruh layanan DJP agar mudah diakses oleh wajib pajak melalui situs web dan telepon, sehingga wajib pajak datang ke kantor pajak jika memang layanan tidak bisa tertangani melalui keduanya.


Adapun, masing-masing unsur dalam 3C dapat dijelaskan sebagai berikut.

Click adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dilakukan secara otomatis melalui mesin baik melalui situs web, aplikasi mobile, atau layanan lainnya tanpa melalui bantuan petugas pajak. 

Misalnya pendaftaran online melalui ereg.pajak.go.id, lapor SPT secara elektronik/e-Filing, pembuatan kode billing pembayaran pajak, insentif pajak, dan lain-lain.

baca juga: Kartu NPWP Belum Sampai, Rusak, atau Hilang? Ini Solusinya

Call adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dapat dilakukan melalui situs web, aplikasi mobil, telepon ke pusat kontak (contact center) Kring Pajak 1500200, ataupun layanan lainnya yang dilakukan secara semi-otomatis dengan bantuan pusat kontak sebagai pendukung layanan (back office).

Selain Kring Pajak 1500200, seluruh Kantor Pajak menyediakan layanan informasi dan konsultasi ini baik melalui media sosial, chat WhatsApp, e-mail, ataupun telpon.

Sementara Counter adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dilakukan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Wilayah DJP.

Proses pelayanan di Loket TPT KPP Pratama Bandung Cibeunying 

Rencananya, akan ada 132 layanan DJP yang terus dan akan digitalisasi sejak 2019 sampai 2024 nanti. Rinciannya terdiri dari 59 layanan otomatis, 50 layanan dengan dukungan pusat kontak, serta 32 layanan yang menggunakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Wilayah (Kanwil) DJP sebagai pendukung layanannya.

Jika ini terwujud, mungkin hanya sedikit bahkan tak akan ada lagi wajib pajak yang datang ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pajak. Wajib pajak hanya datang jika mendapat undangan dari kantor pajak, atau ingin berkonsultasi secara langsung di meja "Help Desk" (layanan Customer Service di KPP).

Merujuk pada kondisi BRI, maka sudah selayaknya DJP mulai menyiapkan lebih banyak petugas Help Desk agar tidak terjadi antrean panjang saat wajib pajak berkonsultasi. 

Sungguh, perubahan itu semakin nyata. (HP)

Mulai Maret, Beli Rumah Bisa Dapat Diskon PPN

Bincang Pajak PRFM tentang Insentif PPN DTP berdasarkan PMK-21/PMK.010/2021 (Jumat, 16/4/2021) 

Pradirwan
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 yang dikemas dalam gelar wicara di Radio PRFM Bandung (Jumat,16/4). Beleid ini tentang pemberian fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

“Pemerintah memberikan fasilitas PPN atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun termasuk Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Kantor (Rukan) karena termasuk kategori rumah tinggal,” ungkap Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dalam gelar wicara yang dipandu Alexandria Cempaka Harum itu.

Baca juga: 6 Insentif Pajak Diperpanjang Sampai 2021, Ini Penjelasannya!

Rudy menambahkan, yang dimaksud dengan penyerahan dalam PMK 21/2021 tersebut adalah kondisi saat ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Dwi Wahyuningsih

“Untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah terdapat beberapa kriteria Rumah Tapak/Rumah Susun, yaitu memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, lalu diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” tutur Rudy.

Sedangkan kategori wajib pajak yang tidak mendapat fasilitas PPN ini yaitu jika dilakukan setelah berakhirnya periode PPN DTP, dilakukan sebelum berlakunya PMK ini, dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan, tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan, dan yang terakhir jika tidak melaporkan laporan realisasi.

Baca juga: Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Dwi Wahyuningsih menambahkan, terdapat dua kategori PPN yang ditangung oleh pemerintah dalam PMK 21/2021 ini. “Pertama, sebesar 100% bila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun paling tinggi Rp2 miliar dan yang kedua 50% bila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun lebih dari Rp2 miliar sampai Rp5 miliar,” ungkapnya.

Menutup perbincangan, Rudy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas PMK-21 tahun 2021 ini. “Masa berlakunya hanya sebentar yaitu dari masa Maret sampai dengan Agustus 2021. Jadi saat ini adalah saat yang tepat bagi Anda yang berniat memiliki hunian rumah tapak ataupun rumah susun,” pungkasnya. (NCDWS)

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes