Bayar Pajak menggunakan SSP |
Bayar Pajak ribet...???
Buat yang belum/baru pertama bayar pajak pasti kesan itu muncul... kita analogikan saja begini:
kita mau transfer uang nih melalui ATM, yang perlu kita punya adalah:
1. Nomor Rekening bank atas nama pengirim
2. Kartu ATM
3. nomor PIN kartu ATM
4. Nomor Rekening Tujuan dan Nama pemilik rekening
nah klo kita harus transfer beda bank, nambah lagi tuh yang harus kita tau yaitu kode bank tujuan, ribet ga?
nah gimana klo kita mau bayar pajak? saat ini membayar pajak masih menggunakan slip setoran yang disebut SSP (Surat Setoran Pajak), klo dibandingkan dengan cara transfer ATM diatas kira-kira begini:
1. Nomor Rekening Pengirim dalam Pajak adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Kartu ATM = Kartu NPWP (tidak digunakan dalam pembayaran)
3. Nomor PIN ??? bayar pajak ga perlu pake PIN segala
4. Nomor Rekening Tujuan dan Nama Pemilik Rekening = adalah kode jenis pajak dan jenis setoran
5. Tempat Pembayaran adalah Bank dan Kantor Pos, bebas milih tempatnya, ga perlu inget kode bank segala...
Nah, sekarang dah mulai ada gambaran khan? jadi gimana cara bayar pajak itu?
1. Siapkan uang tunai
Dana anda harus ada dalam bentuk tunai, bisa tersimpan di Bank, kasur, celengan atau tempat lain, pastikan dana ada dan bisa ditarik atau ditransfer dengan mudah bila dana ada di rekening.
2. Pilih metode pembayaran
Bila pembayaran pajak anda dalam jumlah besar, sehingga tidak memungkinkan dikemas dalam kantong kresek, maka pilihlah metode transfer ke kas negara. Hubungi Customer Service dimana rekening bank kita berada, mereka akan sangat senang membantu kita karena biasanya metode transfer hanya dipilih oleh nasabah prioritas. Bila tidak punya rasa percaya diri yang cukup, maka siapkan dana di dompet dan segera menuju langkah selanjutnya.
Perlu dicatat bahwa membayar pajak semacam PPh dan PPN hanya dapat dilakukan di Bank atau Kantor Pos yang ditunjuk, kita tidak akan pernah bisa membayar pajak ke petugas pajak, jadi pastikan tidak tertipu oleh konsultan pajak palsu yang mengaku bisa dimintai tolong membayar pajak.3. Pastikan pembayaran pajaknya
Agar tidak keliru membayar, maka pastikan jenis pajak yang akan anda bayar, bisa PPh 21, PPh 22 atau PPN. Cari kode setor yang berjumlah 3 digit serta kode jenis pajak yang berjumlah 6 digit. Hubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk informasi dan cara mengisi Surat Setoran Pajak, dan kemudian langsung bayar di loket bank / kantor pos. Tidak perlu bawa fotokopi BPKB, KTP atau sertifikat tanah. Mudah.
4. Dapatkan arsip Surat Setoran Pajak
Setelah membayar pajak, pastikan menerima arsip/struk bukti pembayaran pajak serta senyum manis dari teller Bank / Kantor Pos dimana kita membayar pajak. Simpan dengan baik karena sehelai kertas tersebut bernilai uang bagi para petugas pajak semacam Account Representative, Pemeriksa Pajak atau Jurusita Pajak. Bukan uang tunai yang mereka cari, tetapi arsip salinan pembayaran pajak yang bernilai emas bagi mereka. Menyimpan arsip pembayaran selama beberapa tahun berguna sekali apabila kita hendak pindahbuku, atau klaim ke Kantor Pajak apabila ternyata pembayaran pajak kita terlalu besar.
Jadi, mari kita bayar pajak dengan benar... dan jangan lupa, awasi juga penggunaannya...
silakan share bila menurut anda artikel ini bermanfaat...
4. Dapatkan arsip Surat Setoran Pajak
Setelah membayar pajak, pastikan menerima arsip/struk bukti pembayaran pajak serta senyum manis dari teller Bank / Kantor Pos dimana kita membayar pajak. Simpan dengan baik karena sehelai kertas tersebut bernilai uang bagi para petugas pajak semacam Account Representative, Pemeriksa Pajak atau Jurusita Pajak. Bukan uang tunai yang mereka cari, tetapi arsip salinan pembayaran pajak yang bernilai emas bagi mereka. Menyimpan arsip pembayaran selama beberapa tahun berguna sekali apabila kita hendak pindahbuku, atau klaim ke Kantor Pajak apabila ternyata pembayaran pajak kita terlalu besar.
Jadi, mari kita bayar pajak dengan benar... dan jangan lupa, awasi juga penggunaannya...
silakan share bila menurut anda artikel ini bermanfaat...
Post a Comment