BREAKING NEWS
Showing posts with label panduan pajak. Show all posts
Showing posts with label panduan pajak. Show all posts

Harta dan Utang dalam SPT Tahunan

Harta dan Utang dalam SPT Tahunan
Harta dan Utang dalam SPT Tahunan (Photo: Pradirwan) 

Pradirwan - Saya sering dihadapkan pada pertanyaan yang muncul dalam keseharian kita. Terutama pada musim penyampaian SPT Tahunan PPh saat ini.

Jika kita perhatikan, pada salah satu bagian formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak diharuskan mengisi daftar harta dan kewajiban (utang).

Adakalanya wajib pajak merasa bingung untuk mengisi daftar hartanya. Malah saking bingungnya, ia lantas tidak mengisi daftar harta yang dimiliki.

Sebenarnya apa sih yang dimaksud harta atau utang itu? Kenapa harta dan utang ada dalam SPT Tahunan?

Harta (aset) adalah kekayaan yang dimiliki oleh suatu entitas (baik pribadi maupun badan) dalam berbagai bentuk, baik wujud atau tak berwujud, dan terdiri atas beberapa jenis (akun-akun) tertentu (kas, piutang, persediaan, dll).

Harta menurut bahasa yaitu sesuatu yang dapat diperoleh dan dikumpulkan oleh manusia dengan suatu tindakan baik berwujud materi maupun manfaat. Contohnya seperti: emas, perak, hewan, dan tumbuhan. Atau manfaat dari sesuatu seperti: kendaraan, pakaian, smartphone, dan tempat tinggal.

Jadi, semua yang ada pada entitas baik yang berupa materi atau pun bukan materi yang memiliki nilai ekonomis sejak saat ini sampai masa yang akan datang maka itulah yang disebut harta.

Setiap manusia pasti diberikan penghasilan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagaimanapun orang akan berupaya mencukupi kebutuhan konsumsinya.

Rumusnya, penghasilan sama dengan konsumsi.

Jika penghasilan yang diperoleh sama dengan kebutuhan konsumsinya, maka ini dalam kondisi ideal (kata umumnya plus plos atau pas modal).

Namun, ada kalanya penghasilan melebihi kebutuhan konsumsi.

Jika dalam kondisi demikian, maka sisa penghasilan dikurangi biaya konsumsi inilah yang menjadi harta.

Kondisi sebaliknya, jika penghasilan tidak mencukupi untuk kebutuhan konsumsi, maka ia akan menimbulkan utang.

Contoh: si A bekerja dan memperoleh penghasilan 4 jt sebulan. Untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya si A menghabiskan 2,5 jt sebulan. Maka ada dana lebih sebesar 1,5 jt yang belum digunakan si A. Karena tidak digunakan, si A menyimpan dana 1,5 jt tersebut ke bank dalam bentuk tabungan. Maka si A mempunyai harta berupa tabungan sebesar 1,5 jt.

Lain halnya dengan si B, dengan penghasilan dan kebutuhan yang sama dengan si A, si B membeli motor dengan harga 14 jt, DP 1,5 jt. Si B tetap mempunyai harta berupa motor, namun karena penghasilannya tidak mencukupi, ia berutang sebesar jumlah angsuran dikalikan lama angsuran.

Ingat selalu rumus persamaan akuntansi:

Harta = Utang + Modal

Apa yang terjadi kalau laporan keuangan perusahaan tidak seimbang?

Artinya ada yang tidak beres dalam laporan keuangan itu: bisa ada kesalahan, tidak disengaja, manipulasi, korupsi, persekongkolan, dll.

Maksud dari persamaan tersebut adalah bahwa harta bersumber dari utang dan atau modal (disebut dengan double entry).

Tidak ada harta yang hanya dengan membaca mantra sim salabim aba kadabra tiba-tiba muncul, seperti banyak kejadian pada beberapa entitas bisnis/pemerintah, dan SPT wajib pajak yang mengaku memiliki harta tersebut namun tidak memiliki catatan perolehan harta tersebut.

Dengan penghasilan Rp60 juta setahun misalnya, kok punya harta milyaran. Atau punya penghasilan Rp200 jutaan tapi ga ada harta. Kan aneh?

Sekalipun harta adalah hasil hibah seharusnya akan dicatat sebagai modal sumbangan. Demikian juga kalau diperoleh dari utang, maka akan dicatat juga disisi utang.

Intinya kedua sisi harus seimbang: jika jumlah harta adalah 20 maka jumlah Utang + Modal juga harus 20. Jika tidak seimbang berarti ada masalah di situ. Memahami SPT sesimpel itu. Jelas ya?

Nah, sedikit penjelasan di atas semoga dapat dijadikan panduan, bahwa penghasilan, harta, dan utang yang Anda laporkan dalam SPT sudah benar. Jangan bingung dan ragu lagi ya.

Yuk segera lapor SPT. Lebih awal lebih nyaman.


Pradirwan
Bandung, 9 Maret 2016

Kontrak Kemanfaatan Epicurus dalam RUU KUP

Kontrak Kemanfaatan Epicurus dalam RUU KUP

Infografis Sembako Bakal Kena PPN? Coba cek faktanya (sumber: @ditjenpajakri)

Pradirwan - Perbincangan rencana pengenaan PPN sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan masih menghangat beberapa hari terakhir. Pasalnya, narasi yang beredar di publik mengatakan pemerintah akan memajaki sejumlah barang dan jasa yang saat ini mendapat fasilitas pengecualian pengenaan PPN melalui perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagian masyarakat yang menentang rencana itu berargumentasi bahwa harga barang maupun jasa tersebut akan semakin mahal, sehingga masyarakat akan semakin menderita. Terlebih jika kebijakan tersebut diberlakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Anggapan lainnya yang tak kalah seru adalah ketika isu PPN sembako ini dibenturkan dengan insentif PPnBM atas pembelian mobil. Mereka berpendapat bahwa orang-orang kaya justru dibebaskan pajaknya namun rakyat kecil malah dikenakan pajak. Apakah benar demikian?

Baca juga: 
Mulai Maret, Beli Rumah Bisa Dapat Diskon PPN

Konsep Pengenaan PPN

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum. Kata umum ini membedakan PPN dengan jenis pajak konsumsi lainnya yang bersifat spesifik, seperti cukai dan bea masuk.

Di Indonesia, mekanisme pengenaan PPN dilakukan melalui pemungutan oleh pihak penjual barang dan/atau pemberi jasa. Pemungut PPN ini disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Karena mekanisme tersebut, maka PPN digolongkan sebagai pajak tidak langsung.

Sebagai catatan, tidak semua pengusaha wajib dikukuhkan menjadi PKP. Ada batasan peredaran bruto usaha (omzet) apakah pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP atau tidak. Hanya pengusaha yang telah beromzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, jika pengusaha beromzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, pengusaha tersebut tidak wajib dikukuhkan PKP sehingga tidak memungut PPN atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.

Pemungutan PPN oleh PKP kepada konsumen pada umumnya tidak memperhatikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen. Atas dasar ini, PPN disebut sebagai pajak objektif dan bersifat regresif.

Artinya, siapapun yang dapat membeli barang dan/atau jasa kena pajak, maka ia akan dikenakan PPN. Tak peduli konsumen merupakan pihak yang mampu atau tidak mampu akan membayar jumlah PPN yang sama. Tentu ini tidak adil.

Demikian pula, apabila barang dan/atau jasa tertentu tidak dikenakan PPN atau dikecualikan sebagai objek PPN maka pihak yang mampu dan tidak mampu sama-sama tidak membayar PPN, tentu ini juga tidak adil.

Jadi, dikenakan atau tidak dikenakan (dikecualikan) suatu barang dan/atau jasa sebagai objek PPN akan sama-sama menimbulkan isu ketidakadilan. Inilah karekteristik PPN yang perlu kita sadari.

Berbeda halnya dengan Pajak Penghasilan (PPh). PPh merupakan pajak subjektif yang berarti pajak akan dikenakan apabila subjeknya (penerima penghasilan) memperoleh penghasilan kena pajak. Jika penerima penghasilan tidak menerima penghasilan kena pajak, maka PPh tidak akan dikenakan kepada subjek tersebut.

Sistem PPN di Indonesia menganut destination principle. Artinya, PPN dikenakan berdasarkan tempat di mana BKP atau JKP dikonsumsi; bukan berdasarkan tempat di mana BKP dan JKP diproduksi. Dengan prinsip ini, PPN hanya dikenakan apabila BKP atau JKP tersebut dikonsumsi di dalam negeri. Oleh karena itu, ekspor BKP dan JKP dikenakan PPN dengan tarif 0%, sedangkan BKP dan JKP impor dikenakan tarif standar yang saat ini berlaku sebesar 10%.

Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

PPN di Indonesia secara efektif dikenakan atas konsumsi akhir BKP dan/atau JKP atau biasa disebut consumption-type. PPN dikenakan di sepanjang jalur produksi dan distribusi suatu barang/jasa hingga barang/jasa tersebut diperoleh oleh konsumen yang merupakan pembayar pajak yang sebenarnya.

Metode pemungutan PPN di Indonesia menggunakan mekanisme credit-invoice di setiap tahapan produksi dan distribusi (multistage).

Dengan mekanisme ini, jumlah PPN yang harus disetorkan oleh PKP kepada pemerintah merupakan selisih antara PPN yang dipungut dari pembeli BKP/JKP (disebut Pajak Keluaran) dengan PPN yang sudah dibayarkan kepada supplier BKP/JKP yang digunakan untuk memproduksi BKP/JKP (disebut Pajak Masukan). Dengan kata lain, PKP sebagai penjual, ia akan memungut Pajak Keluaran dari pembeli. Namun sebagai pembeli, ia juga membayar Pajak Masukan kepada PKP supplier.

Melalui mekanisme tersebut, pengenaan PPN tidak menimbulkan efek pajak berganda (cascading). Apabila dalam satu masa pajak, PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran, maka PKP dapat meminta restitusi kelebihan pembayaran PPN kepada pemerintah.

Objek dan Bukan Objek PPN

Sebagai pajak objektif, pengenaan PPN seharusnya bersifat netral terhadap seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi. Namun dalam UU PPN dan perubahannya yang berlaku saat ini terdapat pengecualian (fasilitas) pengenaan PPN (negative list).

Pasal 4A UU PPN merinci jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN. Ada 4 kategori barang dan 17 kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, dan jasa pendidikan adalah contoh kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN tersebut (non-BKP/JKP).

Secara teoretis, dengan memasukkan barang/jasa yang semula non-BKP/JKP menjadi BKP/JKP akan membuat pajak masukan dapat dikreditkan. Alhasil, ada pengaruhnya pada harga pokok atau harga jual kepada konsumen yang bisa lebih murah.

Sebagai contoh, seorang pengusaha beras untuk mengolah produknya membutuhkan sebuah mesin pembajak sawah (traktor). Namun karena beras dibebaskan, pajak masukannya tak bisa dikreditkan. Akibatnya, pembelian mesin tersebut kemudian dibebankan sebagai biaya produksi. Dengan bertambahnya biaya produksi tersebut, harga barang akhir di tingkat konsumen juga akan relatif tinggi.

Selain non-BKP/PKP, pemberian fasilitas PPN dapat berupa PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut sebagaimana disebutkan pada pasal 16B UU PPN. Pemberian fasilitas PPN ini (dibebaskan dan tidak dipungut) terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
  1. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean.
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu/penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
  3. Impor Barang Kena Pajak tertentu.
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diatur dengan peraturan pemerintah.
  5. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Banyaknya kelompok barang yang mendapat fasilitas pengecualian pengenaan PPN ini menyebabkan dampak ekonomi berupa distorsi ekonomi, tax incidence, dampak sosial, dan tentu saja berdampak terhadap penerimaan negara akibat tingginya belanja pajak (tax expenditure).

Sebagaimana yang tertuang dalam laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), belanja pajak yang timbul akibat pengecualian PPN berkontribusi besar terhadap belanja pajak secara umum.

Belanja pajak akibat pengecualian PPN mencapai Rp73,39 triliun sepanjang 2019. Pengecualian PPN berkontribusi sebesar 44% dari total belanja PPN/PPnBM yang mencapai Rp166,92 triliun.

Laporan Belanja Perpajakan 2019 (sumber: BKF

Sementara terkait C-efisicency PPN Indonesia baru 0,6% atau 60% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Artinya, ada 40% penyerahan BKP/JKP yang tidak berkontribusi dalam penerimaan PPN. Bandingkan dengan negara tetangga kita di Asean seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam yang sudah mencapai 80%. Ratio PPN Indonesia (penerimaan PPN dibagi PDB) hanya sebesar 3,62. Angka ini pun lebih rendah dibandingkan Thailand yang telah mencapai 3,88.

Banyaknya pengecualian dan fasilitas PPN membuat kesenjangan antara yang mampu (kaya) dan yang tidak mampu (miskin). Tujuan pajak sebagai pendistribusian kekayaan sehingga tercipta kesetaraan dan keadilan akan sulit tercapai jika masih menggunakan kebijakan PPN yang saat ini berlaku.

PPN sebagai pajak tidak langsung juga seolah membiarkan kesenjangan antara orang yang mampu dan tidak mampu karena membiarkan keduanya menerapkan tarif yang sama. Muncullah regrisivitas: makin kaya seseorang akan semakin ringan beban pajaknya.

Skema Multitarif

Untuk mengerek penerimaan PPN serta agar tercipta sistem pemajakan yang berkeadilan, maka ada beberapa opsi yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, peningkatan tren pembatasan pengecualian dan fasilitas PPN. Banyak negara yang meninjau ulang dalam rangka prinsip netralitas PPN dan mencegah distorsi kebijakan dan kondisi ketidakadilan penerapan PPN. Langkah ini juga dapat memperluas basis PPN sehingga dapat mengurangi belanja perpajakan sekaligus menaikkan penerimaan. Perluasan basis PPN juga bisa dilakukan dengan menurunkan batasan PKP yang saat ini Rp4,8 miliar setahun.

Kedua, menaikkan tarif standar umum PPN. Untuk diketahui, rata-rata tarif PPN global tahun 2020 dari 127 negara adalah sebesar 15.4%. Indonesia masih 10%. Jika melihat ketentuan yang berlaku saat ini, Indonesia masih memungkinkan menurunkan tarif minimal 5% atau bahkan menaikkannya hingga 15%. Penurunan tarif jelas akan berdampak kepada penurunan penerimaan. Maka langkah untuk menaikkan penerimaan adalah dengan menaikkan tarif. Namun langkah menaikkan tarif juga akan meningkatkan angka inflasi dan kesenjangan ekonomi.

Ketiga, menggunakan skema multitarif. Pengenaan PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi pengenaan PPN nantinya bisa disesuaikan dengan jenis/kategori BKP/JKP. Sebagai pembanding, Turki menerapkan PPN atas basic food dengan tarif 8% (tarif standar 18%), sementara tarif reduce rate Spanyol hanya 4% untuk basic food stuff (tarif standar 21%). Indonesia bisa saja menerapkan PPN untuk barang kebutuhan pokok sebesar 5% atau bahkan 0% misalnya, sementara barang-barang premium (barang mewah/sangat mewah) dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif normal saat ini (10%).

Pengenaan multitarif ini juga dapat memberikan rasa keadilan. Prinsipnya semakin bervariasi tarifnya maka akan semakin adil. Namun ada efek samping multitarif yang harus diwaspadai. Semakin banyak kelompok BKP/JKP maka akan semakin menyulitkan PKP dalam menunaikan kewajiban PPN. Sistem ini juga akan menjadikan orang kaya akan berpindah membeli barang subtitusi yang lebih murah.

Oleh karena itu, untuk penerapan multitarif ini harus didukung dengan sistem administrasi perpajakan yang mumpuni. DJP harus segera membuat coretax system yang andal sehingga semua proses bisnis bisa terawasi oleh DJP sekaligus memudahkan wajib pajak.

Kondisi Covid-19 memaksa pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dan menggerakkan roda perekonomian dengan meningkatkan pengeluaran negara melalui program PEN. Pada tahun 2020, belanja negara naik 12,2% dari realisasi 2019 yang didukung oleh kebijakan realokasi belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp579,8 triliun untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jumlah anggaran PEN ini dinaikkan menjadi Rp699,43 triliun pada 2021 atau naik 21% dari realisasi PEN 2020.

Dana pajak yang terkumpul akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk insentif pajak, program vaksinasi, bantuan operasional sekolah, bantuan langsung tunai, dan lain sebagainya.

Pajak sebagai wujud nyata gotong royong masyarakat membangun bangsa dan negara. Melalui pajak, kita bisa saling bergandeng tangan memberi manfaat bagi sesama. Mengutip filsuf Yunani kuno Epicurus (341-270SM), "Keadilan adalah kontrak kemanfaatan, yang dibuat untuk mencegah orang melukai atau dirugikan." Itulah yang sedang pemerintah lakukan. Semoga.(*)

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Artikel ini pertama kali diterbitkan di pajak.go.id dan telah dilakukan editing ulang oleh penulis (Pradirwan)

Jabar I Ingatkan Jatuh Tempo SPT Tahunan Segera Berakhir!

Penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Gigeh Hari Prastowo mengingatkan batas penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan segera berakhir dalam Bincang Pajak di Radio PRFM Bandung (Jumat, 26/3).

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2021. "Kurang dari seminggu atau lebih tepatnya tinggal lima hari lagi batas penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir," ungkap penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Gigeh Hari Prastowo di Radio PRFM Bandung (Jumat, 26/3).

Bincang Pajak yang dipandu Alexandria Cempaka Harum itu membahas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing. "Tema ini kami angkat agar para wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya dapat segera menyampaikan SPT melalui e-Filing," ujarnya.

Baca juga: Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

Gigeh menjelaskan, SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Setiap formulir SPT Tahunan ini memiliki peruntukannya masing-masing. Pertama, form 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan/atau wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, dan sebagainya, atau memiliki penghasilan dari luar negeri. “Para pelaku UMKM dan Youtuber misalnya, menggunakan form 1770 ini,” jelas Gigeh.

Sedangkan form 1770 S digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta, dan/atau memiliki penghasilan yang berasal dari lebih dari satu sumber.

Baca juga : Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel) 

Sementara form 1770 SS dikhususkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto kurang dari 60 juta setahun. “Dengan kata lain, form 1770 SS ini digunakan oleh karyawan yang bekerja pada satu perusahaan saja dengan penghasilan bruto setahun kurang dari Rp60 juta,” ujarnya.
Gigeh menjelaskan jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Semua jenis form SPT Tahunan itu bisa disampaikan secara daring baik melalui e-Filing atau e-Form, yaitu metode penyampaian SPT Tahunan dengan mengunduh file SPT lalu mengisi formulir secara luring (offline) dan mengunggahnya kembali di website e-Filing (pajak.go.id). “Untuk wajib pajak yang menggunakan form SPT 1770S dan 1770SS maka disarankan menggunakan layanan isi SPT secara online, sedangkan untuk wajib pajak yang menggunakan form 1770 menggunakan layanan e-form,” imbuhnya.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Pertama, NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak. NPWP ini merupakan nomor identitas dalam administrasi perpajakan. Kedua, E-FIN (Electronic Filing Indentification Number), merupakan nomor yang diperlukan saat membuat akun DJPonline pertama kali dan harus diaktifkan dulu oleh wajib pajak di KPP terdaftar. “Setelah memiliki NPWP dan EFIN, wajib pajak membuat akun DJP online, agar dapat mengakses semua layanan daring yang disediakan DJP di www.pajak.go.id,” kata Gigeh.

Baca juga: Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Untuk memudahkan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing, wajib pajak yang berstatus karyawan atau pegawai perlu mempersiapkan dokumen-dokumen, di antaranya bukti pemotongan pajak, membuat daftar seluruh penghasilan yang diterima, daftar harta dan hutang (kewajiban), daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lainnya, dan dokumen lain terkait pelaporan pajak (bila ada).

“Sedangkan untuk dokumen yang dipersiapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM atau yang beromzet di bawah 4,8 miliar setahun adalah daftar rekapitulasi omzet dan pembayaran PPh final setengah persen (PP-23/2018) atau yang ditanggung pemerintah bila memanfaatkan insentif pajak UMKM,” katanya.

Gigeh menuturkan, di masa pandemi Covid-19 ini pihaknya sangat menyarankan dan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunannya secara daring. “Kami mengurangi pelayanan tatap muka untuk mencegah terjadinya kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Seluruh layanan perpajakan diarahkan untuk dilakukan secara online termasuk pelayanan dalam penyampaian SPT Tahunan,” jelasnya.

Baca juga: Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Oleh karena itu, Gigeh mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online. Seluruh jajaran Kanwil DJP Jawa Barat I siap membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan perpajakan secara daring. “Bapak/Ibu tetap di rumah saja, tetap dapat lapor pajak hari ini. Lebih awal lebih nyaman. Dengan menunaikan kewajiban perpajakan berarti turut membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, yang salah satunya digunakan untuk program vaksinasi nasional,” pungkas Gigeh. (HP)

sumber: pajak.go.id

Ini Dia Tampilan Meterai Tempel Rp 10.000

Desain meterai tempel baru edisi tahun 2021 dengan nominal Rp10.000,-

Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis tampilan meterai tempel baru dengan nilai Rp10 000,- . Kehadiran meterai tempel baru ini sekaligus sebagai pengganti meterai lama desain tahun 2014 dengan nominal Rp6.000,- dan Rp3.000,-.

Baca juga : Bentuk, Ukuran, dan Warna Meterai Tempel Tahun 2014

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai tempel Rp10.000,- ini sudah bisa didapatkan masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," kata Hestu dalam keterangan resminya, Kamis (28/1/2021)

Menurut Hestu, ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp' dan sebagainya.

Desain meterai Rp10.000,- baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Baca juga : 8 Poin Aturan UU Bea Meterai Baru

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, dikatakan Hestu, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,-. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,- dua meterai masing-masing Rp6.000,- atau meterai Rp3.000,- dan Rp6.000,- pada dokumen.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi)," ujar Hestu.

Hestu mengungkapkan, masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai Rp10.000,- dari penjual yang terpercaya. Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.

Kartu NPWP Belum Sampai, Rusak, atau Hilang? Ini Solusinya

NPWP Elektronik (Infografis DJP)

Pradirwan
- Dwi mengaku bingung. Beberapa kartu pentingnya hilang bersama dompetnya. KTP, ATM, NPWP, dan SIM-nya raib dicopet. Ada bekas sayatan benda tajam di tas punggung yang ia kenakan.

Salah satu kartunya yang hilang itu, NPWP, diminta tempatnya bekerja. Alasannya untuk meng-update data pekerja di perusahaannya itu. Ia bertambah bingung lantaran sebelumnya tak pernah menyimpan foto/dokumen kartu NPWP tersebut.

Kejadian yang menimpa Dwi itu bisa saja menimpa kita. Permasalahan kartu NPWP yang hilang, rusak, atau belum sampai ke alamat padahal registrasi daring sudah lama dilakukan masih sering dikeluhkan wajib pajak.

Sebagaimana kita ketahui, ketentuan terkait pendaftaran NPWP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. KPP akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan wajib pajak. Jika permohonan telah memenuhi persyaratan (sesuai ketentuan), maka KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan EFIN (electronic filing identification number) paling lama satu hari kerja.


Penyebab Kartu NPWP Belum Sampai

Setidaknya ada tiga alasan kenapa kartu NPWP masih belum sampai ke alamat wajib pajak meski sudah mengajukan permohonan registrasi NPWP. Pertama, kesalahan saat mendaftarkan alamat tujuan. Saat melakukan registrasi NPWP secara daring di ereg.pajak.go.id, pastikan semua data yang dimasukkan di kolom pengisian benar, termasuk nomor telepon aktif dan email Anda. Alamat pengiriman kartu NPWP harus sesuai dengan KTP. Pada beberapa kasus, kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima karena sang kurir tidak berhasil menemukan alamat wajib pajak.

Kedua, permohonan pendaftaran NPWP ditolak. Ketika calon wajib pajak mendaftarkan diri, akan terkirim status permohonan registrasi NPWP, apakah permohonannya disetujui atau ditolak. Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak akan dikirimkan.

Ketiga, dalam permohonan registrasi NPWP, calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE). Dengan memilih berstatus NE, petugas pajak harus membuat Lembar Penelitian Non Efektif agar sistem bisa mencetak kartu NPWP fisik.

Kartu NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Jika lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak bisa mengkonfirmasi ke KPP terdaftar melalui kontak yang ada di laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja

Wajib pajak juga bisa menghubungi kring pajak untuk mendapatkan kejelasan status NPWP-nya. Untuk berinteraksi langsung, wajib pajak diberikan beberapa alternatif pilihan. Wajib pajak dapat menggunakan fitur live chat Kring Pajak di laman pajak.go.id (bagian bawah kanan), menghubungi via telepon kring pajak 1500 200 atau melalui twitter @kring_pajak .


Pencetakan Ulang Kartu NPWP

Kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru. Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.


Kartu NPWP Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara elektronik ini. Terlebih di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, keluar rumah merupakan aktivitas yang penuh risiko tertular.

Syarat untuk mendapatkan layanan ini cukup mudah. Wajib pajak diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. Cek caranya di sini.

Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem". Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik. Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP. Jadi, tidak perlu ragu untuk mencetak NPWP elektronik ini ya!

Semoga bermanfaat. (*)



*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Artikel ini ditulis untuk pajak.go.id dan telah ditayangkan di situs web tersebut sejak 18 Januari 2021

8 Poin Aturan UU Bea Meterai Baru

Meterai Tempel (ilustrasi)

Pradirwan
- UU Bea Meterai telah disahkan DPR sejak 29 September 2020. UU nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai itu menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 (berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986) yang kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.

Pengesahan UU baru yang akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2021 ini akan sangat bermanfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan perbaikan tata kelola Bea Meterai dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.  

Salah satu pertimbangan terbitnya UU tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian. Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti.

Beberapa tujuan dari penerapan Undang-Undang Bea Meterai baru ini antara lain untuk:

  • mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
  • memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
  • menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
  • menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
  • menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Ada 8 poin dalam UU Bea Meterai yang terdiri dari 12 BAB dan 32 pasal ini. Berikut ringkasannya:

1. Perluasan Objek Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Selama ini, dokumen yang dimaksud adalah dokumen kertas. Sejak Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 maka ada perluasan definisi dokumen, yaitu kertas dan elektronik. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakkan secara proporsional.

Secara umum, objek Bea Meterai ada dua: Pertama, dokumen bersifat perdata yang dipergunakan untuk menerangkan mengenai suatu kejadian. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata yang menjadi objek Bea Meterai terdiri dari:

  • surat Perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2. Penyesuaian Tarif

Perubahan mendasar menyangkut penyesuaian tarif Bea Meterai menjadi tarif tunggal yaitu sebesar Rp10.000,00, dari sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp3.000 dan Rp.6.000.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara. Sebagaimana dimaklumi, peningkatan kapasitas untuk mengumpulkan pajak seyogianya berbanding lurus dengan pendapatan per kapita (kapasitas untuk membayar pajak). Oleh karena itu, penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan Bea Meterai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat.

Dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru ini juga memungkinkan pengaturan mengenai pengenaan tarif tetap yang berbeda dari Rp10.000,00, khusus untuk dokumen yang dibuat atau digunakan dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan.

3. Batas Nilai Nominal Dokumen yang Dikenai Bea Meterai

Batas nominal yang dikenai tarif meterai Rp10.000 hanya untuk dokumen yang bernilai uang di atas Rp 5 juta. Di bawah itu, tidak kena bea meterai.

Batasan ini lebih longgar dari UU yang lama. Pada UU Nomor 13 Tahun 1985, yang tidak kena tarif hanya dokumen dengan nilai transaksi di bawah Rp250 ribu. Untuk dokumen senilai Rp250 ribu sampai Rp1 juta, dikenakan tarif bea meterai Rp3.000. Lalu di atas Rp 1 juta, kena tarif Rp 6.000.

Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat, Undang-Undang Bea Meterai ini juga memberi ruang untuk menaikkan atau menurunkan besarnya batas nilai nominal Dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dan besarnya tarif tetap Bea Meterai.

4. Penggunaan Meterai Elektronik dan Meterai Bentuk Lain Selain Meterai Tempel

Selama ini, masyarakat umumnya mengetahui cara pelunasan bea meterai yaitu dengan menggunakan Meterai Tempel. Melalui UU baru ini ada cara pelunasan bea meterai lainnya yaitu dengan menggunakan Meterai Elektronik dan Meterai Dalam Bentuk Lain.

Meterai Tempel adalah Meterai yang ditempelkan atau direkatkan di dokumen kertas. Sedangkan Meterai Elektronik adalah meterai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri. Kalau dokumen berbentuk elektronik maka tidak bisa menggunakan Meterai Tempel.

Meterai Dalam Bentuk Lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik sehingga pembayaran Bea Meterai dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efektif.

5. Saat Terutang

Untuk posisi saat terutang, ada beberapa pengaturan mengenai dokumen yang terutang Bea Meterai, yaitu pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan, dokumen selesai dibuat, dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat, dokumen diajukan ke pengadilan, dan dokumen digunakan di Indonesia.

6. Pihak yang Terutang dan Pemungut Bea Meterai

Setelah dokumen, maka pihak yang terutang juga diatur. Ini terkait dengan pihak-pihak yang terkait pada poin kelima di atas. Pihak di sini mulai dari orang yang menerbitkan dokumen sepihak, dua pihak, surat berharga, alat bukti pengadilan, atau penerima manfaat atas dokumen.

Untuk Dokumen bersifat perdata yang menjadi objek Bea Meterai dapat dilakukan pemungutan bea meterai yang terutang. Ada tiga kewajiban pemungut bea meterai, yaitu memungut bea dari pihak yang terutang, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan kegiatan pemungutan ini.

7. Pemberian Fasilitas

Pemberian fasilitas dapat diberikan berupa pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen yang digunakan di empat kegiatan. Keempat kegiatan tersebut yaitu kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, kegiatan dalam rangka mendorong program pemerintah, dan melaksanakan perjanjian internasional.

8. Pengaturan Mengenai Sanksi

Dalam rangka penegakan hukum, Undang-Undang Bea Meterai yang baru juga mengatur sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai dan meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Selain 8 poin tersebut, dalam aturan peralihan Undang-Undang Bea Meterai ini terdapat ketentuan bahwa meterai tempel desain tahun 2014 masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021.

Download:

UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai
Salindia Bea Meterai

artikel ini pertama kali ditayangkan di Ayo Bandung

Daftar Kontak KPP di Kanwil DJP Jabar I

Kontak KPP di Wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I
Kanwil DJP Jawa Barat I 

Pradirwan - Di tengah merebaknya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan pelayanan non tatap muka mulai 16 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, tak terkecuali di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I. Pelayanan perpajakan di unit kerja DJP dialihkan melalui saluran lain seperti telpon, chat, email, atau media online lainnya.

Pemberlakuan pelayanan non tatap muka ini berlaku untuk seluruh pelayanan yang diselenggarakan di unit kerja DJP yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak seperti pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan Di luar Kantor (LDK) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya.

Pelayanan pajak yang dimaksud di antaranya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, aktivasi EFIN, lupa Efin, konsultasi helpdesk, konsultasi SPT tahunan, validasi BPHTB, perpanjangan sertifikat elektronik, dan lain sebagainya.

Baca juga: Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Untuk mengantisipasi melonjaknya permintaan pelayanan perpajakan di unit kerja DJP tersebut, maka sejak Kamis, 23 April 2020 lalu, DJP menambah saluran telpon atau chat setiap unit kerja menjadi paling sedikit 10 nomor.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan pelayanan perpajakan dengan unit kerja di seluruh Indonesia, DJP telah merilis kontak untuk setiap Kantor Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sekilas tentang wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I

Wilayah Provinsi Jawa Barat terbagi menjadi tiga Kantor Wilayah DJP, yaitu Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III.

Wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I terbentang dari Sukabumi hingga Pangandaran dengan 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, 15 KPP Pratama, 1 KPP Mikro, dan 1 KP2KP.

Berikut daftar kontak unit kerja di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I:

1. Kanwil DJP Jawa Barat I (Kode Kantor 150)

Alamat Pos: Jl. Asia Afrika No.114, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Email : kanwil.150@pajak.go.id
Telpon: 022-4232195,4230146,4230391,4230129,4231375
Layanan Chat: +6281326422117 (TASYA)
FB: Kanwil DJP Jawa Barat I
IG: @PajakJabar1
Twitter: @PajakJabar1
Wilayah Kerja : Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, dan Kab. Pangandaran


2. KPP Madya Bandung (Kode Kantor 441)

Alamat Pos: GKN Gedung G, Jl. Asia Afrika No.114, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261
Email : kpp.441@pajak.go.id atau pelayanan.madyabandung@pajak.go.id
Telpon: 022-4230920,4233516
Layanan Chat: http://bit.ly/saluran441
Layanan nomor antrean: bit.ly/AntreanOnline441
FB: KPP Madya Bandung
IG: @PajakMdyBandung
Twitter: @PajakMdyBandung
Wilayah Kerja : Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar, dan Kab. Pangandaran


3. KPP Pratama Cimahi (Kode Kantor 421)

Alamat Pos: Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 574, Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, 40526
Email : kpp.421@pajak.go.id
Telpon: (022) 6654646 atau (022) 6627000
Layanan Chat: https://linktr.ee/PajakCimahi
FB: KPP Pratama Cimahi
IG: @PajakCimahi
Twitter: @PajakCimahi
Wilayah Kerja : Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi


4. KPP Pratama Bandung Tegallega (Kode Kantor 422)

Alamat pos : Jalan Soekarno Hatta No.216, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat 40223
Email : kpp.422@pajak.go.id
Telp : (022) 6030566, 6005671
Layanan Chat : http://linktr.ee/kpptegallega
FB : KPP Pratama Bandung Tegallega
IG : @pajaktegallega
Twitter : @pajaktegallega
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Astanaanyar, Bojongloakaler, Babakanciparay, Bojongloakidul, Bandungkulon)


5. KPP Pratama Bandung Cibeunying (Kode Kantor 423)

Alamat pos : Jl. Purnawarman Nomor 21, Babakan Ciamis, Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117
Email : kpp.423@pajak.go.id
Telp : 022 4207897, 022 4232765, 022 4232523
Layanan Chat : https://linktr.ee/KLIKcibeunying
FB : KPP Pratama Bandung Cibeunying
IG : @pajakcibeunying
Twitter : @pajakcibeunying
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Cidadap, Cibeunyingkidul, Cibeunyingkaler, Sumurbandung, Bandungwetan, Coblong)


6. KPP Pratama Bandung Karees (Kode Kantor 424)

Alamat pos : Jl.Ibrahim Adjie No. 372 Binong, Kec Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40275
Email : kpp.424@pajak.go.id
Telp : (022) 7333180 , 7333355
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakkarees
FB : KPP Pratama Bandung Karees
IG : @pajakbdgkarees
Twitter : @pajakbdgkarees
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Regol, Lengkong, Bandungkidul, Batununggal, Kiaracondong)


7. KPP Pratama Bandung Bojonagara (Kode Kantor 428)

Alamat pos : Jl. Ters. Prof. Dr. Sutami no. 2, Kel. Sarijadi, Kec. Sukasari, Kota Bandung Jawa Barat 40151
Email : kpp.428@pajak.go.id
Telp : (022) 2006520, 2004380
Layanan Chat: https://linktr.ee/pajakbojonagara
FB : KPP Pratama Bandung Bojonagara
IG : @pajakbojonagara
Twitter : @pajakbdgbojo
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Andir)


8. KPP Pratama Bandung Cicadas (Kode Kantor 429)

Alamat pos : Jl. Soekarno Hatta No. 781, Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik, Bandung, Jawa Barat 40292
Email : kpp.429@pajak.go.id
Telp : (022) 7304525
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakcicadas
FB : KPP Pratama Bandung Cicadas
IG : @pajakcicadas
Twitter : @pajakcicadas
Wilayah Kerja : Sebagian Kota Bandung (Kec. Arcamanik, Buahbatu, Cibiru, Antapani, Cinambo, Rancasari, Ujungberung, Mandalajati, Panyileukan, Gedebage)


9. KPP Pratama Majalaya (Kode Kantor 444)

Alamat pos : Jl. Peta No.7, Suka Asih, Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40231
Email : kpp.444@pajak.go.id
Telp : (022) 6078536, 6078538
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakmajalaya
FB : KPP Pratama majalaya
IG : @pajakmajalaya
Twitter : @pajakmajalaya
Wilayah Kerja : Sebagian Kab. Bandung (Kec. Majalaya, Cimenyan, Cilengkrang, Bojongsoang, Rancaekek, Ciparay, Solokanjeruk, Kertasari, Paseh, Cikancung, Cicalengka, Nagreg, Pacet, Ibun)


10. KPP Pratama Soreang (Kode Kantor 445)

Alamat pos : Jl. Raya Cimareme no. 205, Ngamprah, Kab. Bandung Barat 40552
Email : kpp.445@pajak.go.id
Telp : (022) 6868787 , 6864413
Layanan Chat : http://linktr.ee/pajaksoreang
FB : KPP Pratama Soreang
IG : @pajaksoreang
Twitter : @pajaksoreang
Wilayah Kerja : Sebagian Kab. Bandung (Kec. Pangalengan, Rancabali, Pasirjambu, Ciwidey, Cimaung, Cangkuang, Soreang, Banjaran, Arjasari, Katapang, Kutawaringin, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Baleendah, Pameungpeuk)


11. KPP Pratama Garut (Kode Kantor 443)

Alamat pos : Jl Pembangunan No 224, Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut 44150
Email : kpp.443@pajak.go.id
Telp : (0262) 540449
Layanan Chat: https://linktr.ee/kppgarut
FB : KPP Pratama Garut
IG : @pajakgarut
Twitter : @pajakgarut
Wilayah Kerja : Kab. Garut


12. KPP Pratama Sumedang (Kode Kantor 446)

Alamat pos : Jl. Kol. Ahmad Syam No. 69A Jatinangor – Kab. Sumedang
Email : kpp.446@pajak.go.id
Telp : -
Layanan Chat : http://linktr.ee/kppsumedang
FB : KPP Pratama Sumedang
IG : @pajaksumedang
Twitter : @pajaksumedang
Wilayah Kerja : Kab. Sumedang



13. KPP Pratama Cianjur (Kode Kantor 406)

Alamat pos : Jl. Arif Rahman Hakim no 55, Solokpandan, Cianjur 43214
Email : kpp.406@pajak.go.id
Telp : (0263) 280073
Layanan Chat : https://linktr.ee/kpp406
FB : KPP Pratama Cianjur
IG : @pajakcianjur
Twitter : @pajakcianjur
Wilayah Kerja: Kab. Cianjur


14. KPP Pratama Purwakarta (Kode Kantor 409)

Alamat pos : Jl. Raya Ciganea No.1, Kel. Bunder, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Jawa Barat 41161
Email : kpp.409@pajak.go.id
Telp : (0264) 206655
Layanan Chat : https://linktr.ee/kpppurwakarta
FB : KPP Pratama Purwakarta
IG : @pajakpurwakarta
Twitter : @pajakpurwakarta
Wilayah Kerja : Kab. Purwakarta


15. KPP Pratama Tasikmalaya (Kode Kantor 425)

Alamat pos : Jalan Sutisna Senjaya No. 154 Cikalang, Tawang, Kota Tasikmalaya 46114
Email : kpp.425@pajak.go.id
Telp : (0265) 331851
Layanan Chat : https://linktr.ee/kpp.pratama.tasikmalaya
FB : KPP Pratama Tasikmalaya
IG : @pajaktasik
Twitter : @pajaktasik
Wilayah Kerja: Kabupaten dan Kota. Tasikmalaya


16. KPP Pratama Sukabumi (Kode Kantor 405)

Alamat pos : Jl. R.E. Martadinata no.1, Kel. Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi 43116
Email : kpp.405@pajak.go.id
Telp : (0266) 221541/221545
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajaksukabumi
FB : KPP Pratama Sukabumi
IG : @pajaksukabumi
Twitter : @pajaksukabumi
Wilayah Kerja : Kabupaten dan Kota Sukabumi


17. KP2KP Pelabuhan Ratu (Kode Kantor 405)

Alamat pos : Jl. Bhayangkara KM 1 Pelabuhan Ratu (Depan PLN Pelabuhan Ratu), Kab. Sukabumi 43364
Email : -
Telp : (0266) 433433
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakpelabuhanratu
FB : KP2KP Pelabuhan Ratu
IG : @pajakpelabuhanratu
Twitter : @pajakpelaratu
Wilayah Kerja : Kabupaten dan Kota Sukabumi


18. KPP Pratama Ciamis (Kode Kantor 442)

Alamat pos : Jl. Drs. H. Soejoed, Kertasari, Ciamis - 46213
Email : kpp.442@pajak.go.id
Telp : (0265) 772868
Layanan Chat : https://linktr.ee/pajakciamis
FB : KPP Pratama Ciamis
IG : @pajakciamis
Twitter : @pajakciamis
Wilayah Kerja : Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran


19. KPP Mikro Banjar (Kode Kantor 442)

Alamat pos : Jl. Dr. Sudarsono/Kaum No. 1 Banjar, Kota Banjar
Email : kp2kp.banjar@pajak.go.id
Telp : (0265) 741630
Layanan Chat : https://linktr.ee/PajakBanjar
FB : KPP Mikro Banjar
IG : @pajakbanjar
Twitter : @pajakbanjar
Wilayah Kerja : Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran


Data per tanggal 28/04/2020

Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Solusi aktivasi efin atau lupa efin
Tampilan situs layanan dalam jaringan milik DJP. Sebelum menggunakan layanan ini, Wajib Pajak diharuskan memiliki EFIN. 


Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup sementara layanan tatap muka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sejak 16 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

Dengan demikian, Wajib Pajak (WP) yang biasanya mendapatkan pelayanan perpajakan secara langsung (bertatap muka) dengan petugas, untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Poster pengumuman kebijakan pelayanan DJP untuk pencegahan Covid-19 (sumber: DJP) 

DJP memutuskan mengambil langkah tersebut sebagai pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang tengah merebak di Indonesia akhir-akhir ini.

Namun WP tak perlu khawatir karena semua pelayanan pajak dilakukan secara online, telp, surat elektronik (surel), atau melalui pos tercatat.

Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, WP dapat menyampaikan secara online melalui e-filing atau e-form di laman www.pajak.go.id.

Sementara untuk pelaporan SPT Masa, Wajib Pajak dapat mengirimkan laporannya melalui Pos Tercatat.

Baca juga : Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Harus Lapor SPT?

Sebelum dapat menggunakan layanan online, WP diharuskan melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan kode keamanan (captcha) dengan benar, kemudian submit untuk ke tahap selanjutnya, hingga WP mempunyai user name dan password.

EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik. Selain untuk pendaftaran akun, EFIN digunakan apabila ada perubahan data, seperti lupa password atau penggantian email.

A. Berikut langkah-langkah untuk aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):


1. Wajib Pajak menyampaikan Surat permohonan EFIN yang telah diisi lengkap melalui email pajak resmi KPP. Untuk mengetahui email KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan aktivasi EFIN

3. Mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP (data KTP dan NPWP terbaca dengan jelas).

4. Petugas KPP akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan WP dengan data base DJP.

5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

6. Permohonan EFIN WP OP dapat dilakukan di KPP mana saja, namun disarankan menghubungi KPP tempat WP terdaftar.


B. Berikut langkah-langkah yang dilakukan apabila lupa EFIN

a. Cek Inbox Email.

Sebelum buru-buru menghubungi Kantor Pajak, ada baiknya WP mengecek inbox email yang digunakan saat aktivasi EFIN.

Sebab, ketika melakukan pendafataran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.

b. Chat Pajak

WP bisa mengunjungi laman www.pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.

Ketika menggunakan layanan tersebut, WP perlu mengisi beberapa data seperti nama lengkap, NPWP, email, dan nomor Handphone.

Setelah semua data diisikan, WP akan terhubung dengan petugas Chat Pajak yang menangani permohonan EFIN.

c. Twitter @kring_pajak

Bagi WP pengguna Twitter, bisa juga meminta pengiriman EFIN via Twitter. Akun Twitter layanan pajak @kring_pajak akan mengirimkan email berisi EFIN setelah WP mem-follow dan mention @kring_pajak dengan tanda tagar #LupaEFIN.

Selanjutnya, WP diminta untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan agen @kring_pajak.

WP tidak dianjurkan untuk me-mention @kring_pajak berulang kali karena justru akan mengulang antrean.

d. Email Resmi KPP

Bagi WP yang lupa EFIN juga bisa ikuti langkah-langkah ini:

1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP. Untuk mengetahui email KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Untuk KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, bisa cek pada tautan ini https://tinyurl.com/kpp-jabar1

2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

3. Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO).

4. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan data base DJP.

6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

e. Telpon KPP

Selain menggunakan email, WP bisa mengajukan permohonan lupa EFIN melalui saluran telepon masing-masing KPP. Caranya sebagai berikut:

1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui saluran telepon resmi KPP. Untuk mengetahui nomor telpon KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Satu panggilan telepon Wajib Pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

3. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data base DJP.

5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF terproteksi melalui email.

Perlu diketahui PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelfon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Proses konfirmasi tersebut bisa via email maupun telepon.

Adapun data yang dibutuhkan adalah:

Untuk wajib pajak badan seperti NPWP, Nama, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak, EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan, Nomor HP yang mengajukan, Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

Untuk wajib pajak orang pribadi seperti NPWP, Nama, NIK, Alamat tempat tinggal, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Selamat mencoba.

Pradirwan

Artikel ini ditayangkan pertama kali di AyoBandung.com

Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Harus Lapor SPT?

Sudah Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT? (infografis @ditjenpajakri)
Pradirwan- Beberapa kawan saya, terutama yang berprofesi sebagai karyawan masih beranggapan bahwa pajaknya sudah dipotong oleh kantor/perusahaan tempatnya bekerja. Lalu, buat apa mesti lapor pajak (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh?

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP) menyatakan bahwa sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assesment System. Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan semua yang menjadi kewajiban perpajakannya.

Kenapa kewajiban perpajakan itu harus dilakukan sendiri? Karena yang tahu persis tentang kondisi usaha, berapa penghasilan yang diterima selama 1 tahun pajak itu ya Wajib Pajak-nya sendiri. Bukan petugas pajak atau negara. Di sinilah asas keadilan pajak itu dijalankan.

Sampai penjelasan ini, sudah jelas bahwa Wajib Pajak mempunyai kewajiban selain bayar pajak juga wajib melaporkan pajaknya.

Baca juga : Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Pasal 3 UU KUP menyatakan bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannnya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Bunyi Pasal tersebut di atas merupakan dasar hukum bagi Wajib Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi SPT PPh bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Selain itu SPT juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotong atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, melaporkan harta dan kewajiban, dan/atau melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Sudah punya NPWP? Cuma mengingatkan... (infografis @ditjenpajakri)
Pada prinsipnya, SPT ini mencakup tiga hal, yaitu Pembayaran Pajak (baik yang dibayar sendiri maupun dipotong/dipungut pihak lain), penghasilan (dalam bentuk dan nama apa pun), dan daftar harta dan utang per akhir tahun pajak.

Sebagaimana diketahui, sampai dengan tahap pembayaran pajak, tidak ada rincian perhitungan pajak. Misalnya, PT. ABCD melakukan pembayaran PPh 21 sebesar Rp8.500.000,-. Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau Billing Pajak yang dibuat pemotong pajak (perusahaan), tidak ada rinciannya bukan? Bagaimana angka itu bisa muncul, siapa saja yang dipotong, berapa karyawan yang penghasilannya di atas dan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), total gaji dan tunjangan yang dibayarkan, dan sebagainya. Semua hal yang disebutkan tadi dirinci dalam sebuah laporan yang disebut SPT dan dilaporkan pemberi kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk karyawan yang dilakukan pemotongan pajak, bukankah yang sudah dilaporkan pemberi kerja itu hanya gaji dan tunjangan saja? Bagaimana dengan penghasilan lain yang diterima karyawan selain gaji dan tunjangannya?

Bisa saja kan, seorang karyawan punya penghasilan lain? Entah itu dari jualan online, atau dari komisi atas jasa yang diberikan, misalnya. Nah, di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi itulah rincian-rincian penghasilan itu diisikan dan dihitung ulang pajaknya. Bisa jadi nanti hasil perhitungan pajaknya menjadi Nihil, Kurang Bayar, atau bahkan Lebih Bayar. Ini juga berarti, bahwa SPT tidaklah harus ada pembayaran pajaknya.

SPT juga mencakup daftar harta dan hutang. Kenapa daftar harta dan utang juga harus dicantumkan?

Begini. Saat menerima penghasilan (income), yang pertama kali dilakukan adalah melakukan konsumsi. Setelah melakukan konsumsi, akan ada dua hal yang mungkin terjadi. Penghasilannya masih tersisa, akhirnya berwujud Harta, atau kemungkinan lainnya, penghasilannya tidak mencukupi, akhirnya berutang. Artinya, daftar harta dan kewajiban (utang) bisa menjadi salah satu ukuran, apakah penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak itu sudah benar atau belum, sudah wajar atau tidak.

Bagi saya sendiri, lapor SPT Tahunan PPh itu untuk mengetahui apakah tahun ini tingkat ekonomi saya lebih baik atau tidak. Ini bisa saya ketahui dari isian dalam laporan pajak. Apakah total penghasilan saya naik atau tidak? Apakah harta saya bertambah atau malah utangnya yang bertambah?

Jadi, ringkasnya SPT itu itu berfungsi sebagai laporan dan pertanggungjawaban. Karena itu, SPT harus dibuat dan diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Pertama kali ditayangkan di ayobandung.com

WP Baru, Ini Hak dan Kewajiban Anda

Pajak

Pradirwan - Dinginnya udara Bandung mulai berkurang sejak kemunculan sang mentari. Perlahan sinarnya mulai memberi kehangatan. Seorang bapak berusia sekitar 40 tahun datang mendatangi ruanganku pagi ini. Wajahnya penuh semangat menyambut pagi. Dia datang bersama istrinya, usianya mungkin hanya terpaut beberapa tahun saja dengan suaminya. Aku bahkan belum sempat menyalakan komputerku. “Rajin sekali”, pikirku

“Selamat pagi pak? Mau bertemu dengan pak Herry, ada?”, sapanya.

“Ya, pak, kebetulan saya sendiri, silakan duduk pak, bu”. Jawabku sambil menunjuk ke ruangan khusus untuk konsultasi. Mereka berdua menuju keruangan yang aku tunjukkan. Aku pun mengikutinya.

“Bagaimana kabarnya bapak dan ibu? Apa yang bisa saya bantu?”, aku mencoba ramah.

“Begini pak, Perusahaan kami menerima ‘surat cinta’ dari kantor bapak, katanya perusahaan kami belum melakukan pembayaran sejak terdaftar tahun lalu,” bapak itu mulai bercerita.

“Kami bukannya tidak mau bayar pajak, masalahnya kami memang tidak mengerti bagaimana caranya?” lanjutnya. Aku mencoba mendengarkan dengan seksama. Alasan ini memang sering aku terima. Lantas dengan tersenyum, aku berkata “maaf, dengan bapak dan ibu siapa?”

“Hehehe… maaf pak Herry, kami lupa memperkenalkan diri, saya Yudhi, dan ini istri saya Rina”. Mereka pun tersenyum.

“Baik pak Yudhi dan bu Rina, boleh saya pinjam 'surat cinta'-nya?”

Bu Rina membuka tas kecil yang dibawanya, lantas mencari bungkusan amplop coklat kecil yang kami kirimkan beberapa minggu lalu. Selembar Surat Himbauan Pembayaran PPh Final 1% dan atau Pembayaran PPh 25, yang mereka sebut sebagai ‘Surat Cinta’ itu, diberikannya kepadaku. Aku mulai memahami maksud kedatangan mereka berdua. Mereka Wajib Pajak Baru.

“Oh ini, iya benar pak, kami memang mengirimkannya beberapa hari yang lalu. Berdasarkan data kami, perusahaan bapak belum melakukan pembayaran, dan berdasarkan pernyataan bapak, ternyata bapak memang belum melakukan pembayaran karena belum mengerti caranya, benar begitu pak?”

“Ya, begitu. Semalam saya sempat googling, katanya kalau tidak melakukan pembayaran akan kena sanksi ya pak?”

“Benar pak, masalah sanksi ini nanti akan saya coba jelaskan. Mungkin sebaiknya saya jelaskan terlebih dahulu beberapa kewajiban yang harus perusahaan bapak dan ibu penuhi setelah ber-NPWP”.

“Negara kita menganut sistem perpajakan ‘Self Assesment’ dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri untuk ber-NPWP, menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri”, sampai disini aku perhatikan wajah mereka nampak serius.

“Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan karena perusahaan bapak dan ibu, telah terdaftar sejak tahun lalu”, senyum mereka kembali terkembang. Suasana sudah mulai mencair.

“Setelah terdaftar, ada empat kewajiban lain yang harus dipenuhi, yaitu menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terhutang”.

“Nah ini, bagaimana caranya itu pak?” Pak Yudhi mulai antusias.

“Pertama adalah menghitung, ini disesuaikan dengan jenis pajak yang menjadi kewajiban perusahaan bapak. Misalnya adalah PPh 21, PPh Badan atau PPh Final. Kedua adalah memperhitungkannya, misalnya bila perusahaan bapak sudah ada bukti potong dari rekanan atau konsumen, itu bisa dijadikan kredit pajak buat perusahaan bapak. Ketiga membayar, bila setelah dihitung atau diperhitungkan masih terdapat pajak yang terutang, perusahaan bapak harus membayar pajak tersebut ke Kantor Pos atau bank, bukan di kantor pajak, dan yang terakhir adalah melakukan pelaporan atas pajak-pajak tersebut”.

“Bila pembayaran dan Pelaporan Pajak ini melewati jatuh tempo yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi?”

“Ya, betul begitu pak, telat bayar dikenakan bunga 2% per bulan, sedangkan telat lapor dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu per SPT masa PPh, atau Rp 1 jt untuk SPT tahunan Badan”

“Waduh, bagaimana ya? Saya kan baru tau sekarang pak, masa harus kena sanksi?”

“Ini sudah ada di Undang-undang pak, maka sejak diundangkan, seluruh Warga Negara Indonesia dianggap sudah mengetahuinya. Analoginya begini, bapak pernah ditilang oleh polisi karena melakukan pelanggaran lalu-lintas? ”

“Ditilang? Pernah pak"

"Apa bapak tahu undang-undang lalu lintas?"

"Saya belum pernah mendapat sosialisasi langsung tentang Undang-undang lalu lintas pak?"

"Tapi bapak tetap membayar denda tilang tersebut dan patuh 'kan?"

"Iya", sambil mengangguk.

Saya tersenyum.

"Baik sekarang bagaimana, pak? Kami ingin agar perusahaan kami memenuhi apa yang menjadi kewajiban perpajakan kami?"

"Sekarang mulai dengan membuat laporan keuangan pak, sudah buat pak?"

"Belum, sementara saya buat dulu laporan keuangannya. Besok saya kembali lagi pak"

"Oke, jangan lupa, bawa juga rincian gaji masing-masing pegawai agar sekalian kita coba hitung bersama pajaknya. Sementara itu dulu. Jika masih ada yang belum jelas, silakan hubungi kami kembali ya pak... Kami siap membantu bapak".

"Baiklah, terima kasih informasinya".

Dan ternyata, besok itu long week end.

 ***

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015

ilustrasi kartu npwp 
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan ini mencabut PMK 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Berhentilah mencari alasan, segera manfaatkan TPWP 2015!

Berhentilah mencari alasan, segera manfaatkan TPWP 2015 

"He that is good for making excuses is seldom good for anything else." (Dia yang bagus untuk membuat alasan, jarang sekali bagus melakukan hal lain). Benjamin Franklin

Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP). Inti dari kebijakan ini adalah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan perbaikan dari kesalahan di masa lalu melalui Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PPSA).

Formulir SPT Tahunan PPh Badan 2014 format excel

Download Formulir SPT Tahunan PPh Badan 2014 format excel:
  1. Download Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 Rupiah 2014 Excel 
  2. Download Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 Dollar 2014 Excel

Pradirwan - Bulan April akan segera berakhir. Bagi anda yang mempunyai badan usaha semisal CV, PT, Yayasan, Koperasi dan sebagainya, anda mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan akhir bulan April ini.

Menyoal jangka waktu pendaftaran NPWP


www.pradirwan.tk
Kartu NPWP, Kapan Jadinya?
Pradirwan - Pertanyaan paling sering dari Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah “kira-kira berapa lama jadinya kartu NPWP saya?” atau “berapa lama proses persetujuan permohonan NPWP?”.

Formulir SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S, 1770 SS tahun 2014 (excel)

Cara Mudah Daftar NPWP Online (tutorial NPWP Online via e-registration)

Suatu ketika anda diterima bekerja disuatu perusahaan. Perusahaan anda meminta anda untuk membuat NPWP pribadi sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan gaji anda misalnya. Masalahnya, alamat KTP anda berbeda dengan alamat perusahaan anda, sebut saja alamat KTP anda di Bandung, sedangkan alamat perusahaan tempat anda bekerja di Jakarta. Untuk datang ke KPP di Bandung tidak memungkinkan, sedangkan anda sangat membutuhkan NPWP tersebut. Bagaimana caranya agar anda dapat membuat NPWP tanpa harus pulang ke Bandung?

5 Alasan Kenapa Permohonan NPWP Anda Ditolak

Contoh Kartu NPWP
NPWP
Anda sudah pernah membuat NPWP? Daftar NPWP langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau daftar NPWP via online melalui e-registration (e-reg) di www.pajak.go.id? Apakah permohonan NPWP anda pernah ditolak?

Sedikit saya ulas tentang NPWP. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, fungsinya adalah sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti halnya Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada KTP yang berfungsi sebagai identitas penduduk dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia.

Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai alat untuk administrasi perpajakan dan fungsi yang paling populer adalah sebagai persyaratan dokumen untuk kepentingan tertentu, misalnya pembukaan rekening baru di BCA, pembuatan passport, atau karena disyaratkan oleh perusahaan untuk pencairan gaji dan lain sebagainya.

Begitu pentingnya NPWP ini, maka agar permohonan NPWP anda tidak ditolak, kenali 5 alasan kenapa permohonan NPWP anda ditolak. Ini berdasarkan pengalaman saya saja selama ini. Mungkin juga ada alasan lainnya, anda bisa menambahkannya di kolom komentar ya pembaca yang baik.

Alasan pertama, Calon Wajib Pajak tidak memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sebagai Wajib Pajak. Syarat Subjektif Wajib Pajak, gampangnya adalah setiap Warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai KTP dan usia diatas 18 tahun. Bagaimana kalau dibawah 18 tahun, syaratnya sudah menikah, itu saja. Sedangkan syarat objektif Wajib Pajak adalah Wajib Pajak mempunyai penghasilan.

Alasan kedua, permohonan NPWP tidak diisi dengan lengkap dan benar. Entah karena tidak mengerti atau karena alasan apa, terkadang permohonan yang disampaikan tidak diisi dengan lengkap dan benar. Kasus yang paling sering saya temui adalah tidak diisi kolom NIK, NIK diisi tapi tidak benar, kolom alamat tempat tinggal diisi alamat tempat kerja (perusahaan), tidak mencantumkan nomor telepon, kategori Wajib Pajak tidak sesuai (biasanya wanita kawin), jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan, bahkan ada yang tidak ditandatangani. Semua data yang diisikan harus valid, agar permohonan NPWP anda disetujui.

Alasan Ketiga, tidak melampirkan dokumen sesuai yang disyaratkan berdasarkan Per-20/PJ/2013 dan Per-38/PJ/2013. Misalnya, kategori wanita kawin memilih terpisah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (MT), dokumen yang disyaratkan adalah fotokopi KTP, NPWP suami, Kartu Keluarga, dan Surat Pernyataan Memilih Terpisah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, namun salah satu atau beberapa dokumen tersebut tidak dilampirkan.

Alasan Keempat, bagi yang daftar NPWP via online, dokumen yang disyaratkan tidak di upload, atau dikirim manual dengan Surat Pengantar Dokumen (SPD) yang sudah dicetak, namun tidak disampaikan/dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pemroses. Harusnya dokumen tersebut segera dikirimkan ke KPP Pemroses paling lambat 14 hari kerja loh dari tanggal kirim di dashboard e-reg.

Alasan kelima, yang bersangkutan sudah terdaftar. Nah, kalau sudah terdaftar, untuk apa daftar NPWP lagi? NPWP hanya diterbitkan satu kali. Walaupun pindah kerja ataupun pindah alamat, NPWP-nya ya cukup 1 saja.

Demikian, catatan saya kali ini tentang 5 alasan kenapa permohonan NPWP anda ditolak. Semoga bermanfaat.

Note: KPP Pemroses adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

referensi : ekstensifikasi423.blogspot.com
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes