BREAKING NEWS

Formulir SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S, 1770 SS tahun 2014 (excel)

www.pradirwan.tk
Pradirwan - Formulir SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S, 1770 SS tahun 2014 (excel), klik link dibawah:


Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2014 berbentuk Excel

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2014 berbentuk Excel

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 berbetuk Excel


Sebagaimana kita ketahui bahwa sistem perpajakan di Indonesia adalah self assesment yang memberikan konsekuensi bagi setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

Dengan berakhirnya tahun 2014, maka masa penyampaian SPT tahunan telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2015 dan akan berakhir pada 31 Maret 2015 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Itu artinya anda harus segera mengumpulkan semua bukti potong dan merekap total penghasilan yang diperoleh sepanjang tahun 2014, untuk disampaikan melalui mekanisme SPT tahunan PPh 2014.

Kali ini sekilas saya akan coba memberikan batasan perbedaan dari penggunaan jenis formulir SPT tahunan yang disebutkan di judul tulisan diatas. Penggunaan formulir SPT Tahunan WP OP 2014 ini merujuk pada Per-19/PJ/2014 tanggal 3 Juli 2014.

Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
d. dalam negeri lainnya/luar negeri

Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.

Bagi anda yang menggunakan formulir SPT Tahunan PPh OP tahun 2014 formulir 1770 S dan 1770 SS ada cara lain yang lebih mudah, murah dan bebas antrian yaitu dengan menggunakan e-filing. Jadi ga perlu download formulir SPT Tahunan PPh 2014 segala karena pelaporannya langsung mengisi formulir SPT secara online.

Sekian dulu ya, mudah-mudahan ada manfaatnya... Kalau masih ada pertanyaan, silakan komentar saja. Nanti saya coba menjawabnya. Bila artikel ini bermanfaat, mohon bantuannya untuk share, insyaAllah berkah...

sumber: Catatan Ekstens; Ortax

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes