SDSN UU HPP (foto: Ditjen Pajak) |
Pradirwan - UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memiliki 5 (lima) tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
- Mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;
- Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;
- Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
- Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Ada 6 pokok perubahan atau penambahan dalam UU HPP, yaitu terkait:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Program Pengungkapan Sukarela
- Pajak Karbon
- Cukai
Naskah UU HPP dapat Anda unduh secara gratis dan tidak untuk diperjualbelikan pada laman https://pajak.go.id/uu-hpp atau melalui tautan berikut:
Baca juga:
Download Buku Susunan Dalam Satu Naskah Undang-undang Perpajakan 2021
Post a Comment