BREAKING NEWS

Berhentilah mencari alasan, segera manfaatkan TPWP 2015!

Berhentilah mencari alasan, segera manfaatkan TPWP 2015 

"He that is good for making excuses is seldom good for anything else." (Dia yang bagus untuk membuat alasan, jarang sekali bagus melakukan hal lain). Benjamin Franklin

Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP). Inti dari kebijakan ini adalah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan perbaikan dari kesalahan di masa lalu melalui Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PPSA).


Fasilitas PPSA ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, selain untuk mereka yang belum melaporkan perhitungan pajaknya, atau membetulkan laporan dan sekaligus membetulkan jumlah pajak yang harus dibayar atau disetor untuk tahun 2014 dan sebelumnya.

Bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas ini, maka sanksi administrasi yang terbit akan dihapuskan, sepanjang dilakukan di tahun 2015.

Konsideran Peraturan Menteri Keuangan PMK-91/PMK.03/2015 yang menjadi dasar hukum PPSA ini yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Amanat UU KUP pasal 36 ayat (2), menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan tersebut maka terbitlah PMK-91/PMK.03/2015 ini.

Tujuan PPSA ini ada dua, pertama tujuan penerimaan dengan mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015, kedua tujuan membangun basis perpajakan yang kuat.

Ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yaitu:
  1. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  2. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekuranga pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  3. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
  4. Pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
Untuk mendapatkan fasilitas PPSA, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke kantor pajak dengan menyampaikan:
  1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
  2. Fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan
  3. Fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
  4. Fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
  5. Fotokopi Surat Tagihan Pajak.
Sanksi administrasi yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan PPSA yaitu:
  1. Denda karena keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP;
  2. Bunga karena pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP;
  3. Bunga karena pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP;
  4. Bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masasebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang KUP;
  5. Bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP;dan/atau
  6. Denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
Mengapa pasal alasan kekhilafan ini yang dijadikan dasar? Alasan manusiawilah jawabannya. Tak ada manusia yang tak pernah berbuat khilaf. Maka saatnya mulai membenahi diri disemua bagian kehidupan kita, termasuk pada bagian pajak. Saatnya membina diri kita masing-masing dalam urusan pajak.

Dalam perjalanan self assesment yang negara kita anut, memungkinkan terjadinya kesalahan itu terjadi. Entah karena ketidaktahuan Wajib Pajak akan aturan pajak, perbedaan tafsir atas undang-undang atau karena lupa, sehingga sanksi administrasi tersebut harus terbit berdasarkan undang-undang.

Absah saja bila Wajib Pajak (jangan lupa, fiskus juga manusia dan Wajib Pajak) mengakui atau tidak mengakui kesalahannya dalam administrasi perpajakan. Terkadang dalam kejadian nyata selama menjalani hidup sebagai fiskus, banyak sekali ditemui seribu alasan Wajib Pajak untuk menghindari pajak. Bukankah hidup ini pilihan?

Namun, sudahkah kita, wahai Wajib Pajak, memilihkan yang terbaik bagi kehidupan kita? Jika kita menyadari hakikat hidup adalah berbagi, maka tak akan ada satu alasan pun yang akan muncul pada diri kita untuk menghindari pajak selain kata "khilaf". Dan jika kita mengakuinya di tahun 2015 ini, maka negara (DJP) akan memberikan ampunan karena semua sanksi perpajakan yang terbit dijamin dikurangkan atau dihapuskan.

Maka dari itu, untuk mengurangi beban kesalahan di masa lalu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan pajak yang seharusnya sejak sebelumnya sudah dibayar atau disetorkan kepada Negara. Fasilitas ini jelas menguntungkan likuiditas badan usaha atau menambah daya beli masyarakat pembayar pajak.

Tujuan kesejahteraan bersama jauh lebih penting daripada kesejahteraan segelintir orang, apalagi bagi mereka yang tamak tidak mau berbagi untuk kesejahteraan bersama. Sejarah punya cerita, ketamakan telah menghancurkan kehidupan pemujanya.

Kesempatan emas tak pernah datang dua kali, dan kesempatan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ini hanya ada di tahun 2015. DJP telah jelas-jelas mengkampanyekan tahun penegakkan hukum di tahun 2016. Sanksi yang lebih tegas akan segera diberlakukan. Dengan data yang dimiliki DJP saat ini dan kemungkinan akan semakin bertambah seiring dengan kerjasama pemberian data dari semua instansi pemerintah, semakin sulit saja bagi Wajib Pajak untuk menghindar. Maka, berhentilah mencari alasan, segera manfaatkan TPWP 2015! (*)


KPP Pratama Bandung Cibeunying Sabet Juara Pertama Lomba KPPc 2015

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes