Anda penggemar kopi Luwak? Jika ya, pernah mendengar bahwa Luwak White Koffie haram? Ah masa iya haram? kontroversi ini karena kandungan emulsi dengan kode E471 yang katanya dari lemak babi. silahkan klik jika belum tahu atau belum pada baca, Jika Emulsifer 471 adalah minyak Babi.
sumber klik disini
sumber klik disini
kok katanya, benar, karena saya bukanlah peneliti, jadi saya hanya mencari informasi aja di mbah Google, lihat beberapa berita dan aku simpulkan sendiri...
Inilah daftar kode E-CODES, yang katanya positif mengandung lemak babi :
E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234, E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.
E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234, E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.
artinya apa sih kode-kode diatas??
pewarna: halal
E100
= pewarna kuning oranye yang dibuat dari kurkumin atau tepung kunyit.
E110
= pewarna kuning Sunset yellow FCF/orange yellow S
E120
= pewarna merah Cochineal (asam karminat), E120
statusnya halal, namun ulama-ulama dari Inggris dan Afrika Selatan
mengharamkannya karena pewarna merah ini dibuat dari serangga.
E140
= pewarna hijau yang berasal dari zat hijau daun (Chlorophyll)
E141
= pewarna hijau dari senyawa komplek Copper dari klorofil
E153
= pewarna hitam alami karbon hitam (murni dari arang kayu tanaman; charcoal)
pengawet: Bahan-bahan pengawet ini halal jika tidak dicampuri bahan-bahan dari turunan
ethanol (ethyl alcohol).
E210
= benzoic acid; asam benzoat
E213
= calcium benzoate
E214
= ethyl 4-hydroxybenzoate
E216
= propyl 4-hydroxybenzoate
E252
= potassium nitrate (saltpetre)
asam: halal
E270
= lactic acid (asam laktat)
pengawet (asam) : bahan pengawet dari asam organic, halal
E280
= propionic acid (asam propionat)
senyawa garam turunan asam: dari asam laktat, halal
E325
= sodium lactate
E326
= potassium lactate
E327
= calcium lactate
senyawa garam turunan asam: dari asam tartarat. Statusnya syubhat, halal jika
tidak dibuat dari hasil samping pembuatan minuman keras
E337
= potassium sodium tartarate
pemanis:
E422
= glycerol, adalah senyawa-senyawa turunan alkohol dari gula/karbohidrat. Secara
umum statusnya halal.
Gliserol (orang Amerika menyebutnya gliserin) ada yang dihidrolisis dari lemak hewani. Oleh karena itu, status kehalalan gliserol/gliserin tergantung dari status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia dihidrolisis dari lemak nabati, maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia dihidrolisis dari lemak hewan haram (babi) atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.
Gliserol (orang Amerika menyebutnya gliserin) ada yang dihidrolisis dari lemak hewani. Oleh karena itu, status kehalalan gliserol/gliserin tergantung dari status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia dihidrolisis dari lemak nabati, maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia dihidrolisis dari lemak hewan haram (babi) atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.
emulsi/penstabil : adalah aneka bahan pengemulsi/penstabil yang
berasal dari asam lemak. Oleh karena itu, status kehalalannya tergantung pada
status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia dihidrolisis dari lemak nabati dan
murni lemak nabati (tidak dicampur lemak non-halal), maka ia halal dikonsumsi.
Namun, jika ia dihidrolisis dari lemak hewan haram (babi) atau lemak hewan
halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.
E430 = polyoxyethane (8) stearate
E431
= polyoxyethane (40) stearate
E432
= polyoxyethane (20) sorbitan/polysorbate 20
E433
= polyoxyethane (20) sorbitan mono-oleate/polysorbate 80
E434
= polyoxyethane (20) sorbitan monopalmitate/polysorbate 40
E435
= polyoxyethane (20) sorbitan monostearate/polysorbate 60
E436
= polyoxyethane (20) sorbitan tristearate/polysorbate 65
E440a
= pectin (pektin) dan E440b
= amidated pectin, ini adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil yang berasal dari
karbohidrat bukan pati (NSP; non-starch polysaccharide) pectin dan turunannya
(serealia/gramineae). Statusnya insya Alloh halal.
E470 = garam sodium (Na), potassium (P) atau kalsium
(Ca) dari asam lemak
E471
= mono- dan digliserida dari asam lemak
E472
= aneka ester dari mono- dan digliserida dari asam lemak
E473
= ester sukrosa dari asam lemak
E474
= sukrogliserida
E475
= ester poligliserol dari asam lemak
E477
= propane-1, 2-diol esters dari asam lemak
E481
= sodium stearoyl-2-lactylate
E482
= calcium stearoyl-2-lactylate
E483
= stearyl tartrate
E470-E483 adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil dari aneka senyawa garam atau
ester dari asam lemak. Status kehalalannya tentu tergantung asal lemak yang
dipakai. Jika ia berasal dari lemak nabati, maka ia halal dikonsumsi. Namun,
jika ia berasal dari lemak hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak
disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.
E491
= Sorbitan monostearate
E492
= Sorbitan tristearate
E493
= Sorbitan monolaurate
E494
= Sorbitan mono-oleate
E495
= Sorbitan monopalmitate
adalah aneka bahan pengemulsi/penstabil yang
berasal dari asam lemak. Oleh karena itu, status kehalalannya tergantung pada
status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia dihidrolisis dari lemak nabati dan
murni lemak nabati (tidak dicampur lemak non-halal), maka ia halal dikonsumsi.
Namun, jika ia dihidrolisis dari lemak hewan haram (babi) atau lemak hewan
halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.
E542 = edible bone phosphate (bone-meal). adalah anti-caking agent atau bahan anti gumpal. Tepung tulang (542) ini statusnya syubhat (namun cenderung haram)
karena umumnya berasal dari hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak
disembelih secara syar’i. Jika berasal dari mineral tambang (mine) atau arang
kayu tanaman (charcoal), statusnya halal.
E570 = stearic acid (asam stearate)
E572
= magnesium stearate
dibuat dari turunan lemak, maka statusnya
syubhat. Jika berasal dari lemak nabati, maka ia halal. Namun, jika berasal
dari lemak hewan haram atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara
syar’i, maka statusnya haram.
E631
= sodium inosinate, penyedap masakan ini statusnya insya Allah halal.
E904
= Shellac
Shellac
ini adalah bahan pengkilap makanan yang dibuat dari pori-pori hewan Coccus
lacca yang hidup di pohon palas di India dan negara2 lain di Asia Selatan.
Ulama berbeda pendapat tentang status kehalalan shellac.
Pertanyaanya adalah, benarkah kandungan emulsifier E471 pada Luwak White Koffie mengandung lemak babi?
Jawabannya adalah belum tentu.
E adalah singkatan dari Europe atau European Union. sedangkan 3 angka di belakangnya adalah kode nomor jenis bahan. Adapun untuk kode 471 adalah emulsifier (kode angka 400-499 teridir dari thickeners, gelling agents, phosphates, humectants, emulsifiers).
E471 sendiri merupakan bahan pengemulsi, dimana fungsinya adalah sebagai aditif pada makanan, selain itu juga berfungsi untuk memudahkan proses pencampuran bahan antara minyak dan air. Bahan ini biasanya digunakan pada makanan yang mengandung lemak dan air, seperti es krim, kek, coklat dll, (itulah sebabnya susu pada es krim bisa tercampur, padahal secara proses, susu dan air itu tak dapat dicampur).
Kembali ke pokok bahasan.
Emulsifier E471 sendiri dibuat dengan 2 bahan, yaitu tumbuhan dan hewan, untuk yang dibuat dari tumbuhan, Insya Alloh pasti halal, tapi untuk emulsifier E471 yang dibuat dari hewan , maka itu tergantung pada hewan yang digunakan dan bagaimana cara menyembelihnya.
Hal ini sesuai dengan undang-undang halal haram yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi terhadap bahan Emulsi ini, yaitu halal jika dari lemak tanaman, dan haram jika dari lemak babi.
Sekali lagi, Luwak White Koffie itu halal apa haram sih?
Jika dilihat di kemasannya yang sudah ada cap Halal dari MUI, Jadi Insya bisa dipastikan bahwa Luwak White Coffie itu halal.
sertifikat halal Luwak White Koffie |
Ni update beritanya
JAKARTA (Arrahmah.com)
– Penjelasan
LPPOM MUI tentang Kode E471 dalam produk Luwak White Koffie
Sehubungan
dengan semakin maraknya pemberitaan mengenai kandungan E471 pada Luwak White
Koffie, maka untuk menghindari kebingungan masyarakat berkaitan dengan hal
tersebut, bersama ini LPPOM MUI menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Luwak White Koffie yang selama ini diberitakan, telah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah, dengan masa berlaku Sertifikat Halal hingga tanggal 29 Desember 2013 dan nomor sertifikat 1512005281211.
- Mengenai ingredient yang diduga oleh masyarakat berasal dari Babi adalah emulsifier E471. Kode E sendiri merupakan standar internasional untuk aditif dalam produk pangan (Bahan Tambahan Pangan). Bahan-bahan tersebut dapat berupa bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan penstabil, bahan pengemulsi, maupun senyawa antioksidan. Adapun E471 merupakan mono dan diglyceride dari fatty acid yang bisa berasal dari hewani maupun nabati.
- Emulsifier E471 yang digunakan Luwak White Koffie merupakan bahan yang terdapat pada krimer sebagai salah satu bahan pada Luwak White Koffie tersebut. Dan Krimer pada Luwak White Koffie tersebut diperoleh dari Krimer yang sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan tersebut sudah dilakukan pengkajian secara mendalam dan berasal dari bahan nabati yang halal.
Demikian penjelasan ini disampaikan agar masyarakat
memahami dan tidak perlu ragu untuk senantiasa mengonsumsi produk yang telah
bersertifikat halal MUI.
Bogor, 17
April 2013
Direktur
LPPOM MUI
Ir. Lukmanul Hakim, M.Si
Ir. Lukmanul Hakim, M.Si
jadi masih ragu ga? klo buat saya sih ga ragu, soalnya saya ga pernah minum kopi ini...
ni ada nasehat, cieeee
menentukan hukum itu ada 4 caranya...
1 al-qur'an
2 hadits
3 qias (disamakan fungsi menurut keduanya diatas)
4 kesepakatan para ulama
klo anda semua gak yakin... pakai saja hadits nabi yang berbunyi "tinggalkanlah apa yang meragukan kepada yang tidak meragukanmu" klo kalian smua ragu, ya tinggalin aja... jangan diminum tuh kopi.... hehehe
1 al-qur'an
2 hadits
3 qias (disamakan fungsi menurut keduanya diatas)
4 kesepakatan para ulama
klo anda semua gak yakin... pakai saja hadits nabi yang berbunyi "tinggalkanlah apa yang meragukan kepada yang tidak meragukanmu" klo kalian smua ragu, ya tinggalin aja... jangan diminum tuh kopi.... hehehe
semoga bermanfaat
Post a Comment