Bincang Pajak di PRFM News (Jumat, 6/3) |
Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I hadir kembali pada siaran radio dalam program “Bincang Pajak” di PRFM Bandung (Jumat, 6/3).
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Oki Rusdyar Kashmirputra dan Tenaga Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I Gigeh Hari Prastowo menjadi narasumber pada program yang dimulai pukul 08.00-09.00 WIB tersebut.
Kali ini, acara yang dipandu Alexandria Cempaka Harum itu membahas kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Oki mengatakan, kewajiban perpajakan selain membayar pajak adalah mengisi dan melaporkan Tahunan. "Ada kewajiban yang sering terlupakan, yaitu lapor SPT Tahunan," ungkapnya.
Menurut Oki, perkembangan dunia teknologi dan informasi terkini begitu cepat. Tak terkecuali digitalisasi perpajakan di Indonesia. "Sudah beberapa tahun terakhir, DJP semakin memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. Kini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan lebih cepat, lebih mudah, dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja karena bisa secara online via e-Filing," jelasnya.
Lebih lanjut Oki menjelaskan, e-Filing hanya dapat diakses melalui website resmi DJP (www.pajak.go.id) atau melalui Application Service Provider (ASP) yang bekerjasama dengan DJP. "Hingga saat ini, tidak ada aplikasi e-filing milik DJP di playstore maupun google play. Pelaporan via e-filing hanya melalui website," tegasnya.
Sementara itu, Gigeh menjelaskan teknis penyampaian SPT Tahunan via e-Filing. "Untuk dapat menggunakan layanan online di website DJP, wajib pajak harus mempunyai akun wajib pajak," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk mencoba masuk (login), langkah pertama yang dilakukan wajib pajak adalah dengan membuka laman situs pajak. Pada pojok kanan atas, klik tombol login. "Nanti wajib pajak akan diarahkan ke laman login. Masukkan Nomor NPWP, kata sandi (password) dan kode keamanan yang tertera, lalu klik login," imbuhnya.
Bagi wajib pajak yang belum mendaftar akun wajib pajak, maka harus melakukar registrasi akun. "Nah, agar dapat melakukan registrasi, wajib pajak akan diminta mengisi data-data pribadi seperti NPWP dan EFIN. Wajib pajak harus melakukan aktivasi EFIN terlebih dulu ke KPP terdekat," jelasnya.
Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP maupun ASP, akan terenkripsi dengan aman dan rahasia. "Oleh karenanya, proses aktivasi EFIN tidak dapat diwakilkan," pungkas Gigeh.
Program siaran radio “Bincang Pajak” di PRFM ini merupakan program rutin yang dipersembahkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I setiap hari Jumat minggu pertama dan ketiga mulai pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB. Selama Maret 2020, program tersebut akan tayang setiap Jumat dan akan mengulas serba-serbi pelaporan SPT Tahunan. (HP)
Sumber: pajak.go.id
Post a Comment