Tampilan situs layanan dalam jaringan milik DJP. Sebelum menggunakan layanan ini, Wajib Pajak diharuskan memiliki EFIN. |
Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup sementara layanan tatap muka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sejak 16 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
Dengan demikian, Wajib Pajak (WP) yang biasanya mendapatkan pelayanan perpajakan secara langsung (bertatap muka) dengan petugas, untuk sementara tidak dapat dilakukan.
Poster pengumuman kebijakan pelayanan DJP untuk pencegahan Covid-19 (sumber: DJP) |
DJP memutuskan mengambil langkah tersebut sebagai pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang tengah merebak di Indonesia akhir-akhir ini.
Namun WP tak perlu khawatir karena semua pelayanan pajak dilakukan secara online, telp, surat elektronik (surel), atau melalui pos tercatat.
Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, WP dapat menyampaikan secara online melalui e-filing atau e-form di laman www.pajak.go.id.
Sementara untuk pelaporan SPT Masa, Wajib Pajak dapat mengirimkan laporannya melalui Pos Tercatat.
Baca juga : Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Harus Lapor SPT?
Sebelum dapat menggunakan layanan online, WP diharuskan melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan kode keamanan (captcha) dengan benar, kemudian submit untuk ke tahap selanjutnya, hingga WP mempunyai user name dan password.
EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik. Selain untuk pendaftaran akun, EFIN digunakan apabila ada perubahan data, seperti lupa password atau penggantian email.
A. Berikut langkah-langkah untuk aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):
1. Wajib Pajak menyampaikan Surat permohonan EFIN yang telah diisi lengkap melalui email pajak resmi KPP. Untuk mengetahui email KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan aktivasi EFIN
3. Mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP (data KTP dan NPWP terbaca dengan jelas).
4. Petugas KPP akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan WP dengan data base DJP.
5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
6. Permohonan EFIN WP OP dapat dilakukan di KPP mana saja, namun disarankan menghubungi KPP tempat WP terdaftar.
B. Berikut langkah-langkah yang dilakukan apabila lupa EFIN
a. Cek Inbox Email.
Sebelum buru-buru menghubungi Kantor Pajak, ada baiknya WP mengecek inbox email yang digunakan saat aktivasi EFIN.
Sebab, ketika melakukan pendafataran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.
b. Chat Pajak
WP bisa mengunjungi laman www.pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.
Ketika menggunakan layanan tersebut, WP perlu mengisi beberapa data seperti nama lengkap, NPWP, email, dan nomor Handphone.
Setelah semua data diisikan, WP akan terhubung dengan petugas Chat Pajak yang menangani permohonan EFIN.
c. Twitter @kring_pajak
Bagi WP pengguna Twitter, bisa juga meminta pengiriman EFIN via Twitter. Akun Twitter layanan pajak @kring_pajak akan mengirimkan email berisi EFIN setelah WP mem-follow dan mention @kring_pajak dengan tanda tagar #LupaEFIN.
Selanjutnya, WP diminta untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan agen @kring_pajak.
WP tidak dianjurkan untuk me-mention @kring_pajak berulang kali karena justru akan mengulang antrean.
d. Email Resmi KPP
Bagi WP yang lupa EFIN juga bisa ikuti langkah-langkah ini:
1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP. Untuk mengetahui email KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Untuk KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, bisa cek pada tautan ini https://tinyurl.com/kpp-jabar1
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
3. Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO).
4. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan data base DJP.
6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
e. Telpon KPP
Selain menggunakan email, WP bisa mengajukan permohonan lupa EFIN melalui saluran telepon masing-masing KPP. Caranya sebagai berikut:
1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui saluran telepon resmi KPP. Untuk mengetahui nomor telpon KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Satu panggilan telepon Wajib Pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
3. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data base DJP.
5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF terproteksi melalui email.
Perlu diketahui PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelfon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Proses konfirmasi tersebut bisa via email maupun telepon.
Adapun data yang dibutuhkan adalah:
Untuk wajib pajak badan seperti NPWP, Nama, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak, EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan, Nomor HP yang mengajukan, Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
Untuk wajib pajak orang pribadi seperti NPWP, Nama, NIK, Alamat tempat tinggal, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.
Selamat mencoba.
Pradirwan
Artikel ini ditayangkan pertama kali di AyoBandung.com
Post a Comment