TASYA, layanan konsultasi perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I resmi diluncurkan Kamis (26/03) untuk membantu wajib pajak menunaikan hak dan kewajibannya. |
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor mengatakan, layanan konsultasi ini diberi label TASYA yang merupakan akronim dari TAnya SaYA.
"TASYA berangkat dari semangat melayani Wajib Pajak dan membantu memberikan kemudahan agar Wajib Pajak dapat menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Neil dalam keterangan resminya, Kamis (26/03/2020).
TASYA dapat dihubungi via chat WhatsApp di nomor 081326422117 (wa.me/6281326422117) atau melalui Direct Message (DM) akun instagram @pajakjabar1 (https://www.instagram.com/pajakjabar1).
"Layanan ini bisa membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan umum perpajakan kapan dan di manapun karena bisa diakses 7 x 24 jam," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sementara pelayanan perpajakan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia mulai 16 Maret hingga 5 April 2020.
Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK).
"Untuk mengantisipasi permintaan layanan online yang semakin meningkat, terlebih selama masa darurat wabah Covid-19, kami memperkenalkan TASYA," jelasnya.
Ada 6 fitur utama TASYA, yaitu panduan pajak, persyaratan pajak, formulir pajak, tenggat pajak, tanya dan konsultasi, serta daftar kontak KPP se-Kanwil DJP Jawa Barat I.
Kehadiran TASYA akan menambah akses Wajib Pajak untuk mendapatkan informasi selain melalui call center 1500 200, chat @kring_pajak baik via twitter maupun website www.pajak.go.id, dan telepon atau media sosial kantor pajak.
Peluncuran TASYA juga bertujuan membuat layanan kepada wajib pajak semakin efektif dan dapat menjangkau Wajib Pajak milenial yang sudah terbiasa dengan chatting.
"Semoga bisa berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak, karena #PajakKuatIndonesiaMaju," tutur Neil.
Berdasarkan data pada sistem administrasi Kanwil DJP Jawa Barat I, sampai dengan Selasa (24/3/2020) tercatat sebanyak 536.164 SPT Tahunan yang masuk secara on line atau 35,47% dari jumlah 1.470.350 wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT.
Dari keseluruhan SPT yang masuk tersebut, 90,24% nya atau sejumlah 483.821 SPT dilaporkan melalui e-filing, sedangkan sisanya melalui kanal lainnya.
"Masih terdapat 934.186 wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan dan berpotensi membutuhkan layanan konsultasi pengisian SPT maupun perpajakan lainnya," pungkasnya. (*HP)
Post a Comment