BREAKING NEWS

Kiai Miftah Faridl Ajak Masyarakat Patuh Pajak

Kiai Miftah Faridl Ajak Masyarakat Patuh Pajak

Pradirwan - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat K.H. Miftah Faridl mengatakan, salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik adalah dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut ulama yang akrab disapa Kiai Miftah ini, keikhlasan membayar pajak menjadi bagian dari ibadah kepada Tuhan. 

"Laksanakan pembayaran pajak dengan ikhlas, sehingga apa yang kita lakukan sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT dan Insya Allah menambah keberkahan pada harta kita," ungkap Kiai Miftah saat bertemu dengan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor di Kantor Sekretariat Yayasan Unisba Bandung (Kamis, 12/3).

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan, dibutuhkan pemahaman yang baik oleh masyarakat terkait kewajiban perpajakan ini. Selain itu, yang perlu dijaga adalah ketenangan masyarakat. Terlebih adanya pengaruh teknologi yang sangat kuat dalam penyebaran arus informasi yang belum tentu positif.

"Saya ingin mengingatkan untuk selau tabayyun dalam menyikapi banyaknya informasi yang beredar. Salah satu bentuk mengamankan penerimaan pajak adalah menjaga bagaimana agar masyarakat tetap tenang, santun, dan mementingkan kepentingan negara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua Yayasan Unisba itu menjelaskan pemanfaatan uang pajak yang dibayarkan para wajib pajak.

"Sudah sama-sama kita maklum, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang 80% lebih dari seluruh penerimaan negara. Pеnggunааn рајаk mulаі dаrі bеlаnја pegawai sаmраі dеngаn pembiayaan bеrbagаі proyek pembangunan," jelasnya.

baca juga: Taat Pajak, Kang Emil Lapor e-Filing di Pendopo Pakuan

Pria kelahiran Cianjur itu menambahkan, berbagai pembangunan sarana umum, infrastruktur, dan lain-lain baik oleh pemerintah pusat maupun daerah dibiayai oleh pajak.

"Pеmbаngunаn infrastruktur, јаlаn, јеmbаtаn, sеkоlah, rumah sakit, biaya pendidikan, biaya kеѕеhatаn, subsidi bahan bakar, gајі pegawai negeri, dan реmbаngunаn fasilitas рubӏіk semuanya dibiayai dаrі pajak," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjadi Wajib Pajak yang taat. Terlebih saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan untuk lapor dan bayar pajak secara daring (online), sehingga tidak menyita waktu dan lebih praktis.

"Saya mengajak seluruh masyarakat yang sudah memiliki NPWP untuk dengan ikhlas membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Selamat melaksanakan kewajiban, mudah-mudahan Allah SWT selalu membimbing kita," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan Kiai Miftah.

"Tadi saya bersilaturahmi dengan Pak Miftah dan menyampaikan terima kasih karena telah menjadi panutan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Beliau telah membayar dan menyampaikan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo," ungkapnya.

Penyampaian SPT Tahunan via e-Filing yang dilakukan Kiai Miftah ini membuktikan bahwa fasilitas ini memungkinkan wajib pajak bisa melapor dari mana saja dan kapan saja karena dilakukan secara daring.

“Karena online, yang pasti tidak perlu antre di kantor pajak. SPT tahunan bisa disampaikan di mana saja, kapan saja. Wajib pajak cukup mengakses www.pajak.go.id, isi dan sampaikan SPT-nya, nanti bukti penyampaian SPT secara elektronik masuk ke alamat email. Lewat e-Filing ini juga, untuk menghindari kerumunan masa, terlebih dengan adanya virus corona akhir-akhir ini," ujarnya.

baca juga : Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

Lebih lanjut Neil meminta dukungan MUI Jabar dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pajak sebagai kewajiban warga negara dan DJP sebagai institusi.

"Sebagaimana diketahui, target penerimaan pajak selalu naik setiap tahunnya. Sementara situasi ekonomi maupun sosial secara nasional maupun global tidak selalu kondusif. Oleh karena itu, saya pribadi meminta pandangan beliau," pungkas Neil. (HP)

sumber: pajak.go.id

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes