BREAKING NEWS
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts
Showing posts with label Berita Pajak. Show all posts

Kemenkeu Bagikan Ratusan Paket Sembako di Karimunjawa

Relawan Kemenkeu secara simbolis menyerahkan paket sembako untuk masyarakat Karimunjawa


Pradirwan - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Komunitas Kemenkeu Traveller dan dukungan Kemenkeu Peduli, membagikan bantuan 500 paket sembako kepada para warga di 4 (empat) desa di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (6/11/2021). Keempat desa tersebut yaitu Desa Karimunjawa, Desa Kemujan, Desa Nyamuk, dan Desa Parang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Robi Toni mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) yang ke-75.

"Bertajuk CAKRAWALA (Charity of Kemenkeu Traveller Community with All Happiness), kegiatan ini merupakan manifestasi kepedulian Komunitas Kemenkeu Traveller terhadap masyarakat dan juga sektor pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19," jelas Robi secara virtual mewakili Pimpinan Kementerian Keuangan sekaligus membuka kegiatan CAKRAWALA.

Ia menjelaskan, dipilihnya Karimunjawa sebagai lokasi kegiatan karena Karimunjawa menjadikan sektor pariwisata sebagai andalan pendapatan dan terdampak pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 lalu.

"Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, kegiatan yang diselenggarakan harus memberi manfaat, maka kami berharap kegiatan ini dapat sedikit membantu masyarakat khususnya di Karimunjawa," jelasnya.

Selaras dengan tema HORI ke-75 yakni “Pulihkan Ekonomi, Wujudkan Kemenkeu Satu Yang Terpercaya, Menuju Indonesia Unggul dan Tangguh”, 24 (dua puluh empat) relawan pegawai Kemenkeu dari seluruh penjuru tanah air berpartisipasi langsung dalam kegiatan CAKRAWALA di pulau yang dijuluki the Paradise of Java ini. 

Di sela-sela kesibukan bekerja, para relawan tetap bersemangat mempersiapkan dan berkontribusi langsung dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan, mulai dari penyiapan acara, koordinasi dengan pihak setempat, pengemasan paket sembako, hingga pendistribusian paket sembako ke warga.

"Kolaborasi dan sinergi para relawan ini juga sesuai dengan semangat Kemenkeu Satu," imbuh Robi.

Diselenggarakan secara hybrid, kegiatan CAKRAWALA turut dihadiri langsung oleh para tokoh di Kecamatan Karimunjawa, yakni Kepala Kecamatan Karimunjawa, Moh Eko Udyono,SP., MH; Kapolsek Karimunjawa, Iptu Dasiyo; Komandan Rayon Militer Karimunjawa, Kapten Inf. Mukholik; Kepala Desa Karimunjawa, Arif Rahman, S.E; Kepala Desa Kemujan, Muhammad Ilyas S.Sos; serta para warga Kecamatan Karimunjawa. Sedangkan secara virtual, turut hadir pula para pejabat dan perwakilan dari berbagai unit eselon I di lingkungan Kemenkeu.

Walaupun sempat terkendala hujan, penyelenggaraan dan distribusi bantuan tetap berjalan dengan lancar. Penyelenggaraan secara fisik tentunya dilakukan dengan memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah rantai penyebaran COVID-19.

“Alhamdulillah acara berjalan dengan lancar, walaupun distribusi sempat sedikit tertunda karena hujan turun tetapi tetap dapat tersalurkan dengan baik. Proses pembagian sembako ini tentunya berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat. Para relawan yang terjun langsung disini sudah dicek kesehatan dan dilakukan swab antigen terlebih dahulu sebelum berangkat.” ucap Bagus, selaku Ketua Komunitas Kemenkeu Traveller sekaligus Koordinator Pelaksana dari kegiatan CAKRAWALA. (NCD/HP).

Setia Bicara Pajak, Blog Ini Tembus 7 Juta Pengunjung

Pradirwan - Alhamdulillah. Kalimat itu yang terucap saat pertama kali Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I, Bu Sintayawati menghubungi saya melalui telepon, beberapa waktu lalu. Tak disangka, blog yang kami rintis saat di KPP Pratama Bandung Cibeunying, Catatan Ekstens, mendapat apresiasi luar biasa. Terima kasih. 

Berikut opini Bu Sinta tentang blog Catatan Ekstens selengkapnya yang ditayangkan di situs resmi DJP (www.pajak.go.id) pada 4 Juni 2020.

Catatan Ekstens di pajak.go.id


Setia Bicara Pajak, Blog Ini Tembus 7 Juta Pengunjung


Oleh: Sintayawati Wisnigraha, pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

"Inilah catatanku, cerita antara aku dan kamu. Sekadar sharing pengalaman dan informasi antar teman", demikian salam pembuka di blog Catatan Ekstens (https://ekstensifikasi423.blogspot.com) tepat di pojok kiri atas berandanya.

Sekilas tampilan blog ini tampak meriah full colour dan penuh dengan materi perpajakan. Yang menarik perhatian adalah sampai dengan Mei 2020, jumlah pengunjung blog ini ternyata mencapai 7 juta lebih, tepatnya 7.870.381 (per tanggal 17 Mei 2020). Jumlah ini cukup fantastis bagi sebuah blog yang bicara tentang pajak.

Blog Catatan Ekstens ini diinisiasi oleh Kepala Seksi Esktensifikasi KPP Pratama Bandung Cibeunying (dahulu-tanpa Pratama) Casmana Disastra tahun 2014. 

Awalnya blog ini dibuat sebagai media agar tim di seksi Ekstensifikasi Perpajakan (waktu itu) dapat selalu termotivasi memperbaharui pengetahuan perpajakan, mengingat salah satu tugasnya adalah mengedukasi wajib pajak. 

Maka seperti sebuah buku harian keluarga, semua anggota seksi Esktensifikasi Perpajakan KPP Pratama Bandung Cibeunying waktu itu dapat berkontribusi menuliskan catatan apa saja terkait informasi perpajakan. 

Lebih jauh lagi diharapkan blog ini juga bisa menjadi media berbagi informasi dan komunikasi dengan wajib pajak. (Casmana Disastra, "Antara Harapan dan Tantangan", Catatan Kecil dari Kasi Eksten, 2014).

Sejak dirilis dan setelah berusia enam tahun, blog ini masih setia fokus pada sosialisasi konten informasi perpajakan, meskipun mengalami pasang surut setelah beberapa kali ada mutasi pegawai yang menyebabkan perubahan tim. 

Meneruskan yang telah dirintis sebelumnya, pengganti Casmana, Wahyu Gunarso (sampai dengan tahun 2018 pindah tugas ke unit lain), turut aktif mengembangkan blog ini. 

Berbagai informasi perpajakan mulai dari cara bayar dan lapor pajak, pengetahuan teknis PPh Pemotongan dan Pemungutan, acara istimewa seperti Tax Amnesty, dan liputan kegiatan KPP maupun DJP tersedia untuk diakses publik. 

Pengelolaan blog ini secara teknis tak lepas dari peran seorang Herry Prapto, dahulu salah seorang anggota seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Bandung Cibeunying. 

Meskipun sudah pindah tugas ke Kanwil DJP Jawa Barat I, namun Herry tetap bertahan dan meluangkan waktu untuk menjaga kelangsungan blog Catatan Ekstens.

"Blog ini cukup efektif untuk menjadi media penyebaran informasi perpajakan karena sudah memiliki pengunjungnya sendiri. Sayang jika tidak dimanfaatkan. Jika selama enam tahun pengunjungnya mencapai 7,8 juta, maka rata-rata tiap tahun 1,3 juta, dan tiap hari rata-rata pengunjung adalah 3.500," tutur Herry kepada penulis melalui telepon (17/5).

Salah satu parameter pertama keberhasilan dari suatu blog dapat dilihat dari trafik blognya yang tinggi. Hal ini bisa juga dikatakan sebagai indikator sukses karena tidak semua blog dapat menghasilkan traffic visitor yang tinggi pada blognya.(Teguh Wahyono, ”Blogspot - Panduan Praktis Membuat, Mengelola dan Mempromosikan Blog”, 2009).

Baca juga: Hari Pajak 2021, Pesan Menkeu, M-Pajak, dan Buku Reformasi Perpajakan 

Berdasarkan data statistik blog tersebut, diketahui lima topik yang paling banyak dicari oleh pengunjung, yaitu Pemotongan/Pemungutan PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), NPWP, Jenis jasa yang dikenakan pajak, dan tata cara pembayaran pajak.

Seperti kisah catatan keluarga yang kadang ditinggalkan, blog ini sempat mengalami vakum beberapa lama pasca Tax Amnesty. Dan kembali dilanjutkan oleh Herry di awal tahun 2020, tepatnya ketika mulai masa pandemi Covid-19.

Sejak diberlakukannya Layanan Tanpa Tatap Muka, sebagian pegawai DJP melaksanakan work from home atau bekerja dari rumah dengan mengakses aplikasi terkait pelaksanaan tugas melalui Virtual Private Network (VPN). 

Selain mengerjakan tugas pokok sesuai uraian jabatan masing-masing pegawai, menghadapi situasi yang terus berubah dan banyaknya informasi perpajakan yang harus disampaikan dengan cepat dan akurat kepada masyarakat, maka perlu adanya sinergi dan gerakan yang efektif sehingga pesan tersampaikan dan misi menghimpun pajak negara pun terselamatkan.

Baca juga: Perjalanan 3C: Perubahan Itu Nyata  

Pada masa tanggap darurat pandemi Covid-19, APBN difokuskan untuk pemeriksaan korban, peningkatan kapasitas Rumah Sakit, ketersediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan. 

Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. 

Anggaran dan instrumen fiskal tetap dikelola untuk menekan dampak jangka panjang, termasuk memastikan terpenuhinya kecukupan pangan dan menggerakkan kembali perekonomian yang melambat. (sumber: Kemenkeu Tanggap Covid/situs Kemenkeu.go.id). 

Jika bicara tentang APBN, maka kita tahu bahwa di tahun 2020 penerimaan pajak memiliki porsi 83,5% dari pendapatan negara sebesar Rp2.233,2 triliun.

Saat ini pajak.go.id sudah menjadi situs informasi perpajakan yang lengkap, akurat, dan terpercaya yang dapat diakses oleh publik kapan pun di mana pun melalui koneksi internet. 

Dengan diintegrasikannya layanan pajak di situs ini, maka peluang wajib pajak akan mengakses situs pajak ini akan semakin besar. Meskipun demikian, di samping pesan pajak lewat situs pajak sebagai official account, ada potensi lain agar gaung pajak ini dapat lebih jelas dan luas.

Jumlah pegawai DJP saat ini kurang lebih sebanyak 43.000 orang, dan minimal 80% nya memiliki akun medsos yang bahkan mungkin bisa lebih dari satu. Seharusnya semua pegawai bisa berkontrbusi menjadi “repeater” dan “amplifier” terhadap apa yang sudah di-share dan dipublikasikan di situs pajak. 

Dalam terminologi elektronika, repeater merupakan alat yang berfungsi sebagai penguat sinyal sehingga jangkauannya lebih luas, sedangkan amplifier merupakan penguat sinyal audio sehingga yang semula kecil dapat dikuatkan sehingga menghasilkan daya yang besar.
Catatan Ekstens ini bisa jadi inspirasi. 

Makin banyak pegawai DJP yang mau bicara tentang pajak, maka akan makin jelas dan luas informasi perpajakan dapat sampai kepada masyarakat. Hingga mau tak mau siapapun yang membaca, mendengarnya meskipun selintas, ingatan akan terpaut, hati bisa tersentuh, kemudian tergerak untuk menyadari pentingnya pajak bagi negeri ini. 

Tetaplah setia bicara tentang pajak, karena Pajak Kuat Indonesia Maju.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Perjalanan 3C: Perubahan Itu Nyata

Nasabah menunggu nomor antreannya dipanggil Customer Service di lokasi antrean kasir (teller). 


Pradirwan
- Loket teller BRI di Bandung ini nampak sepi sejak saya masuk ruangan ini, kemarin pagi. Tidak ada antrean nasabah yang mengular. Satu per satu nasabah yang akan bertransaksi melalui teller langsung dilayani. Tak perlu menunggu lama, nasabah loket ini sudah tak ada lagi.

Kondisi berbeda terjadi di loket Customer Service (CS). Antrean justru memenuhi semua kursi yang tersedia. Tiga loket yang dibuka silih berganti mengurai antrean yang semakin siang justru semakin penuh saja.

Antrean di Customer Service

Sejak saya mengambil nomor antrean 8, sudah lebih dari satu setengah jam nomor itu belum juga dipanggil. Saya amati, rata-rata mereka melayani satu orang nasabah membutuhkan waktu 10 hingga 25 menit, tergantung jenis layanan yang diberikan.

Saya teringat kondisi 10 tahun lalu. Kondisi yang saya ceritakan di atas justru berkebalikan. Loket teller bank penuh, sementara antrean di CS malah longgar.

Saya merasakan perubahan yang nyata telah terjadi. Digitalisasi sudah mengubah perilaku sosial dan proses bisnis. Energi dari digitalisasi ini memang luar biasa.

Kita mungkin merasakan perubahan-perubahan yang terjadi oleh teknologi ini: perubahan sosial, perubahan di bidang pelayanan publik, dunia usaha, juga dunia perbankan.

Dulu, pelayanan perbankan umumnya berpusat pada kantor cabang, sekarang sudah bergeser menjadi mobile-centric karena layanan-layanan itu sekarang sudah demikian dimudahkan dengan adanya mobile technology.

Pola perilaku masyarakat pun sudah bergeser kepada yang namanya user experience society. Pengguna layanan sangat dimudahkan dengan namanya One Click Lifestyle.

Untuk mengirim uang misalnya, kita bisa melakukannya dengan ponsel pintar yang kita miliki. Kita akan lapor SPT, bayar pajak, belanja, bayar tagihan, pesan tiket dan lain-lain tinggal one click. Itulah yang mewarnai kehidupan kita sehari-hari saat ini.

Digitalisasi di DJP

DJP pun tak ketinggalan. Strategi Click, Call, Counter atau 3C menjadi andalan DJP dalam menjaga penerimaan pajak beberapa tahun terakhir ini. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini. Dengan 3C, akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga baik untuk wajib pajak maupun untuk DJP sendiri.

3C adalah perwujudan digitalisasi seluruh layanan DJP agar mudah diakses oleh wajib pajak melalui situs web dan telepon, sehingga wajib pajak datang ke kantor pajak jika memang layanan tidak bisa tertangani melalui keduanya.


Adapun, masing-masing unsur dalam 3C dapat dijelaskan sebagai berikut.

Click adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dilakukan secara otomatis melalui mesin baik melalui situs web, aplikasi mobile, atau layanan lainnya tanpa melalui bantuan petugas pajak. 

Misalnya pendaftaran online melalui ereg.pajak.go.id, lapor SPT secara elektronik/e-Filing, pembuatan kode billing pembayaran pajak, insentif pajak, dan lain-lain.

baca juga: Kartu NPWP Belum Sampai, Rusak, atau Hilang? Ini Solusinya

Call adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dapat dilakukan melalui situs web, aplikasi mobil, telepon ke pusat kontak (contact center) Kring Pajak 1500200, ataupun layanan lainnya yang dilakukan secara semi-otomatis dengan bantuan pusat kontak sebagai pendukung layanan (back office).

Selain Kring Pajak 1500200, seluruh Kantor Pajak menyediakan layanan informasi dan konsultasi ini baik melalui media sosial, chat WhatsApp, e-mail, ataupun telpon.

Sementara Counter adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dilakukan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Wilayah DJP.

Proses pelayanan di Loket TPT KPP Pratama Bandung Cibeunying 

Rencananya, akan ada 132 layanan DJP yang terus dan akan digitalisasi sejak 2019 sampai 2024 nanti. Rinciannya terdiri dari 59 layanan otomatis, 50 layanan dengan dukungan pusat kontak, serta 32 layanan yang menggunakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Wilayah (Kanwil) DJP sebagai pendukung layanannya.

Jika ini terwujud, mungkin hanya sedikit bahkan tak akan ada lagi wajib pajak yang datang ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pajak. Wajib pajak hanya datang jika mendapat undangan dari kantor pajak, atau ingin berkonsultasi secara langsung di meja "Help Desk" (layanan Customer Service di KPP).

Merujuk pada kondisi BRI, maka sudah selayaknya DJP mulai menyiapkan lebih banyak petugas Help Desk agar tidak terjadi antrean panjang saat wajib pajak berkonsultasi. 

Sungguh, perubahan itu semakin nyata. (HP)

Mulai Maret, Beli Rumah Bisa Dapat Diskon PPN

Bincang Pajak PRFM tentang Insentif PPN DTP berdasarkan PMK-21/PMK.010/2021 (Jumat, 16/4/2021) 

Pradirwan
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 yang dikemas dalam gelar wicara di Radio PRFM Bandung (Jumat,16/4). Beleid ini tentang pemberian fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

“Pemerintah memberikan fasilitas PPN atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun termasuk Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Kantor (Rukan) karena termasuk kategori rumah tinggal,” ungkap Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dalam gelar wicara yang dipandu Alexandria Cempaka Harum itu.

Baca juga: 6 Insentif Pajak Diperpanjang Sampai 2021, Ini Penjelasannya!

Rudy menambahkan, yang dimaksud dengan penyerahan dalam PMK 21/2021 tersebut adalah kondisi saat ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Dwi Wahyuningsih

“Untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah terdapat beberapa kriteria Rumah Tapak/Rumah Susun, yaitu memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, lalu diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” tutur Rudy.

Sedangkan kategori wajib pajak yang tidak mendapat fasilitas PPN ini yaitu jika dilakukan setelah berakhirnya periode PPN DTP, dilakukan sebelum berlakunya PMK ini, dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan, tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan, dan yang terakhir jika tidak melaporkan laporan realisasi.

Baca juga: Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Dwi Wahyuningsih menambahkan, terdapat dua kategori PPN yang ditangung oleh pemerintah dalam PMK 21/2021 ini. “Pertama, sebesar 100% bila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun paling tinggi Rp2 miliar dan yang kedua 50% bila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun lebih dari Rp2 miliar sampai Rp5 miliar,” ungkapnya.

Menutup perbincangan, Rudy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas PMK-21 tahun 2021 ini. “Masa berlakunya hanya sebentar yaitu dari masa Maret sampai dengan Agustus 2021. Jadi saat ini adalah saat yang tepat bagi Anda yang berniat memiliki hunian rumah tapak ataupun rumah susun,” pungkasnya. (NCDWS)

6 Insentif Pajak Diperpanjang Sampai 2021, Ini Penjelasannya!

Bincang Pajak Kanwil DJP Jabar I membahas 6 jenis insentif pajak berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 di Radio PRFM Bandung (Jumat, 9/4). 


Pradirwan - Pemerintah kembali memberikan 6 jenis insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 di tahun ini. Perpanjangan pemberian insentif yang akan berlaku sampai 30 Juni 2021 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021. (Update: aturan ini telah diubah dengan PMK-82/PMK.03/2021)

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ebenezer Hutagulung dan Yudi Mulyadi menjadi narasumber Bincang Pajak di Radio PRFM Bandung (Jumat, 9/4).

Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Ebenezer Hutagulung dan Yudi Mulyadi membahas beleid perubahan dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/20210 tentang pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak virus Corona-19 itu dalam acara yang bertajuk "Bincang Pajak" Kanwil DJP Jawa Barat I di Radio PRFM Bandung (Jumat, 9/4).

“Melalui PMK-9/PMK.03/2021 tanggal 11 Februari 2021 ini pemerintah memberikan pemberian insentif sampai dengan Juni 2021, dengan menambah beberapa KLU Wajib Pajak untuk memanfaatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 impor, Pengurangan Angsuran PPh pasal 25 dan Pengembalian Pendahuluan PPN,” ujar Ebenezer.

Baca juga: Sektor Otomotif Dapat Diskon Pajak Mulai Maret 2021

Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat I itu mengatakan, keputusan ini diambil Pemerintah untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Menurutnya, kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian.

“Tidak bisa hanya berfokus pada urusan ekonomi namun mengabaikan urusan kesehatan. Tidak bisa juga berkonsentrasi penuh pada urusan kesehatan namun membiarkan ekonomi terganggu,” ujarnya.

Dia melanjutkan, untuk menggerakkan sektor perekonomian perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional. “Salah satu caranya dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas,” tuturnya.

Siaran yang berlangsung sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 09.00 WIB dan dipandu Alexandria Cempaka ini merinci enam jenis insentif pajak yang masa berlakunya akan berakhir kurang dari 3 bulan lagi ini.

Berikut daftar 6 insentif pajak tersebut.

1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Insentif tersebut diberikan untuk pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat.

“Lebih rinci, insentif tersebut diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta,” jelas Yudi Mulyadi.

Yudi menjelaskan, dengan insentif tersebut maka pegawai yang sudah memenuhi kriteria dalam PMK nomor 9/2021 akan memperoleh gaji bebas pajak (PPh 21) sampai 30 Juni 2021. Adapun pajak penghasilannya akan ditanggung pemerintah sampai berakhirnya masa berlaku PMK tersebut.

Agar para pegawai menikmati insentif pajak ini, perusahaan yang menjalankan salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Selain itu, perusahaan diharuskan menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP dan lampirannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

2. PPh Final Untuk UMKM. Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif PPh final yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23 Setengah Persen). Dengan insentif itu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021.

Adapun kriteria UMKM yang mendapat insentif tersebut wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP Nomor 23 tahun 2018. WP yang dimaksud dalam PP 23/2018 tersebut adalah WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.

“Untuk mendapatkan insentif pajak ini, pelaku UMKM hanya wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak,” kata Yudi.

3. PPh Final Untuk Jasa Konstruksi. Para pengusaha jasa konstruksi juga diberikan insentif PPh final dari pemerintah. Dengan insentif tersebut, pengusaha jasa konstruksi yang terdaftar dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dibebaskan dari pajak penghasilan karena akan ditanggung pemerintah.

4. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi importir tertentu. Insentif tersebut berupa pembebasan pemungutan PPh pasal 22 impor untuk 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

“Dari lampiran H PMK 9/2021 tersebut, importir tertentu yang memiliki KLU dan dapat menikmati pembebasan PPh pasal 22 impor antara lain jasa produksi penangkapan ikan di laut, industri sepatu olahraga, industri semen, hingga konstruksi jalan raya, dan lain-lain,” ujarnya.

5. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang bagi WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

Adapun insentif tersebut diberikan untuk WP yang memiliki kode KLU yang tercantum dalam lampiran M PMK 9/2021, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian padi, perkebunan tebu, jasa pengolahan lahan, perdagangan besar kosmetik, perdagangan eceran tekstil, angkutan laut internasional khusus untuk wisata, dan seterusnya.

6. Insentif PPN berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pajak berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Adapun PKP yang dapat menerima insentif tersebut tercantum dalam lampiran P PMK 9/2021, antara lain pengusahaan hutan pinus, pertambangan batu bara, pertambangan emas dan perak, perdagangan eceran bunga potong/florist, angkutan perkotaan, angkutan taksi, rumah minum/kafe, warung makan, bar, kedai makanan, restoran, kegiatan pemutaran film, kawasan pariwisata, jasa pangkas rambut, jasa salon kecantikan, spa, jasa kebugaran, dan seterusnya.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas PPN ini agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” ujar Ebenezer.

Dia menambahkan, bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang insentif pajak tersebut, wajib pajak dapat mengakses media sosial @pajakjabar1 dan laman www.pajak.go.id atau juga bisa menghubungi KPP terdaftar.

“Selain itu, kami mengajak seluruh masyarakat, para wajib pajak dan para pendengar setia PRFM untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan Badan secara online. Jangan tunggu jatuh tempo. Kami seluruh jajaran Kanwil Pajak siap membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban Pelaporan Perpajakan secara online,” pungkasnya. (HP)

sumber: pajak.go.id

Tenggat Waktu Telah Lewat, WP Masih Bisa Lapor SPT

Pelaksana Tugas Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa

Pradirwan - Kendati jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah berakhir pada 31 Maret 2021, Kanwil DJP Jawa Barat I tetap mengimbau wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunannya.

"Wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Meskipun demikian, akan ada sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan tersebut sebesar Rp100 ribu," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa di Bandung (Jumat, 2/4).

Untuk pembayaran sanksi tersebut, wajib pajak orang pribadi menunggu terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila wajib pajak juga melakukan keterlambatan pembayaran pajak selain keterlambatan pelaporan SPT, akan ada sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar tersebut.

"Setelah STP itu terbit, wajib pajak baru bisa membayarkannya dengan terlebih dahulu membuat kode billing di pajak.go.id. Wajib pajak menggunakan kode jenis pajak 411125 dan kode jenis setoran 300 untuk pembayaran STP tersebut," jelasnya.

Denny juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. "Animo masyarakat menyampaikan SPT Tahunan masih tinggi. Wajib pajak yang berkonsultasi melalui saluran komunikasi yang kami sediakan meningkat menjelang batas akhir waktu pelaporan," ujarnya.

Berdasarkan administrasi Kanwil DJP Jawa Barat I per 31 Maret 2021, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 673.351. "Jumlah pelaporan tersebut meningkat sebesar 21,82 persen atau 120.638 SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 552.713 SPT," katanya.

Adapun pelaporan SPT pada tahun ini mencapai 63,6 persen dari target jumlah wajib pajak (WP) wajib lapor SPT yang ditetapkan sebesar 1.086.239 SPT. (HP)

sumber: pajak.go.id

Inilah Juara Lomba Spectaxcular 2021 Kanwil DJP Jabar I

Spectaxcular 2021 Kanwil DJP Jawa Barat I digelar secara daring, Senin (22/3) 

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar Spectaxcular 2021 secara daring melalui zoom meeting di Gedung Keuangan Negara, Bandung, Senin, 22 Maret 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan, saat ini pemerintah terus berupaya melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk di dalamnya program vaksinasi Covid-19, perlindungan sosial, pemulihan sektor pariwisata, dukungan UMKM, dan pembiayaan korporasi serta insentif perpajakan.

“Menunaikan kewajiban pajak dengan baik dan benar termasuk salah satu cara berkontribusi kepada negara. Manfaatkan kemudahan layanan on line DJP untuk melaporkan pajak Anda,” tutur Erna.

Acara yang dikemas dalam format talkshow dengan tema “Pajak Untuk Vaksin Kita” ini diikuti sekitar 1.000 peserta yang terdiri dari perwakilan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, wajib pajak, relawan pajak, Tax Center dan masyarakat umum. 

Narasumber yang hadir yaitu Dr. dr. Tauhid Nur Azhar (Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BPPT Kemenristek RI) dan Andi Setiawan (Kepala KPP Madya Bandung), dengan Moderator Aditya Wibisono (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bandung Bojonagara).

Selain talkshow, rangkaian acara Spectaxcular kali ini juga diramaikan dengan pengumuman Lomba Artikel dan Foto dengan tema “Pajak Untuk Vaksin Kita” untuk menggugah kepedulian dan kesadaran pajak masyarakat.

Plh. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa mengatakan, penilaian lomba ini tak hanya melibatkan pihak internal DJP, tetapi melibatkan juga pihak eksternal yang kompeten di bidangnya masing-masing. 

"Untuk penilaian artikel ada beberapa kriteria yang kami nilai di antaranya kesesuaian dengan tema dan ketentuan lomba, kaidah penulisan, dan gagasan atau makna yang disampaikan," ujar Denny seusai acara. 

Denny menambahkan, sejak dibuka pada Senin pekan lalu (15/3/2021), puluhan artikel opini disampaikan peserta. 

"Hanya berselang 5 hari, kami menerima lebih dari 30 artikel. Menariknya, pesertanya beragam, ada dari masyarakat biasa, kalangan akademisi, dan mungkin dari wartawan—terlihat dari cara menulisnya," jelas Denny. 

Sedangkan kriteria penilaian untuk lomba foto di antaranya foto yang dilombakan sesuai tema, teknis pengambilan foto, dan ide yang disampaikan, juga narasi yang menyertai foto (caption).

"Secara keseluruhan, foto-foto yang dilombakan secara teknis (pencahayaan, komposisi, fokus) sudah bagus. Idenya juga bervariasi. Ada yang mengambil konsep foto pelayanan pajak dengan digitalisasinya, hingga pelaksanaan vaksinasi," ungkapnya.

Untuk lomba foto, Denny mengatakan pihaknya juga menambahkan juara favorit untuk foto dengan jumlah like terbanyak di Instagram @pajakjabar1 yang dimenangkan oleh @irhanz_  dengan 238 likes. 

Berikut daftar pemenang Lomba Spectaxcular 2021 Kanwil DJP Jabar I selengkapnya. 

Lomba Artikel:

Juara 1: Peran Pajak sebagai Akselerator Vaksinasi Covid-19, karya Pradikta Andi Alvat;

Juara 2: Pajak untuk Vaksin Kita, karya Abdullah Faqih

Juara 3: Sudahkah Kau Memeluk Orang-orang Hari Ini?, karya Muhammad Naufal Hafizh

Lomba Foto:

Juara 1: Vaksin dari Pajak, karya @agingninja

Juara 2: Program Vaksinasi Covid-19 secara Gratis, Kunci Pemulihan Ekonomi, karya @adi_____p

Juara 3: Akhiri Pandemi dengan Prokes dan Vaksinasi, karya @d14nh4rd14n4

Jabar I Ingatkan Jatuh Tempo SPT Tahunan Segera Berakhir!

Penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Gigeh Hari Prastowo mengingatkan batas penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan segera berakhir dalam Bincang Pajak di Radio PRFM Bandung (Jumat, 26/3).

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2021. "Kurang dari seminggu atau lebih tepatnya tinggal lima hari lagi batas penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir," ungkap penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Gigeh Hari Prastowo di Radio PRFM Bandung (Jumat, 26/3).

Bincang Pajak yang dipandu Alexandria Cempaka Harum itu membahas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing. "Tema ini kami angkat agar para wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya dapat segera menyampaikan SPT melalui e-Filing," ujarnya.

Baca juga: Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing

Gigeh menjelaskan, SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Setiap formulir SPT Tahunan ini memiliki peruntukannya masing-masing. Pertama, form 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan/atau wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, dan sebagainya, atau memiliki penghasilan dari luar negeri. “Para pelaku UMKM dan Youtuber misalnya, menggunakan form 1770 ini,” jelas Gigeh.

Sedangkan form 1770 S digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta, dan/atau memiliki penghasilan yang berasal dari lebih dari satu sumber.

Baca juga : Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel) 

Sementara form 1770 SS dikhususkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto kurang dari 60 juta setahun. “Dengan kata lain, form 1770 SS ini digunakan oleh karyawan yang bekerja pada satu perusahaan saja dengan penghasilan bruto setahun kurang dari Rp60 juta,” ujarnya.
Gigeh menjelaskan jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Semua jenis form SPT Tahunan itu bisa disampaikan secara daring baik melalui e-Filing atau e-Form, yaitu metode penyampaian SPT Tahunan dengan mengunduh file SPT lalu mengisi formulir secara luring (offline) dan mengunggahnya kembali di website e-Filing (pajak.go.id). “Untuk wajib pajak yang menggunakan form SPT 1770S dan 1770SS maka disarankan menggunakan layanan isi SPT secara online, sedangkan untuk wajib pajak yang menggunakan form 1770 menggunakan layanan e-form,” imbuhnya.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Pertama, NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak. NPWP ini merupakan nomor identitas dalam administrasi perpajakan. Kedua, E-FIN (Electronic Filing Indentification Number), merupakan nomor yang diperlukan saat membuat akun DJPonline pertama kali dan harus diaktifkan dulu oleh wajib pajak di KPP terdaftar. “Setelah memiliki NPWP dan EFIN, wajib pajak membuat akun DJP online, agar dapat mengakses semua layanan daring yang disediakan DJP di www.pajak.go.id,” kata Gigeh.

Baca juga: Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Untuk memudahkan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing, wajib pajak yang berstatus karyawan atau pegawai perlu mempersiapkan dokumen-dokumen, di antaranya bukti pemotongan pajak, membuat daftar seluruh penghasilan yang diterima, daftar harta dan hutang (kewajiban), daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lainnya, dan dokumen lain terkait pelaporan pajak (bila ada).

“Sedangkan untuk dokumen yang dipersiapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM atau yang beromzet di bawah 4,8 miliar setahun adalah daftar rekapitulasi omzet dan pembayaran PPh final setengah persen (PP-23/2018) atau yang ditanggung pemerintah bila memanfaatkan insentif pajak UMKM,” katanya.

Gigeh menuturkan, di masa pandemi Covid-19 ini pihaknya sangat menyarankan dan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunannya secara daring. “Kami mengurangi pelayanan tatap muka untuk mencegah terjadinya kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Seluruh layanan perpajakan diarahkan untuk dilakukan secara online termasuk pelayanan dalam penyampaian SPT Tahunan,” jelasnya.

Baca juga: Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Oleh karena itu, Gigeh mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online. Seluruh jajaran Kanwil DJP Jawa Barat I siap membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan perpajakan secara daring. “Bapak/Ibu tetap di rumah saja, tetap dapat lapor pajak hari ini. Lebih awal lebih nyaman. Dengan menunaikan kewajiban perpajakan berarti turut membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, yang salah satunya digunakan untuk program vaksinasi nasional,” pungkas Gigeh. (HP)

sumber: pajak.go.id
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes