BREAKING NEWS

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel)

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 berbentuk Excel silahkan  DOWNLOAD DISINI 

  • Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S  Tahun 2013 terdiri dari :


  1. Formulir 1770 S  (Induk)
  2. Formulir 1770 S-I (Lampiran I)
  3. Formulir 1770 S-II (Lampiran II)

  • Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :

  1. Karyawan alias kerja ikut orang (penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja),  tapi nilai brutonya lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun
  2. WP OP yang tidak punya usaha sendiri (bukan wiraswasta/pengusaha)
  3. Punya penghasilan dari dalam negeri lainnya
  4. Punya penghasilan yang dipotong PPh Final dan atau bersifat final*) kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi.
*) termasuk dalam kategori yang dianggap final adalah penghasilan istri yang cuma kerja di satu perusahaan (Pemberi Kerja) dan PPh 21-nya sudah dipotong sama perusahaannya.

Gunakan SPT jenis ini (1770 S) kalau anda adalah karyawan dengan penghasilan kotor di atas Rp 60 juta setahun, atau penghasilan kotor di bawah Rp 60 juta tapi istri juga kerja (menjadi karyawan).

Untuk mengisi SPT 1770 S inilah langkah-langkah yang anda bisa lakukan :
  1. Siapkan bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga

Bukti potong yang pertama dan utama adalah formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta, atau 1721 A2 untuk PNS/Polri/TNI. Trus misalnya dalam tahun 2013 pernah ngisi ceramah di mesjid, nulis artikel di majalah/tabloid/koran, yang ada honornya, pada saat pembayaran harusnya dikasih bukti potong PPh Pasal 21, kumpulkan semua bukti potong tersebut. Untuk yang membutuhkan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 klik disini  
contoh form. 1721-A1
2. Isi setiap formulir SPT pada kolom tahun dan identitas
isi tahun pajak dan identitas WP
3. Isi formulir 1770 S – II
Formulir ini kalo di setnya ada di halaman tiga. Ada empat bagian dalam lembar ini :
    1. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final / Bersifat Final, Misalnya tahun 2013 punya penghasilan dari hadiah undian, atau istri adalah seorang karyawan pabrik yang sudah dipotong PPh Pasal 21, silakan masukkan di sini. 
    2. Harta Pada Akhir Tahun, Silakan isi daftar harta di kolom ini. Yang perlu diperhatikan, nilai yang ditulis adalah harga perolehan, alias harga yang dibayar saat pertama kali membelinya,bukan harga pasar saat ini. 
    3. Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun, Silakan isi dengan saldo utang anda.

       
    4. Daftar Susunan Anggota Keluarga
      isi daftar keluarga yang masih menjadi tanggungan, dimulai dari Kepala Keluarga. 
4. Isi Formulir 1770 S – I
    
Formulir ini letaknya di halaman dua, terdiri dari tiga bagian :
1. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, Misalnya punya penghasilan lain yang belum dipotong   pajak dan bukan termasuk objek PPh Final, silakan isi di sini. Contoh, suatu saat ada orang ngirim paket, pas dibuka isinya duit  Rp 5.000.000, mau dibalikin, tapi ternyata orang yang ngirim ga diketahui.
2. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Misalnya dapet warisan dari orang tua, silakan masukkan di sini. 
3. Daftar Pemotongan / Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain, Bukti potong yang sudah dikumpulkan di langkah nomor satu tadi silakan masukkan di sini. 
5. Isi Formulir 1770 S (formulir induk)
Angka-angka yang harus diisikan di sini pada dasarnya adalah rekap dari rincian yang sudah ditulis di halaman satu dan dua, misalnya :
1. Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan
Adalah jumlah penghasilan neto dari bukti potong/pungut yang sampeyan tulis di formulir 1770 S – I bagian C
2. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
Adalah pindahan dari jumlah yang sampeyan isikan di formulir 1770S – I bagian A
Zakat yang bisa sampeyan isikan di sini adalah zakat yang sampeyan salurkan melalui lembaga-lembaga tertentu, daftarnya bisa liat di sini.

Cara ngitung pajaknya gimana?

Urut-urutan ngitung pajak adalah sebagai berikut :
1. Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak = Penghasilan Kena Pajak
2. Penghasilan Kena Pajak x tarif PPh Pasal 17 = Pajak Terutang

Penghasilan Tidak Kena Pajaknya Berapa?

Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru (PTKP 2013) :
1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Tarifnya berapa?
Lapisan Penghasilan
Tarif
≤ Rp 50.000.000
5%
Rp 50.000.000 < s.d ≤ Rp 250.000.000
15%
Rp 250.000.000 < s.d ≤ Rp 500.000.000
25%
Rp 500.000.000 <
30%
Jadi misalnya penghasilan kena pajak sampeyan Rp 60.000.000, tarif yang dikenakan ke sampeyan ada dua lapis, yang Rp 50 juta kena tarif 5%, sisanya yang Rp 10 juta kena tarif 15%. 

Ini adalah contoh pengisian formulir induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S :

Bayar pajaknya?
Silakan ke kantor pos atau bank persepsi terdekat, isi Surat Setoran Pajak, dengan kode pembayaran 411125 – 200 (PPh pasal 29). Klo sudah dibayar, lembar ketiganya dilampirkan di SPT anda yang akan dilaporkan.

Jangan lupa diisi identitas serta ditandatangani, dan sekarang SPT anda sudah siap. Anda tinggal menyampaikannya melalui dropbox, pojok pajak, jasa ekspedisi, atau diantar langsung ke kantor pajak terdekat. Penyampaian SPT ini bisa juga melalui e-filling, biar ga cape antri, e-filing adalah cara lapor spt via internet.

Gimana, mumet kan?
Silakan baca lagi sekali lagi...
Apabila mumet berlanjut silakan hubungi Account Representative di kantor pajak terdekat.

Demikian, semoga bermanfaat




Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes