"Pak saya dapat surat himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan? maksudnya bagaimana ini?" kata seorang bapak kepada petugas pajak seksi Ekstens sambil menunjukkan surat dimaksud.
Itulah sedikit gambaran yang sering saya temui di kantor. Salah satu kesulitan yang dialami para pensiunan PNS/TNI-Polri setiap kali hendak melaporkan SPT Tahunan PP Orang Pribadi adalah kewajiban melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari PT Taspen dan PT Asabri berupa formulir 1721-A2.
"Bapak pernah membuat NPWP?, di surat ini tertera tanggal terdaftar sejak 15 Januari 2012 dengan NPWP 42.342.342.3-423.000" jawab petugas
"Benar, dulu disyaratkan oleh Taspen untuk ngambil uang pensiunan" kata bapak menjelaskan.
"Oleh karena bapak sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak, bapak mempunyai kewajiban untuk lapor SPT setahun sekali, namanya SPT tahunan orang pribadi. Caranya adalah dengan mengisi Formulir SPT 1770S atau 1770SS (sambil menunjukkan form SPT tersebut), dan dilampiri bukti potong PPh 21 form 1721-A2 dari Taspen. Bapak sudah bawa bukti potong tersebut?"
"belum pernah dapat pak"
Itulah sedikit gambaran yang sering saya temui di kantor. Salah satu kesulitan yang dialami para pensiunan PNS/TNI-Polri setiap kali hendak melaporkan SPT Tahunan PP Orang Pribadi adalah kewajiban melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari PT Taspen dan PT Asabri berupa formulir 1721-A2.
Untunglah sekarang PT Taspen dan PT Asabri sudah menyediakan layanan cetak dokumen tersebut dengan cara online. Untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil bisa mengakses layanan tersebut pada alamat https://services.taspen.co.id/e-spt/espt_pajak_pensiun.php sedangkan pensiunan TNI/Polri bisa mengaksesnya di https://www.asabri.co.id/page/40/Form_Pajak.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencetak formulir 1721 A2 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil :
- Buka https://services.taspen.co.id/e-spt/espt_pajak_pensiun.php
- Masukkan nomor pensiun yang tertera pada kartu pensiun atau NPWP
- klik Enter
- klik Cetak Form SPT
- Formulir 1721-A2 sudah ditampilkan, silakan cetak dengan kertas ukuran F4
Setelah formulir tercetak silakan melaporkan SPT Tahunan secara online di www.pajak.go.id (e-filing) atau melalui PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).
demikian semoga bermanfaat.
sumber : pajakpasuruan.wordpress.com
update: 12/07/2021
Post a Comment