Ga terasa sudah masuk pertengahan bulan Desember 2013, yang artinya sebentar lagi kita akan sama-sama (insyaAlloh) memasuki tahun yang baru, tahun 2014. Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara terhadap negara adalah dengan menjadi Wajib Pajak dan dengan menjadi Wajib Pajak, maka kita turut serta berpartisipasi dalam membangun bangsa. Dengan menjadi Wajib Pajak, terdapat kewajiban yang kita jalankan setiap tahun yaitu laporan tahunan pajak penghasilan yang biasa kita sebut sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh.
Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan Pajak Penghasilan adalah dengan memberikan pilihan formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun bisa menggunakan Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana).
Untuk tahun pajak 2013, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan format baru untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana atau biasa disingkat 1770 SS tersebut. Ya jika tahun sebelumnya untuk melapor SPT 1770 SS tinggal mengisi jumlah harta dan kewajiban saja maka sekarang mendapat tambahan kolom isian baru. Perubahan format SPT 1770 SS ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Perubahan-perubahan pada Formulir 1770 SS tersebut diantaranya:
Demikian, semoga bermanfaat...
Artikel Terkait :
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel)
Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan Pajak Penghasilan adalah dengan memberikan pilihan formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun bisa menggunakan Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana).
Untuk tahun pajak 2013, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan format baru untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana atau biasa disingkat 1770 SS tersebut. Ya jika tahun sebelumnya untuk melapor SPT 1770 SS tinggal mengisi jumlah harta dan kewajiban saja maka sekarang mendapat tambahan kolom isian baru. Perubahan format SPT 1770 SS ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Perubahan-perubahan pada Formulir 1770 SS tersebut diantaranya:
1770
SS lama
|
1770
SS Baru
|
|
Kriteria Penghasilan Wajib Pajak
|
§
Hanya dari
satu pemberi kerja
§
tidak
mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau
bunga koperasi
|
§
Penghasilan
dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja
§
Penghasilan
selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas
§
Penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final
|
Subjek Pajak
|
Pegawai Tetap
|
§
Pegawai
Tetap
§
Pegawai
Tidak Tetap (Bulanan/Harian)
|
Penghasilan yang Dilaporkan
|
Dari Pekerjaan
|
§
Dari
pekerjaan
§
Selain
dari pekerjaan
§
Yang
dikenakan PPh Final
§
Yang bukan
objek pajak
|
Dokumen yang wajib dilampirkan
|
Bukti pemotongan PPh Pasal 21
(1721 A1 atau 1721 A2)
|
Tidak wajib melampirkan bukti
pemotongan PPh Pasal 21 (1721 A1 atau 1721 A2)
|
Begini bentuk SPT 1770 SS yang baru tersebut...
Artikel Terkait :
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2013 (Excel)
Post a Comment