BREAKING NEWS

Setelah Tujuh tahun, RUU Desa akhirnya disahkan

Ketua DPR, Marzuki Ali berdialog dengan ribuan perangkat desa yang berdemo di Gedung DPR
Ketua DPR, Marzuki Ali berdialog dengan ribuan perangkat desa yang berdemo di Gedung DPR Jumat 14 Desember 2012 sumber : news.viva.co.id
Perjuangan yang dilakukan selama kurang lebih tujuh tahun akhirnya di menangkan oleh aparat desa. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya tanggal 18 Desember 2013, melalui rapat paripurna DPR RI,  RUU Desa disahkan menjadi UU Desa. Ini merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, baru kali ini sejak bangsa ini ada, lahirlah UU yang secara khusus mengatur tentang desa dan desa adat. selama ini, pengaturan tentang desa selalu menjadi bagian dari UU tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undnag yang terdiri dari 16 bab dan 121 pasal ini akan mengubah cara pandang mengenai pembangunan bangsa. Menurut dia, kali ini pembangunan Indonesia tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga dimulai di desa agar kemakmuran dapat berkeadilan dan berkesinambungan.

Banyak hal yang diharapkan dari disahkannya Undang-undang ini, Beberapa poin penting yang diatur adalah :
  1. Setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan dana dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa. Jumlahnya mencapai 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Artinya, dana sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa.  Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan. Dana itu, diajukan desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa (seperti DPR pada pemerintah Pusat). BPD bersidang minimal setahun sekali.
  2. Pendapatan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam pasal 37 undang-undang tersebut, tertulis soal kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Ayat 1 berbunyi: "Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan atau tunjangan". Pada ayat 2 pasal tersebut dijelaskan, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa paling sedikit berjumlah sama dengan upah minumum regional kabupaten/kota. Sumber dananya berasal dari APBD Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Kota."Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APB Desa" tulis di ayat 4.Ketentuan lebih lanjut soal penghasilan ini nanti akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Dengan mendapat penghasilan tetap dan tunjangan, tugas kepala desa pun akan semakin berat. Dia wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan menerapkan prinsip bebas korupsi. Bila dilanggar, sanksi pidana dan pencopotan dari jabatan pun siap menanti.
  3. Masa jabatan Kepala Desa disahkan enam tahun dan dapat dipilih selama tiga periode secara berturut-turut atau pun tidak berturut-turut. Ini artinya jabatan kepala desa diakui sebagai jabatan yang sangat strategis dan punya peranan besar bagi bangsa dan negara. Bayangkan, jabatan kepala desa enam tahun dan bisa dipilih selama tiga kali berturut-turut. Sementara presiden kita masa jabatannya lima tahun dan hanya bisa dipilih dua kali. Pada pasal 39 ayat 1 menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


Namun satu hal yang masih belum bisa dipenuhi yaitu semua perangkat desa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)Walaupun saat ini belum bisa diangkat menjadi PNS, namun setidaknya setiap Perangkat Desa sekarang memperoleh penghasilan tetap dan tunjangan, termasuk tunjangan kesehatan. Tidak seperti sebelum sebelumnya, Perangkat desa hanya memperoleh penghasilan alakadarnya, ada yang Rp. 200 ribu per bulan atau cuma tanah bengkok saja.

Mudah-mudahan dengan adanya Undang-undang Desa ini, Desa-desa di Indonesia semakin maju.

Demikian, semoga bermanfaat…

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes