BREAKING NEWS

Kini Lapor Pajak menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja dengan e-Filing

halaman depan situs e-filing sumber: www.pajak.go.id

Upaya mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) terus dilakukan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu mengembangkan sistem pelaporan SPT secara elektronik via internet (yang dilakukan secara on-line dan real time) melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang disebut e-filing.

Penggunaan fasilitas e-filing untuk pelaporan pajak (SPT) di Indonesia memang masih rendah. Selama ini hanya sekitar 0,6 persen wajib pajak badan atau perusahaan yang menggunakannya. Kita masih kalah jauh dengan negara-negara lain, sebagai contoh di Malaysia, sekitar 60 persen wajib pajak perusahaan dan 40 persen wajib pajak pribadi sudah melakukan pelaporan pajak via internet. Bahkan, di Afrika Selatan, 99 persen wajib pajak perusahaan dan 94 persen wajib pajak pribadi sudah melaporkan pajaknya lewat internet

Saat ini aplikasi E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP). Untuk mencoba aplikasi E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan klik efiling.pajak.go.id.

Aplikasi E-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :

Sistem e-filing sebenarnya diterapkan sejak 2004. Namun, ketika itu Ditjen Pajak masih menggandeng pihak ketiga dari perusahaan penyedia jasa aplikasi atau Application Service Provider (ASP), karena itu berbayar, tapi sekarang tidak lagi. Dengan e-filing Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ini untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan fasilitas e-filing, maka pelaporan SPT kini dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu, serta dapat dilakukan di mana saja, sepanjang Anda terhubung dengan internet, dan tanpa dipungut biaya.
tiga tahapan e-filing


Bagaimana caranya?


Ada tiga tahapan pelaporan via e-filing. Pertama, wajib pajak harus mengajukan permohonan electronic Filing Identification Number (e-FIN). E-FIN ini adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPT via internet. Setelah mendapatkan e-FIN, wajib pajak bisa langsung mengakses internet dan mengisi data SPT-nya. Sebagai bagian dari program perbaikan Ease of Doing Business Indonesia 2014/2015, Ditjen Pajak juga mempercepat proses pengajuan e-FIN yang sebelumnya dua hari kerja, sekarang cukup satu hari kerja.


Untuk dapat memperoleh e-FIN, Wajib Pajak/Kuasanya datang langsung ke KPP terdekat, Wajib Pajak dapat memperoleh e-FIN pada hari yang sama sejak permohonan dibuat (tentunya pada jam kerja ya), dengan mengisi formulir permohonan e-FIN.


Syarat yang harus dipenuhi bila pengajuan melalui KPP adalah :

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
  2. Mengisi nama dan NPWP sesuai Master File WP (bisa dilihat di kartu NPWP/Surat Keterangan Terdaftar)
  3. Menunjukkan asli kartu identitas diri
  4. Bila dikuasakan, lampirkan surat kuasa dan foto copy identitas WP


Langkah Kedua, setelah mendapatkan e-FIN, Anda harus segera mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing, karena masa berlakunya hanya 30 hari.


Cara mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing (e-filer). Untuk menjadi e-filer, pastikan Anda SUDAH memperoleh EFIN dari KPP terdekat.


registrasi e-filing, bikin akun e-filer
  1. Klik menu REGISTRASI EFILING
  2. Setelah muncul tampilan Registrasi e-Filing, Masukkan NPWP pada kolom NPWP
  3. Isikan EFIN yang Anda peroleh dari KPP.
  4. Isikan nomor telepon seluler Anda
  5. Isikan alamat email Anda yang valid dan aktif, untuk menerima pesan dari sistem
  6. Isikan Password Anda untuk login ke dalam aplikasi Efiling ini dan ulangi sekali lagi
  7. Isikan kode keamanan yang tertera pada gambar
  8. Klik daftar
  9. Email Aktivasi akan dikirim ke email yang telah Anda Input.
  10. Buka email efiling, kemudian klik Aktivasi
Langkah ketiga, Mengisi SPT Tahunan, di aplikasi e-filing versi sekarang, setiap tahapannya sudah ada petunjuknya, jadi lebih mudah untuk mengisinya, tinggal ikutin saja petunjuknya. trus sekarang bisa lihat data halaman sebelumnya. Lebih bagus dan mudah dari e-filing versi yang dulu.


a. SPT Tahunan 1770S

Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.


Langkah-langkah dalam Mengisi SPT 1770S adalah:


1. Login


Setelah melakukan registrasi, Wajib Pajak dapat melakukan pengisian SPT secara online. Untuk mengisi SPT 1770S, ada dua cara yaitu SPT 1770 S Wizard dan SPT 1770 S. klo pake Wizard ada petunjuk disetiap langkahnya. setelah di klik - SPT 1770 S Wizard atau SPT 1770 S maka akan muncul tampilan Login. Langkah selanjutnya


1. Masukkan identitas pengguna. Identitas Diri Pengguna adalah nomor yang digunakan untuk login ke aplikasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda.

2. Masukkan password e-Filing yang diinputkan pada tahap registrasi pada kolom Password.

3. Klik tombol Login.



login e-filing


2. Input Tahun Pajak dan Pembetulan

Setelah login, muncul form untuk menginput pembetulan dan Tahun Pajak. Input pembetulan ke berapa dan Tahun Pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Jika SPT merupakan SPT normal, isi angka “0” pada kolom Pembetulan ke-


3. Input Bukti Potong
Setelah menginput Pembetulan dan Tahun Pajak, tampilan yang muncul adalah pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan sebagai pekerja?”. Form Menginput Penghasilan Sebagai Pekerja hanya digunakan jika Wajib Pajak memiliki penghasilan sebagai pekerja di dalam negeri dan memiliki bukti potong.
4. Input Penghasilan Dalam Negeri Lainnya


Pertanyaan pada Langkah II setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya?”. Form Menginput Penghasilan Dalam Negeri Lainnya hanya digunakan jika Wajib pajak memiliki penghasilan lain di luar penghasilannya sebagai pekerja.


5. Input Penghasilan dari Luar Negeri Lainnya


Pertanyaan pada Langkah III setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki penghasilan dari luar negeri?”


6. Input Penghasilan Bukan Objek Pajak

Pertanyaan pada Langkah IV setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki penghasilan yang bukan objek pajak?”.


7. Input Penghasilan Bersifat Final

Pertanyaan pada Langkah V setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong/dipungut secara final atau bersifat final?”.


8. Input Daftar Harta

Pertanyaan pada Langkah VI setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki harta?”


9. Input Daftar Utang

Pertanyaan pada Langkah VI setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki utang?”


10. Input Daftar Keluarga

Pertanyaan pada Langkah VIII setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki tanggungan keluarga?”


11. Input Status

Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik adalah menginput Status PTKP. Pilih pada tombol sesuai dengan status dan tanggungan.


12. Input Zakat

Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik, yaitu menginput Jumlah Zakat (jika ada, jika tidak ada isi angka 0) Klik Next untuk meneruskan ke tahap selanjutnya


13. Input Pengurangan PPh Pasal 24

Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik, yaitu menginput Pengurangan PPh pasal 24


14. Input Pembayaran PPh Pasal 25

Input jika ada, isi angka nol jika tidak ada. Klik Next untuk meneruskan ke tahap selanjutnya


15. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25

Klik Next untuk meneruskan ke tahap selanjutnya, sehingga muncul perhitungan Angsuran. pilih 1/12 x PPh atau perhitungan sendiri


16. Input NTPN/Permohonan LEBIH BAYAR

Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik, yaitu input NTPN (jika kurang bayar) lihat pada SSP yang sudah anda bayar. Jika hasil perhitungan PPh menunjukkan wajib pajak lebih bayar, maka wajib pajak diminta untuk menginput pilihan permohonan lebih bayar.


17. Simpan

Tahap terakhir dari pengisian SPT adalah Simpan. Klik Tombol gambar disket untuk menyimpan.


b. SPT 1770SS


Formulir SPT Tahunan 1770SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.


Langkah-langkah dalam Mengisi SPT 1770SS adalah:

1. Login

Setelah melakukan registrasi, Wajib Pajak dapat melakukan pengisian SPT secara online. Untuk mengisi SPT 1770 SS, klik 1770 SS maka akan muncul tampilan Login. Langkah selanjutnya

  1. Masukkan identitas pengguna. Identitas Diri Pengguna adalah nomor yang digunakan untuk login ke aplikasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda.
  2. Masukkan password e-Filing yang diinputkan pada tahap registrasi pada kolom Password.
  3. Klik tombol Login.


2. Input Tahun Pajak dan Pembetulan

pilih tahun dan pembetulan


Setelah login, muncul form untuk menginput pembetulan dan Tahun Pajak. Input pembetulan ke berapa dan Tahun Pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Jika SPT merupakan SPT normal, isi angka “0” pada kolom Pembetulan ke-, klik lanjut



isi semua datanya


3. Isi bagian A. Pajak Penghasilan, setiap klik ada petunjuknya.

4. Isi bagian B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak, isi apabila ada, klo ga ada ketik "0"

5. Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban, sesuai kondisi per 31 Desember

6. Simpan


Tahap terakhir dari pengisian SPT adalah Simpan. Klik Tombol gambar disket untuk menyimpan.


Dashboard e-filing menjelaskan langkah apa saja yang sudah kita lakukan, tanda hijau artinya sudah dikerjakan, sedangkan yang merah berarti belum dikerjakan.






Setelah mengisi dan menyimpan data SPT, diperlukan kode verifikasi untuk mengirim SPT. Tahapan meminta kode verifikasi adalah:


1. Klik menu Dashboard, kemudian muncul tabel berisi daftar SPT yang telah kita buat dan belum terkirim.

2. Klik Ambil Kode Verifikasi pada baris SPT yang akan dikirim

3. Klik Ya pada pertanyaan "Kode Verifikasi akan dikirim ke e-mail Anda. Kirimkan?"

4. Kode verifikasi terkirim ke email Anda.Jika kode verifikasi tidak terkirim, ulangi prosedur Meminta Kode Verifikasi


Setelah mendapatkan kode verifikasi SPT dapat dikirimkan, dengan:

1. Klik menu Submit SPT, kemudian muncul tabel berisi daftar SPT yang telah kita buat dan belum terkirim.

2. Klik KIRIM pada baris SPT yang akan dikirim

3. Masukkan Kode Verifikasi pada kolom Kode Verifikasi, lalu klik Kirim


Dengan meng-klik tombol kirim tersebut, maka anda telah selesai menyampaikan SPT Tahunan Anda, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke alamat email anda, sebagai bukti anda telah menyampaikan SPT Tahunan.

Jadi, kini Lapor Pajak menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja dengan e-Filing. Tunggu apalagi, selamat mencoba dan segera nikmati kemudahannya.

Bagi yang membutuhkan leaflet e-filing silakan download disini

Catatan. Apabila dikemudian hari ditemukan ada perubahan/kesalahan pada tutorial e-filing ini, penulis akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

sumber: www.pajak.go.id

Share this:

1 comment :

  1. Untuk yang terbaru 2017, ketika sampai pada hasil perhitungan PPh menunjukkan wajib pajak lebih bayar, maka wajib pajak diminta untuk menginput pilihan permohonan lebih bayar namun setelah mencentang kotak "Agree/Setuju" maka tidak akan bisa klik tombol "Simpan", alih-alih muncul pop-up note bahwa jika lebih bayar tidak bisa melalui e-SPT alias datang langsung ke kantor pajaknya

    ReplyDelete

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes