Kartu NPWP |
Pradirwan - Saat ini, sebagian orang sepertinya dituntut untuk memilki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP bukan hanya berfungsi sebagai sekedar tanda
pengenal saja, tapi kini NPWP telah memilki banyak manfaat.
Seorang karyawan
swasta/PNS yang tidak memilki NPWP akan terkena potongan Pajak Penghasilan
lebih tinggi dari karyawan/PNS yang mempunyai NPWP loh (20% lebih tinggi). Bahkan sekarang untuk permohonan kredit di Bank persyaratannya juga harus
memilki NPWP, selain itu masih banyak manfaat dari NPWP.
Salah satu cara untuk mendapatkan NPWP adalah dengan datang langsung
sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili (wilayah kerjanya sesuai KTP).
Namun
bagaimana jika kondisinya tidak memungkinkan untuk datang langsung ke KPP
tersebut?
Misalnya pemegang KTP Cirebon, maka yang bersangkutan harus
mendaftarkan diri di KPP Pratama Cirebon, namun karena yang bersangkutan
bekerja di Dago Bandung (karyawan/pegawai swasta) yang masuk wilayah KPP
Pratama Bandung Cibeunying, yang bersangkutan tidak dapat datang ke KPP Pratama
Cirebon. Jangan khawatir, masih ada cara lain.
Update: Tata Cara Ini Sudah Tidak Berlaku, silakan menggunakan pendaftaran NPWP secara online melalui www.pajak.go.id
Melalui PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER -35/PJ/2013 TENTANG TATA CARA EKSTENSIFIKASI, anda yang berprofesi sebagai
karyawan swasta, PNS, Polri, atau TNI tetap bisa memperoleh NPWP, dengan Daftar
NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah. Perusahaan pemberi
kerja/Bendaharawan membuat daftar nominatif atas
karyawannya dilampiri fotokopi KTP karyawan
yang akan didaftarkan, formulir
pendaftaran NPWP OP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani karyawan, dan menyerahkannya ke KPP tempat Pemberi
Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.
Daftar Nominatif dirinci sebagai berikut:
Daftar Nominatif dirinci sebagai berikut:
- Memiliki penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP (Kelompok I), wajib diisi, diisi dengan data karyawan yang akan didaftarkan;
- Memiliki penghasilan di atas PTKP dan telah ber-NPWP (Kelompok II), wajib diisi, diisi dengan data semua karyawan yang telah memiliki NPWP;
- Memiliki penghasilan di bawah PTKP (Kelompok III), diisi bila ada, diisi dengan data karyawan yang memiliki penghasilan dibawah PTKP.
Setelah seluruh dokumen diserahkan ke KPP, selanjutnya KPP (dalam hal ini seksi Ekstensifikasi) akan memproses pendaftaran NPWP tersebut, terus permohonan akan di setujui atau ditolak oleh KPP tempat domisili (dalam kasus di atas, diproses oleh KPP Pratama Cirebon), apabila disetujui maka tinggal tunggu kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dikirim via pos ke alamat sesuai alamat KTP. Mudah bukan?
Klo sudah punya NPWP, jangan lupa lapor SPTnya, manfaatkan fasilitas e-filing agar lebih mudah, murah, cepat, kapan saja dan yang paling penting ga perlu ngantri.
Kesimpulan Cara Daftar NPWP Karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah :
- Perusahaan pemberi kerja/Bendaharawan membuat daftar nominatif atas karyawannya.
- Karyawan yang akan daftar NPWP mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran NPWP OP. (yang masuk daftar Nominatif Kelompok 1).
- melampirkan fotokopi KTP karyawan yang akan daftar NPWP (yang masuk daftar Nominatif Kelompok 1).
Semoga bermanfaat.
daftar NPWP online via e-reg
tata cara daftar NPWP
Trims :
ortax.org
Terima kasih banyak mas,lumayan membantu infonya.
ReplyDeletesama-sama...
DeleteMendaftarkan NPWP pegawai untuk masuk sebagai tanggungan perusahaan? Apakah maksudnya supaya bisa masuk ke daftar pemotongan PPh 21? Jika demikian yang dimaksud, perusahaan tinggal meminta data pegawai mana saja yang telah ber-NPWP dan yang belum.
ReplyDeleteSaya akan membuat NPWP untuk seluruh karyawan. Apakah karyawan nominatif golongan 3 juga akan dibuat NPWPnya?
ReplyDeletemereka tidak diwajibkan untuk ber-NPWP. Namun jika dikendaki oleh ybs, boleh juga didaftarkan. Cara diatas hanya bisa dilakukan jika perusahaan sedang dilakukan kegiatan ekstensifikasi oleh KPP-nya. Jika tidak, sebaiknya setiap karyawan yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sbg Wajib Pajak diminta untuk mendaftar NPWP. Gunakan pendaftaran NPWP online melalui ereg.pajak.go.id.
Deletebaca artikel ini nih, fundamental banget buat npwp https://www.finansialku.com/apa-itu-npwp-pribadi/
ReplyDeleteTerima kasih mas
DeleteAnak saya baru usia 17 tahun lebih 5 bulan dan ber ektp tapi kok membuat npwp tidak bisa. mohon solusinya
ReplyDeleteSyarat usia minimal berNPWP 18 tahun.
Delete