BREAKING NEWS

Cara Mudah Daftar NPWP Online (tutorial NPWP Online via e-registration)

Suatu ketika anda diterima bekerja disuatu perusahaan. Perusahaan anda meminta anda untuk membuat NPWP pribadi sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan gaji anda misalnya. Masalahnya, alamat KTP anda berbeda dengan alamat perusahaan anda, sebut saja alamat KTP anda di Bandung, sedangkan alamat perusahaan tempat anda bekerja di Jakarta. Untuk datang ke KPP di Bandung tidak memungkinkan, sedangkan anda sangat membutuhkan NPWP tersebut. Bagaimana caranya agar anda dapat membuat NPWP tanpa harus pulang ke Bandung?


Nah, di postingan kali ini saya akan berbagi sedikit informasi prosedur dan cara daftar NPWP online. Prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan dimana saja tidak harus dibuat dimana alamat kita di KTP karena daftar NPWP cukup via internet.

Yang perlu anda siapkan hanya:
    1. Komputer
    2. Internet yang stabil
    3. Scan KTP (bentuk image .jpg, .png, .gif)
    4. email yang valid
      Persyaratan lengkapnya bisa anda baca di Tata Cara Pendaftaran NPWP.
      Agar pemohonan anda diterima, baca juga 5 alasan kenapa permohonan NPWP anda ditolak.
      Berikut langkah-langkah cara daftar NPWP online:

      1. Buka situs resmi DJP http://pajak.go.id/ pada browser anda. Lalu klik e-Reg Registrasi Online (lihat tanda merah), anda akan dialihkan ke halaman https://ereg.pajak.go.id/
      halaman www.pajak.go.id



      2. Klik "Daftar Baru"
      E-registration, klik daftar baru

      3. Buat akun ereg anda, lakukan pengisian informasi pendaftaran.
      pendaftaran akun ereg

      4. Cek email, aktifkan akun anda dengan klik link yang telah dikirimkan ke email anda.

      5. Lalu masuk kembali menggunakan username dan password yang anda buat tadi pada kolom login di https://ereg.pajak.go.id/ 

      6. Buatlah permohonan pembuatan NPWP dengan klik menu "Permohonan Pendaftaran" di sebelah kiri.

      7. Isilah sesuai yang diminta dan sesuaikan dengan data diri anda sesuai KTP.

      8. Kirim lampiran (scan KTP), via "upload".

      9. Jika sudah anda akan diarahkan ke dashboard history pendaftaran, silahkan anda kirim permohonan, lalu minta "token" (geser ke kanan), dan masukkan token untuk memastikan perminataan anda benar dan siap untuk diproses.

      10. Cek kembali dashboard history pendaftaran dan pastikan status yang tertera adalah "Kirim".

      Sampai disitu proses pendaftaran NPWP online telah selesai. Selanjutnya anda tinggal menunggu proses yang dilakukan oleh KPP. Pendaftaran NPWP online anda akan diproses dalam paling lama 1 hari kerja. Selanjutnya, kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikirim via pos ke alamat domisili anda. Semua proses diatas tidak dipungut biaya/gratis, bahkan biaya pengiriman kartu NPWP dan SKT ditanggung sama KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

      Tutorial Cara Daftar NPWP Online bisa di download disini. Selengkapnya bisa di cek di TATA CARA PENDAFTARAN NPWP ONLINE DENGAN SISTEM e-REGISTRATION.

      Share this:

      Post a Comment

       
      Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes