BREAKING NEWS

Realisasi Insentif Pajak di Jabar I Tembus Rp1 Triliun

Plt. Kepala Bidang P2Humas, Denny Surya Sentosa


Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat, hingga 21 Desember 2020, jumlah total wajib pajak yang mengajukan insentif pajak akibat pandemi Covid-19 sebanyak 59.974 wajib pajak dengan nilai realisasi mencapai Rp1,25 triliun.

“Dari data yang masuk, 20.439 wajib pajak UMKM telah mengajukan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp69,4 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa dalam acara Sosialisasi Perpajakan kepada Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Bandung yang digelar secara daring di Bandung, kemarin (Rabu, 28/1).

Ketua IKPI Bandung Florentius Adhi Prasetyo


Lebih lanjut Denny merinci jumlah masing-masing jenis insentif pajak tersebut. “Jumlah pengajuan insentif untuk jenis PPh 21 yaitu sebanyak 7.732 wajib pajak dari kategori pemberi kerja. Nilainya mencapai Rp162,9 miliar,” katanya.

Kemudian untuk PPh 22 impor, pengajuan insentif pajaknya sebanyak 812 wajib pajak dengan nilai Rp195,8 miliar. Selanjutnya untuk PPh 25 sebanyak 4.732 wajib pajak dengan nilai Rp594,8 miliar. “Sedangkan untuk jumlah insentif PPN (restitusi dipercepat) nilainya mencapai Rp225,87 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Jabar I Dorong Peran Konsultan Bantu Kejar Target Pajak

Sementara khusus untuk pemberian fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19, Kanwil DJP Jawa Barat I hingga 31 Desember 2020 telah memberikan insentif sebesar Rp81,89 miliar.

“Rinciannya, untuk PPN ditanggung pemerintah sebesar Rp53,88 miliar, PPh 21 yang dibebaskan senilai Rp7,59 miliar, PPh 22 Dalam Negeri senilai Rp7,056 miliar, PPh 22 Impor Rp12,55 miliar, dan PPh 23 Dalam Negeri yang dibebaskan senilai Rp0,8 miliar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Baca juga: Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Fasilitas ini diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Adapun barang yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Selanjutnya, jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19 meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

“Tahun ini, dengan dikeluarkannya PMK-239/PMK.03/2020, pemberian fasilitas tersebut masih diberikan. Semoga tahun ini kondisi pandemi dan perekonomian kita semakin membaik,” imbuh Denny. (HP)

Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes