Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor |
Pradirwan - Seluruh konsultan pajak yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) harus meningkatkan perananya sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Konsultan pajak memiliki peranan penting dan strategis dalam sistem perpajakan di Indonesia, di antaranya sebagai penghubung wajib pajak dengan DJP,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor melalui Zoom Meeting di Bandung (Kamis, 28/1).
Suasana sosialisasi daring |
Acara Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Perpajakan secara daring ini diikuti sekitar 170-an konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Cabang Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, Neil mengatakan, data per tanggal 18 Januari 2021, jumlah neto penerimaan pajak 2020 yang terkumpul di Jabar I sebesar Rp23,9 triliun.
Selain itu, dari sisi kepatuhan formal, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 hingga 31 Desember 2020 mencapai 1.131.391 wajib pajak. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,67% dari total SPT Tahunan yang disampaikan pada 2019 yang hanya mencapai 922.338 wajib pajak. Secara persentase, jumlah pelaporan itu setara 104,42% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar 1.083.485 wajib pajak.
Baca juga : Lampaui Target Kepatuhan, Jabar I Raih Penghargaan
Atas capaian tersebut, baru-baru ini (Selasa, 26/1) Kanwil DJP Jawa Barat I memperoleh penghargaan dari Menteri Keuangan RI sebagai unit vertikal DJP dengan Kinerja Pencapaian Target Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan Orang Pribadi tahun 2020 terbaik keempat nasional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak dan semua pihak, termasuk kepada seluruh anggota IKPI cabang Bandung atas peran sertanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya di tahun 2020,” ujarnya.
Menurut Neil, konsultan pajak harus terus mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. “Seperti menyiapkan pelaporan pajak, pemberian saran kepada wajib pajak tentang penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan DJP mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ungkap Neil.
Konsultan pajak juga dapat berperan dalam menyebarkan informasi mengenai undang-undang perpajakan dan sistem perpajakan dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak.
Selain itu, konsultan pajak dapat memberikan masukan terkait kebijakan perpajakan sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan.
"Mengingat konsultan pajak memiliki peran yang sangat penting, maka melalui acara ini kami berharap dapat meningkatkan sinergi antara IKPI Cabang Bandung dan Kanwil DJP Jawa Barat I dalam membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I," imbuhnya.
Neil mengatakan, saat ini negara membutuhkan dana untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Penerimaan pajak merupakan kontributor utama dalam APBN. Sejak 2009, kontribusi penerimaan pajak di atas 70% dengan tren terus meningkat.
"Di tahun 2021, menurut data APBN di laman Kemenkeu.go.id, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1444, 5 triliun atau 82, 3% dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1743,5 triliun," ungkapnya.
Dia menyebutkan, alokasi penggunaan dana pajak tersebut selain untuk operasional umum bagi negara, juga akan digunakan antara lain untuk mendukung kebutuhan program vaksinasi yang sekarang sedang berjalan dan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional. "Negara kita membutuhkan dana untuk Kesehatan, Perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bansos tunai, Kartu Pra Kerja, diskon (subsidi) listrik, dan dukungan UMKM serta dunia usaha," tandasnya.
Baca juga : Universitas Muhammadiyah Bandung Gelar Webinar Insentif Pajak
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh anggota IKPI Cabang Bandung untuk bersinergi dan mengawal pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021, khususnya di Kanwil DJP Jawa Barat I. “Mari bersinergi, mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik pelaporan SPT maupun pembayaran pajaknya dengan baik dan benar,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua IKPI Bandung Florentius Adhi Prasetyo menyatakan akan mendukung upaya Kanwil DJP Jawa Barat I untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan lebih cepat. “Saya mengimbau anggota IKPI supaya mendorong wajib pajak lapor SPT lebih awal. Jangan mepet jatuh tempo,” tegasnya. (HP)
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh anggota IKPI Cabang Bandung untuk bersinergi dan mengawal pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021, khususnya di Kanwil DJP Jawa Barat I. “Mari bersinergi, mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik pelaporan SPT maupun pembayaran pajaknya dengan baik dan benar,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua IKPI Bandung Florentius Adhi Prasetyo menyatakan akan mendukung upaya Kanwil DJP Jawa Barat I untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan lebih cepat. “Saya mengimbau anggota IKPI supaya mendorong wajib pajak lapor SPT lebih awal. Jangan mepet jatuh tempo,” tegasnya. (HP)
Berita ini telah ditayangkan di situs web pajak.go.id
Post a Comment