BREAKING NEWS

Universitas Muhammadiyah Bandung Gelar Webinar Insentif Pajak

Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I Rendra Santika menjadi narasumber Webinar Insentif Pajak yang digelar Universitas Muhammadiyah Bandung (Kamis, 24/9)


Pradirwan - Ketua Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Bandung Erfan Erfiansyah mengatakan dalam menjalankan peran edukasi perpajakan ke masyarakat, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan menggandeng Kanwil DJP Jawa Barat I. "Kami mengadakan webinar kepada sekitar 40-an peserta yang terdiri dari praktisi dan dosen," ungkap Erfan melalui video konferensi di Bandung (Kamis, 24/9).

Menurut Erfan, kegiatan yang menghadirkan Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I Rendra Santika sebagai narasumber itu membahas teknis pelaksanaan berbagai kebijakan insentif pajak. Dalam kesempatan tersebut, Rendra menyampaikan beberapa poin Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-110/PMK.03/2020.

"PMK 110/2020 ini merupakan perubahan PMK-86/2020. Salah satu poinnya adalah perubahan tarif insentif PPh 25, semula 30% menjadi 50%," jelas Rendra.

Baca juga : Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Harus Lapor SPT?

Menurut Rendra, berbagai perubahan kebijakan tersebut tentu akan membawa dampak bagi wajib pajak. "Ada kebingungan yang terjadi di wajib pajak. Misalnya, jika memanfaatkan insentif pajak itu, terkait laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh Badan dan orang pribadinya nanti bagaimana? Hal-hal terkait itulah yang coba kami jelaskan kepada peserta webinar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rendra mencontohkan Wajib Pajak Badan yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 25. "Wajib Pajak tak perlu bingung lagi, karena prinsipnya PPh pasal 25 itu bisa dikreditkan di SPT Tahunan Badan sesuai jumlah yang telah dibayarkan," katanya.

Baca juga : Jabar I Sosialisasikan Insentif Pajak di PRFM

Contoh lainnya tentang insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kewajiban perusahaan (pemberi kerja) menerbitkan bukti potong formulir 1721 A1 seperti biasanya (tidak ada perubahan).

"Hanya saja dalam pelaporan di SPT PPh 21 masa Desember 2020, akan ada sedikit perbedaan. Misalnya dari sisi jumlah pembayaran, berapa yang disetorkan sendiri dan berapa yang DTP. Namun bagi karyawannya, tidak ada perubahan sama sekali. Karyawan tetap menggunakan dasar perhitungan penghasilan tetapnya dari bukti potong 1721-A1 yang diterbitkan perusahaan itu," tegasnya.

Ia menyebutkan, tujuan pemberian berbagai insentif pajak itu memang untuk mengurangi dampak pandemi. "Relaksasi pajak ini diperlukan agar cash flow perusahaan dan karyawannya tidak begitu terganggu. Bila kinerja perusahaan tersebut sedikit terdongkrak, harapannya daya beli masyarakat juga bisa meningkat," pungkasnya. (HP)

sumber : pajak.go.id

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes