BREAKING NEWS

Gaji Sudah Dipotong Pajak, Apakah Harus Lapor SPT?

Sudah Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT? (infografis @ditjenpajakri)
Pradirwan- Beberapa kawan saya, terutama yang berprofesi sebagai karyawan masih beranggapan bahwa pajaknya sudah dipotong oleh kantor/perusahaan tempatnya bekerja. Lalu, buat apa mesti lapor pajak (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh?

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP) menyatakan bahwa sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assesment System. Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan semua yang menjadi kewajiban perpajakannya.

Kenapa kewajiban perpajakan itu harus dilakukan sendiri? Karena yang tahu persis tentang kondisi usaha, berapa penghasilan yang diterima selama 1 tahun pajak itu ya Wajib Pajak-nya sendiri. Bukan petugas pajak atau negara. Di sinilah asas keadilan pajak itu dijalankan.

Sampai penjelasan ini, sudah jelas bahwa Wajib Pajak mempunyai kewajiban selain bayar pajak juga wajib melaporkan pajaknya.

Baca juga : Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Pasal 3 UU KUP menyatakan bahwa “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannnya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Bunyi Pasal tersebut di atas merupakan dasar hukum bagi Wajib Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi SPT PPh bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Selain itu SPT juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotong atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, melaporkan harta dan kewajiban, dan/atau melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Sudah punya NPWP? Cuma mengingatkan... (infografis @ditjenpajakri)
Pada prinsipnya, SPT ini mencakup tiga hal, yaitu Pembayaran Pajak (baik yang dibayar sendiri maupun dipotong/dipungut pihak lain), penghasilan (dalam bentuk dan nama apa pun), dan daftar harta dan utang per akhir tahun pajak.

Sebagaimana diketahui, sampai dengan tahap pembayaran pajak, tidak ada rincian perhitungan pajak. Misalnya, PT. ABCD melakukan pembayaran PPh 21 sebesar Rp8.500.000,-. Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau Billing Pajak yang dibuat pemotong pajak (perusahaan), tidak ada rinciannya bukan? Bagaimana angka itu bisa muncul, siapa saja yang dipotong, berapa karyawan yang penghasilannya di atas dan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), total gaji dan tunjangan yang dibayarkan, dan sebagainya. Semua hal yang disebutkan tadi dirinci dalam sebuah laporan yang disebut SPT dan dilaporkan pemberi kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk karyawan yang dilakukan pemotongan pajak, bukankah yang sudah dilaporkan pemberi kerja itu hanya gaji dan tunjangan saja? Bagaimana dengan penghasilan lain yang diterima karyawan selain gaji dan tunjangannya?

Bisa saja kan, seorang karyawan punya penghasilan lain? Entah itu dari jualan online, atau dari komisi atas jasa yang diberikan, misalnya. Nah, di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi itulah rincian-rincian penghasilan itu diisikan dan dihitung ulang pajaknya. Bisa jadi nanti hasil perhitungan pajaknya menjadi Nihil, Kurang Bayar, atau bahkan Lebih Bayar. Ini juga berarti, bahwa SPT tidaklah harus ada pembayaran pajaknya.

SPT juga mencakup daftar harta dan hutang. Kenapa daftar harta dan utang juga harus dicantumkan?

Begini. Saat menerima penghasilan (income), yang pertama kali dilakukan adalah melakukan konsumsi. Setelah melakukan konsumsi, akan ada dua hal yang mungkin terjadi. Penghasilannya masih tersisa, akhirnya berwujud Harta, atau kemungkinan lainnya, penghasilannya tidak mencukupi, akhirnya berutang. Artinya, daftar harta dan kewajiban (utang) bisa menjadi salah satu ukuran, apakah penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak itu sudah benar atau belum, sudah wajar atau tidak.

Bagi saya sendiri, lapor SPT Tahunan PPh itu untuk mengetahui apakah tahun ini tingkat ekonomi saya lebih baik atau tidak. Ini bisa saya ketahui dari isian dalam laporan pajak. Apakah total penghasilan saya naik atau tidak? Apakah harta saya bertambah atau malah utangnya yang bertambah?

Jadi, ringkasnya SPT itu itu berfungsi sebagai laporan dan pertanggungjawaban. Karena itu, SPT harus dibuat dan diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Pertama kali ditayangkan di ayobandung.com

Share this:

1 comment :

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes