Bincang pajak di Radio PRFM, Bandung (Jumat, 17/4) |
Pradirwan - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I kembali mengadakan bincang pajak di Radio PRFM, Bandung (Jumat, 17/4). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB ini membahas Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona berdasarkan PMK-23/PMK.03/2020.
Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I sekaligus anggota Tim Penyuluh Perpajakan Firman Darajat menjadi narasumber dalam acara yang dipandu penyiar Alexandria Cempaka Harum menggunakan sambungan telepon.
Firman menjelaskan bahwa dampak yang ditimbulkan adanya wabah COVID-19 ini telah memperlambat ekonomi dunia, termasuk perekonomian Indonesia sehingga pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak tersebut. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 (PERPPU 1/2020) tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Selain Perppu 1/2020 ini, ada juga beberapa aturan lain terkait insentif pajak di antaranya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak yang terdampak wabah Virus Corona,” jelasnya.
Kebijakan insentif tersebut, menurut Firman, dibutuhkan agar dapat menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sekaligus mendukung penanggulangan dampak virus corona.
“Ada empat jenis insentif perpajakan yang diberikan melalui PMK-23 ini, yaitu PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp200 juta, PPh pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan Restitusi PPM dipercepat untuk Eksportir (tanpa batasan) dan Non Eksportir dengan nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar). Semua insentif itu diberikan selama 6 bulan mulai masa April sampai September 2020,” imbuhnya.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak yang masuk dalam kriteria dalam PMK-23 bisa mengajukan permohonan secara daring melalui www.pajak.go.id.
baca juga : Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing
“Caranya cukup mudah. Wajib pajak membuka ke situs web pajak (www.pajak.go.id), klik tombol login di pojok kanan atas, lalu masukkan NPWP dan password. Nanti buka tab layanan dan klik icon KSWP. Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan,” jelas Firman.
Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif sesuai PMK-23/PMK.03/2020 untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi website kami di www.pajak.go.id atau bisa chat WA ke layanan konsultasi TASYA dengan nomor +62 813-2642-2117 atau menghubungi akun instagram @pajakjabar1,” pungkasnya. (HP)
Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I sekaligus anggota Tim Penyuluh Perpajakan Firman Darajat menjadi narasumber dalam acara yang dipandu penyiar Alexandria Cempaka Harum menggunakan sambungan telepon.
Firman menjelaskan bahwa dampak yang ditimbulkan adanya wabah COVID-19 ini telah memperlambat ekonomi dunia, termasuk perekonomian Indonesia sehingga pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak tersebut. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 (PERPPU 1/2020) tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Selain Perppu 1/2020 ini, ada juga beberapa aturan lain terkait insentif pajak di antaranya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak yang terdampak wabah Virus Corona,” jelasnya.
Kebijakan insentif tersebut, menurut Firman, dibutuhkan agar dapat menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sekaligus mendukung penanggulangan dampak virus corona.
“Ada empat jenis insentif perpajakan yang diberikan melalui PMK-23 ini, yaitu PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp200 juta, PPh pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan Restitusi PPM dipercepat untuk Eksportir (tanpa batasan) dan Non Eksportir dengan nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar). Semua insentif itu diberikan selama 6 bulan mulai masa April sampai September 2020,” imbuhnya.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak yang masuk dalam kriteria dalam PMK-23 bisa mengajukan permohonan secara daring melalui www.pajak.go.id.
baca juga : Bincang Pajak PRFM, Jabar I Bahas E-filing
“Caranya cukup mudah. Wajib pajak membuka ke situs web pajak (www.pajak.go.id), klik tombol login di pojok kanan atas, lalu masukkan NPWP dan password. Nanti buka tab layanan dan klik icon KSWP. Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan,” jelas Firman.
Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif sesuai PMK-23/PMK.03/2020 untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi website kami di www.pajak.go.id atau bisa chat WA ke layanan konsultasi TASYA dengan nomor +62 813-2642-2117 atau menghubungi akun instagram @pajakjabar1,” pungkasnya. (HP)
Sumber: pajak.go.id
Post a Comment