BREAKING NEWS

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, KPP Cimahi Maksimalkan Edukasi Daring

Kelas Pajak Online KPP Pratama Cimahi 


Pradirwan - Kantor Pelayananan Pajak (KPP) Pratama Cimahi tetap berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19 dengan memberikan edukasi secara daring melalui aplikasi google classroom (Senin,13/4).

Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Isparianto menjelaskan, Indonesia dan dunia saat ini menghadapi situasi demikian pelik akibat wabah Virus Corona. Kebijakan pemerintah terkait Physical Distancing (menjaga jarak fisik minimal satu meter) dan Work From Home (WFH), baik di lingkungan instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta, demi mencegah penyebaran virus mematikan ini pun dilakukan.

"Tak terkecuali di KPP Pratama Cimahi. Layanan tatap muka diberhentikan sementara sejak 16 Maret 2020 lalu. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya tingkat kepatuhan perpajakan di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Baca juga : Mau Buat EFIN Tapi Kantor Pajak Tutup? Begini Solusinya

Joni menyebutkan, hingga Triwulan I tahun 2020, jumlah SPT Tahunan yang masuk sebanyak 71.287 SPT. Jumlah ini baru sekitar 37.25% dari jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT sebanyak 191.364 WP. Untuk menyiasati hal tersebut, Tim Penyuluh KPP Pratama Cimahi menggelar kelas pajak secara daring.

"Melalui sarana ini, komunikasi dan diskusi tetap dapat dilakukan, walau peserta dan narasumber tidak bertatap muka pada waktu dan tempat yang sama," ujar Joni. Untuk menggaet peserta, KPP Pratama Cimahi mewartakan kegiatan kelas pajak daring itu melalui platform media sosial yang dimiliki.

Pengumuman Kelas Pajak Online KPP Pratama Cimahi

"Setelah empat hari diumumkan melalui sosial media KPP Pratama Cimahi (instagram, facebook, twitter), terkumpul sebanyak 19 peserta dari latar belakang yang berbeda-beda," jelasnya. Dari 19 peserta, 8 orang dari sektor perdagangan, 5 orang dari sektor jasa, 4 orang karyawan, dan 2 orang lainnya tidak mencantumkan usaha atau pekerjaan.

Sebelum dan sesudah pembelajaran, para peserta diminta untuk mengisi pre test dan post test untuk mengetahui sejauh mana tingkat pengetahuan peserta terhadap kewajiban perpajakannya.

"Semoga upaya kami ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan pajak. Karena kita tahu, pajak merupakan sumber utama pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan maupun pembiayaan pembangunan nasional," pungkasnya. (HP)

sumber: pajak.go.id

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes