BREAKING NEWS

Ini Dia Tampilan Meterai Tempel Rp 10.000

Desain meterai tempel baru edisi tahun 2021 dengan nominal Rp10.000,-

Pradirwan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis tampilan meterai tempel baru dengan nilai Rp10 000,- . Kehadiran meterai tempel baru ini sekaligus sebagai pengganti meterai lama desain tahun 2014 dengan nominal Rp6.000,- dan Rp3.000,-.

Baca juga : Bentuk, Ukuran, dan Warna Meterai Tempel Tahun 2014

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai tempel Rp10.000,- ini sudah bisa didapatkan masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," kata Hestu dalam keterangan resminya, Kamis (28/1/2021)

Menurut Hestu, ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp' dan sebagainya.

Desain meterai Rp10.000,- baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Baca juga : 8 Poin Aturan UU Bea Meterai Baru

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, dikatakan Hestu, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,-. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,- dua meterai masing-masing Rp6.000,- atau meterai Rp3.000,- dan Rp6.000,- pada dokumen.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi)," ujar Hestu.

Hestu mengungkapkan, masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai Rp10.000,- dari penjual yang terpercaya. Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes