"Kanwil DJP Jawa Barat I menargetkan tahun 2020 dapat menghimpun pajak sebesar Rp37 triliun. Angka tersebut naik sekitar 24% dari realisasi penerimaan pjak tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp29,8 triliun," terangnya saat konferensi pers Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di KPP Pratama Bandung Cicadas, Jl. Soekarno Hatta No.781 Kota Bandung (Senin, 2/3).
"Perang dagang dan wabah Corona menjadi sebuah tantangan bagi kami karena akan mendistorsi ekonomi di tengah target penerimaan pajak tahun 2020 yang mengalami kenaikan sekitar 24%," imbuhnya.
Menurutnya, distorsi ekonomi tersebut akan memengaruhi penerimaan pajak, terutama dari wajib pajak badan/perusahaan skala besar.
"Salah satu faktor yang perlu kita perbaiki adalah struktur penerimaan pajak saat ini masih sangat bergantung pada kinerja wajib pajak besar. Ketergantungan ini menghadirkan risiko tinggi bagi penerimaan pajak karena cenderung berkorelasi dengan perekonomian," jelasnya.
Untuk itu, DJP membutuhkan perubahan strategi dalam menghimpun penerimaan pajak.
"Kami melakukan perubahan strategi dengan mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama. Perubahan ini merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak," ujarnya.
Neil menjelaskan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Tujuannya untuk lebih memperluas basis perpajakan.
"Kami melakukan penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Yang kedua, kami lakukan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, potensi pajak di wilayahnya masih cukup besar. "Jumlah penduduk di Jawa Barat sekitar 40-an juta. Jika yang masuk wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I (yang terdiri dari 15 kabupaten/kota) misalnya ada 10 juta orang, kemudian dikurangi penduduk miskin yang menurut BPS ada 3 juta, berarti ada sekitar 6 juta potensi wajib pajak. Nah, yang sudah terdata sekarang 3,1 juta. Jadi sebetulnya untuk meningkatkan jumlah wajib pajak masih ada, belum lagi kalau kita melihat kepatuhan," jelas dia.
Oleh karena itu, Neil menambahkan, dalam fase penataan organisasi selanjutnya adalah dengan mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.
"KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan," tuturnya.
Sementara itu, menurut Neil, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.
"Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020," katanya.
Sebagai bagian dari strategi ini, wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, mulai hari ini (Senin, 2/3) berpotensi ditangani oleh Account Representative baru. Selanjutnya, pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
"Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan ke lapangan, pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional," jelasnya.
"Salah satu faktor yang perlu kita perbaiki adalah struktur penerimaan pajak saat ini masih sangat bergantung pada kinerja wajib pajak besar. Ketergantungan ini menghadirkan risiko tinggi bagi penerimaan pajak karena cenderung berkorelasi dengan perekonomian," jelasnya.
Untuk itu, DJP membutuhkan perubahan strategi dalam menghimpun penerimaan pajak.
"Kami melakukan perubahan strategi dengan mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama. Perubahan ini merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak," ujarnya.
Neil menjelaskan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Tujuannya untuk lebih memperluas basis perpajakan.
"Kami melakukan penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Yang kedua, kami lakukan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, potensi pajak di wilayahnya masih cukup besar. "Jumlah penduduk di Jawa Barat sekitar 40-an juta. Jika yang masuk wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I (yang terdiri dari 15 kabupaten/kota) misalnya ada 10 juta orang, kemudian dikurangi penduduk miskin yang menurut BPS ada 3 juta, berarti ada sekitar 6 juta potensi wajib pajak. Nah, yang sudah terdata sekarang 3,1 juta. Jadi sebetulnya untuk meningkatkan jumlah wajib pajak masih ada, belum lagi kalau kita melihat kepatuhan," jelas dia.
Oleh karena itu, Neil menambahkan, dalam fase penataan organisasi selanjutnya adalah dengan mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.
"KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan," tuturnya.
Sementara itu, menurut Neil, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.
"Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020," katanya.
Sebagai bagian dari strategi ini, wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, mulai hari ini (Senin, 2/3) berpotensi ditangani oleh Account Representative baru. Selanjutnya, pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
"Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan ke lapangan, pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional," jelasnya.
Ia berpesan, apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran, agar segera melaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui http://www.wise.kemenkeu.go.id.
"Seluruh pengaduan akan kami tindak lanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor," pungkas Neil. (HP)
sumber: www.pajak.go.id
"Seluruh pengaduan akan kami tindak lanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor," pungkas Neil. (HP)
sumber: www.pajak.go.id
Baca juga:
Post a Comment