BREAKING NEWS

WP Baru, Ini Hak dan Kewajiban Anda

Pajak

Pradirwan - Dinginnya udara Bandung mulai berkurang sejak kemunculan sang mentari. Perlahan sinarnya mulai memberi kehangatan. Seorang bapak berusia sekitar 40 tahun datang mendatangi ruanganku pagi ini. Wajahnya penuh semangat menyambut pagi. Dia datang bersama istrinya, usianya mungkin hanya terpaut beberapa tahun saja dengan suaminya. Aku bahkan belum sempat menyalakan komputerku. “Rajin sekali”, pikirku

“Selamat pagi pak? Mau bertemu dengan pak Herry, ada?”, sapanya.

“Ya, pak, kebetulan saya sendiri, silakan duduk pak, bu”. Jawabku sambil menunjuk ke ruangan khusus untuk konsultasi. Mereka berdua menuju keruangan yang aku tunjukkan. Aku pun mengikutinya.

“Bagaimana kabarnya bapak dan ibu? Apa yang bisa saya bantu?”, aku mencoba ramah.

“Begini pak, Perusahaan kami menerima ‘surat cinta’ dari kantor bapak, katanya perusahaan kami belum melakukan pembayaran sejak terdaftar tahun lalu,” bapak itu mulai bercerita.

“Kami bukannya tidak mau bayar pajak, masalahnya kami memang tidak mengerti bagaimana caranya?” lanjutnya. Aku mencoba mendengarkan dengan seksama. Alasan ini memang sering aku terima. Lantas dengan tersenyum, aku berkata “maaf, dengan bapak dan ibu siapa?”

“Hehehe… maaf pak Herry, kami lupa memperkenalkan diri, saya Yudhi, dan ini istri saya Rina”. Mereka pun tersenyum.

“Baik pak Yudhi dan bu Rina, boleh saya pinjam 'surat cinta'-nya?”

Bu Rina membuka tas kecil yang dibawanya, lantas mencari bungkusan amplop coklat kecil yang kami kirimkan beberapa minggu lalu. Selembar Surat Himbauan Pembayaran PPh Final 1% dan atau Pembayaran PPh 25, yang mereka sebut sebagai ‘Surat Cinta’ itu, diberikannya kepadaku. Aku mulai memahami maksud kedatangan mereka berdua. Mereka Wajib Pajak Baru.

“Oh ini, iya benar pak, kami memang mengirimkannya beberapa hari yang lalu. Berdasarkan data kami, perusahaan bapak belum melakukan pembayaran, dan berdasarkan pernyataan bapak, ternyata bapak memang belum melakukan pembayaran karena belum mengerti caranya, benar begitu pak?”

“Ya, begitu. Semalam saya sempat googling, katanya kalau tidak melakukan pembayaran akan kena sanksi ya pak?”

“Benar pak, masalah sanksi ini nanti akan saya coba jelaskan. Mungkin sebaiknya saya jelaskan terlebih dahulu beberapa kewajiban yang harus perusahaan bapak dan ibu penuhi setelah ber-NPWP”.

“Negara kita menganut sistem perpajakan ‘Self Assesment’ dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri untuk ber-NPWP, menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri”, sampai disini aku perhatikan wajah mereka nampak serius.

“Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan karena perusahaan bapak dan ibu, telah terdaftar sejak tahun lalu”, senyum mereka kembali terkembang. Suasana sudah mulai mencair.

“Setelah terdaftar, ada empat kewajiban lain yang harus dipenuhi, yaitu menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terhutang”.

“Nah ini, bagaimana caranya itu pak?” Pak Yudhi mulai antusias.

“Pertama adalah menghitung, ini disesuaikan dengan jenis pajak yang menjadi kewajiban perusahaan bapak. Misalnya adalah PPh 21, PPh Badan atau PPh Final. Kedua adalah memperhitungkannya, misalnya bila perusahaan bapak sudah ada bukti potong dari rekanan atau konsumen, itu bisa dijadikan kredit pajak buat perusahaan bapak. Ketiga membayar, bila setelah dihitung atau diperhitungkan masih terdapat pajak yang terutang, perusahaan bapak harus membayar pajak tersebut ke Kantor Pos atau bank, bukan di kantor pajak, dan yang terakhir adalah melakukan pelaporan atas pajak-pajak tersebut”.

“Bila pembayaran dan Pelaporan Pajak ini melewati jatuh tempo yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi?”

“Ya, betul begitu pak, telat bayar dikenakan bunga 2% per bulan, sedangkan telat lapor dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu per SPT masa PPh, atau Rp 1 jt untuk SPT tahunan Badan”

“Waduh, bagaimana ya? Saya kan baru tau sekarang pak, masa harus kena sanksi?”

“Ini sudah ada di Undang-undang pak, maka sejak diundangkan, seluruh Warga Negara Indonesia dianggap sudah mengetahuinya. Analoginya begini, bapak pernah ditilang oleh polisi karena melakukan pelanggaran lalu-lintas? ”

“Ditilang? Pernah pak"

"Apa bapak tahu undang-undang lalu lintas?"

"Saya belum pernah mendapat sosialisasi langsung tentang Undang-undang lalu lintas pak?"

"Tapi bapak tetap membayar denda tilang tersebut dan patuh 'kan?"

"Iya", sambil mengangguk.

Saya tersenyum.

"Baik sekarang bagaimana, pak? Kami ingin agar perusahaan kami memenuhi apa yang menjadi kewajiban perpajakan kami?"

"Sekarang mulai dengan membuat laporan keuangan pak, sudah buat pak?"

"Belum, sementara saya buat dulu laporan keuangannya. Besok saya kembali lagi pak"

"Oke, jangan lupa, bawa juga rincian gaji masing-masing pegawai agar sekalian kita coba hitung bersama pajaknya. Sementara itu dulu. Jika masih ada yang belum jelas, silakan hubungi kami kembali ya pak... Kami siap membantu bapak".

"Baiklah, terima kasih informasinya".

Dan ternyata, besok itu long week end.

 ***

Share this:

6 comments :

  1. ini cerita penting dan menarik pak. saya tunggu kelanjutannya. banyak wp baru belum tau apa saja yg harus dilaporkan dan yang harus di bayar. tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. sekarang era informasi mudah didapatkan... media sosialisasi langsung jangkauannya terbatas, maka dengan sedikit cerita ringan seperti ini mudah-mudahan wajib pajak dapat mengerti dan bila masih bingung silakan konsultasi langsung saja ke kantor pajak terdekat. gratis kok...

      Delete
  2. ini cerita penting dan menarik pak. saya tunggu kelanjutannya. banyak wp baru belum tau apa saja yg harus dilaporkan dan yang harus di bayar. tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. pada prinsipnya, sistem pajak kita self assesment. wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya secara mandiri. jika ada satu atau beberapa yang saya sebutkan tidak/belum dimengerti, sebaiknya langsung konsultasi ke KPP

      Delete
  3. Denda krn tidak lapor SSP bulanan utk KLU Dokter Umum tapi hny berpraktek sbg PNS tanpa praktek pribadi apa bisa dihapuskan ya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Fasilitas penghapusan denda saat ini bisa Anda dapatkan jika Anda ikut tax amnesty. Tahun kemarin (2015) juga ada fasilitas penghapusan denda melalui tahun pembinaan wajib pajak.

      Fasilitas tersebut bisa Anda dapatkan jika telah menyampaikan permohonan.

      Silakan datang ke kpp terdekat untuk informasi lebih lanjut atau hubungi kring pajak 021-1500200 atau via Twitter @kring_pajak

      Delete

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes