BREAKING NEWS

Prosedur pembukaan Rekening BCA dan Pendaftaran NPWP

mencari alamat
Ada yang menarik perhatian penulis saat  beberapa waktu yang lalu seseorang bercerita bahwa untuk membuka rekening baru di bank BCA, diwajibkan melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini menjadi menarik karena bank swasta ini memperketat prosedur pembukaan rekening baru. Pengetatan aturan ini diberlakukan karena seringnya laporan penipuan yang dilakukan nasabah bank atas transaksi jual beli. Pihak bank sekedar ingin memastikan bahwa jika terjadi masalah, pihak bank akan lebih mudah dalam melacak dan mengambil tindakan selanjutnya kepada pihak terlapor.

Prosedur pembukaan rekening baru perorangan di BCA adalah :
 
  1. Wajib melampirkan KTP yang masih berlaku.
  2. Kewajiban melampirkan NPWP, ini berlaku hanya bagi cabang-cabang tertentu. Sebagai contoh, untuk mendaftar jadi nasabah baru, BCA sekarang memberlakukan sistem domisili, artinya untuk dapat dilayani menjadi nasabah kita harus datang ke kantor cabang (pembantu) BCA yang wilayah kerjanya meliputi wilayah sesuai KTP yang kita miliki, artinya tidak bisa membuka di kantor cabang mana saja, harus yang membawahi wilayah operasionalnya. Hal tersebut terjadi di Bandung. Alasan pasti kenapa harus melampirkan NPWP, penulis juga belum ketahui, mungkin pihak bank beranggapan agar mudah melakukan pemotongan atas penghasilan final yang diterima nasabah, misalnya atas penghasilan bunga, atau agar lebih mudah bila suatu saat nasabah tersebut mengajukan kredit ke bank, atau melakukan pembelian valuta asing, atau sudah ada kesepakatan dengan DJP? Entahlah.
  3. Kewajiban melampirkan NPWP ini tidak mutlak sifatnya, karena bila calon pembuka rekening tersebut tidak memiliki NPWP dan gajinya dibawah UMR, boleh saja diganti dengan membuat surat pernyataan belum memiliki NPWP dan melampirkan Slip Gaji dari perusahaan.
  4. Alamat dalam KTP harus sama dengan yang di NPWP, bila tidak sama, calon nasabah akan diminta untuk mengupdate alamat yang ada di NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. Bisa sekedar update data alamat saja dalam KPP yang sama atau bila diperlukan pindah KPP.
  5. Wajib melampirkan kartu keluarga dan  ijazah atau akte kelahiran. Alasan pastinya penulis juga belum tahu, namun dari pengalaman penulis, dengan melampirkan kartu keluarga dan ijazah misalnya, pihak BCA bisa yakin kalau alamat yang tertera di KTP sama dengan yang di KK, juga memastikan tempat dan tanggal lahir calon nasabah.
  6. Bagi yang alamat KTP dengan alamat tempat tinggal sekarang (domisili terakhir) tidak sama, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili (dari pemerintah setempat minimal setingkat kelurahan) dan/atau surat keterangan bekerja dari perusahaan.

Memperhatikan prosedur pembukaan rekening BCA diatas, setiap dokumen yang dilampirkan diatas semuanya saling terkait, tujuannya cuma satu, yaitu untuk menjaga validitas data, agar apabila dikemudian hari terjadi suatu masalah seperti yang disebutkan dalam awal tulisan ini, pihak bank gampang melacak dan mengambil tindakan selanjutnya.

Penulis jadi teringat ketika ada wajib pajak yang complain karena ada KPP yang menolak menyetujui permohonan pendaftaran NPWP, alasannya karena alamat tempat tinggal tidak sama dengan alamat KTP. Petugas KPP tersebut meminta kepada calon Wajib Pajak untuk membuat surat keterangan domisili/tempat  tinggal dari kelurahan, namun Wajib Pajak menolak, karena syarat untuk mendaftar NPWP bagi karyawan hanya melampirkan KTP.

Bila kita membaca aturan terkait pendaftaran NPWP  yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Dirjen Pajak nomor Per-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Per-38/PJ/2013, dan SE-60/PJ/2013, kita bisa mengacu pada pasal-pasal yang terkait permasalahan diatas diantaranya :

Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Pajak tersebut menyatakan bahwa, Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 

Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

Sedangkan pada Pasal 6 ayat (1a) menyebutkan bahwa untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dokumen yang wajib dilampirkan berupa:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Dalam penjelasan pasal 2 ayat 6 Undang-undang PPh menyatakan bahwa penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan KPP mana yang mempunyai yuridiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.

Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.

Tujuan DJP menentukan tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha berdasarkan pertimbangan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut.

Dari keterangan diatas jelaslah bahwa penentuan KPP terdaftar boleh berbeda dengan tempat terdaftar sesuai alamat KTP bila dalam kenyataannya tempat tinggal wajib pajak tersebut berbeda dengan alamat KTP.

Hal lain berdasarkan aturan diatas (Pasal 6 ayat (1a)) adalah bahwa syarat untuk pendaftaran NPWP bagi karyawan, lampiran dokumen yang dibutuhkan adalah cukup fotokopi KTP saja. Lalu kenapa petugas KPP tersebut tidak menyetujui permohonan pendaftaran npwp tersebut dan meminta surat keterangan dari kelurahan? Jawabannya sama dengan permintaan dokumen yang disyaratkan oleh pihak bank diatas dengan pertimbangan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak nantinya.

Sepengatahuan penulis, DJP juga sedang melakukan pengetatan prosedur pendaftaran NPWP, karena ternyata banyak juga NPWP yang tidak update datanya. Alamat waktu mendaftar dimana, sekarang alamat tempat tinggal atau domisilinya dimana, sehingga pada saat terjadi “masalah” susah untuk dihubungi atau diketahui keberadaannya.

Dalam teorinya, input yang baik akan menghasilkan output yang baik. Dengan data yang valid, akan menghasilkan produk yang valid pula. Ini yang sedang dilakukan DJP. Namun sayangnya, dilapangan tidak terjadi demikian. Maksud petugas KPP tersebut baik, yaitu untuk menjaga validitas data yang masuk, namun sayangnya aturan yang ada tidak mengakomodir hal tersebut.

Untuk mengetahui validitas alamat tempat tinggal/domisili, cara yang digunakan saat ini adalah dengan mengirimkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar melalui pos, namun cara ini pun, menurut pendapat penulis, masih perlu di evaluasi, misalnya dengan banyaknya surat yang kempos (kembali pos) karena alamat tidak dikenal, penerima tidak diketahui, atau penerima telah pindah dan sebagainya.

Belajar dari aturan pengetatan prosedur pembukaan rekening BCA tersebut, ada baiknya DJP mengeluarkan satu poin aturan tambahan, yaitu apabila tempat tinggal tidak sama dengan alamat KTP, maka wajib menyertakan surat keterangan domisili/tempat tinggal dari kelurahan, selain agar para pendatang diketahui jumlahnya oleh pemerintah setempat, yang utama agar permasalahan tersebut di lapangan tidak terjadi lagi di kemudian hari dan tujuan DJP memperoleh data yang valid bisa terpenuhi.

Kewajiban melampirkan surat keterangan dari kelurahan, menurut penulis, juga bisa diganti dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja yang menyebutkan alamat tempat tinggal karyawan tersebut tinggal saat ini. Selain mendapatkan data dari calon Wajib Pajak tersebut, DJP juga mendapatkan data perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Dengan mendapatkan surat keterangan bekerja tersebut, DJP mendapatkan dua data sekaligus, yaitu data calon WP OP dan data perusahaannya, yang pada gilirannya akan bisa dilakukan pengawasan dan penggalian potensi dari Wajib Pajak Badan tersebut.

sumber :

http://catatanhaikals.blogspot.com/2013/10/update-oktober-2013-syarat-buka-rekening-bca.html

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes