BREAKING NEWS

Harta dan Utang dalam SPT Tahunan

Harta dan Utang dalam SPT Tahunan
Harta dan Utang dalam SPT Tahunan (Photo: Pradirwan) 

Pradirwan - Saya sering dihadapkan pada pertanyaan yang muncul dalam keseharian kita. Terutama pada musim penyampaian SPT Tahunan PPh saat ini.

Jika kita perhatikan, pada salah satu bagian formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak diharuskan mengisi daftar harta dan kewajiban (utang).

Adakalanya wajib pajak merasa bingung untuk mengisi daftar hartanya. Malah saking bingungnya, ia lantas tidak mengisi daftar harta yang dimiliki.

Sebenarnya apa sih yang dimaksud harta atau utang itu? Kenapa harta dan utang ada dalam SPT Tahunan?

Harta (aset) adalah kekayaan yang dimiliki oleh suatu entitas (baik pribadi maupun badan) dalam berbagai bentuk, baik wujud atau tak berwujud, dan terdiri atas beberapa jenis (akun-akun) tertentu (kas, piutang, persediaan, dll).

Harta menurut bahasa yaitu sesuatu yang dapat diperoleh dan dikumpulkan oleh manusia dengan suatu tindakan baik berwujud materi maupun manfaat. Contohnya seperti: emas, perak, hewan, dan tumbuhan. Atau manfaat dari sesuatu seperti: kendaraan, pakaian, smartphone, dan tempat tinggal.

Jadi, semua yang ada pada entitas baik yang berupa materi atau pun bukan materi yang memiliki nilai ekonomis sejak saat ini sampai masa yang akan datang maka itulah yang disebut harta.

Setiap manusia pasti diberikan penghasilan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagaimanapun orang akan berupaya mencukupi kebutuhan konsumsinya.

Rumusnya, penghasilan sama dengan konsumsi.

Jika penghasilan yang diperoleh sama dengan kebutuhan konsumsinya, maka ini dalam kondisi ideal (kata umumnya plus plos atau pas modal).

Namun, ada kalanya penghasilan melebihi kebutuhan konsumsi.

Jika dalam kondisi demikian, maka sisa penghasilan dikurangi biaya konsumsi inilah yang menjadi harta.

Kondisi sebaliknya, jika penghasilan tidak mencukupi untuk kebutuhan konsumsi, maka ia akan menimbulkan utang.

Contoh: si A bekerja dan memperoleh penghasilan 4 jt sebulan. Untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya si A menghabiskan 2,5 jt sebulan. Maka ada dana lebih sebesar 1,5 jt yang belum digunakan si A. Karena tidak digunakan, si A menyimpan dana 1,5 jt tersebut ke bank dalam bentuk tabungan. Maka si A mempunyai harta berupa tabungan sebesar 1,5 jt.

Lain halnya dengan si B, dengan penghasilan dan kebutuhan yang sama dengan si A, si B membeli motor dengan harga 14 jt, DP 1,5 jt. Si B tetap mempunyai harta berupa motor, namun karena penghasilannya tidak mencukupi, ia berutang sebesar jumlah angsuran dikalikan lama angsuran.

Ingat selalu rumus persamaan akuntansi:

Harta = Utang + Modal

Apa yang terjadi kalau laporan keuangan perusahaan tidak seimbang?

Artinya ada yang tidak beres dalam laporan keuangan itu: bisa ada kesalahan, tidak disengaja, manipulasi, korupsi, persekongkolan, dll.

Maksud dari persamaan tersebut adalah bahwa harta bersumber dari utang dan atau modal (disebut dengan double entry).

Tidak ada harta yang hanya dengan membaca mantra sim salabim aba kadabra tiba-tiba muncul, seperti banyak kejadian pada beberapa entitas bisnis/pemerintah, dan SPT wajib pajak yang mengaku memiliki harta tersebut namun tidak memiliki catatan perolehan harta tersebut.

Dengan penghasilan Rp60 juta setahun misalnya, kok punya harta milyaran. Atau punya penghasilan Rp200 jutaan tapi ga ada harta. Kan aneh?

Sekalipun harta adalah hasil hibah seharusnya akan dicatat sebagai modal sumbangan. Demikian juga kalau diperoleh dari utang, maka akan dicatat juga disisi utang.

Intinya kedua sisi harus seimbang: jika jumlah harta adalah 20 maka jumlah Utang + Modal juga harus 20. Jika tidak seimbang berarti ada masalah di situ. Memahami SPT sesimpel itu. Jelas ya?

Nah, sedikit penjelasan di atas semoga dapat dijadikan panduan, bahwa penghasilan, harta, dan utang yang Anda laporkan dalam SPT sudah benar. Jangan bingung dan ragu lagi ya.

Yuk segera lapor SPT. Lebih awal lebih nyaman.


Pradirwan
Bandung, 9 Maret 2016

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes