Download Formulir SPT Tahunan PPh Badan 2014 format excel:
Pradirwan - Bulan April akan segera berakhir. Bagi anda yang mempunyai badan usaha semisal CV, PT, Yayasan, Koperasi dan sebagainya, anda mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan akhir bulan April ini.
Bagaimana jika tidak atau terlambat disampaikan? Namanya juga kewajiban, tentu ada sanksi akan anda terima. Sanksi bagi yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan adalah Denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Jumlah yang lumayan besar menurut saya.
Perusahaan saya sepanjang tahun kemarin belum ada kegiatan usaha, apakah tetap harus menyampaikan SPT Tahunan Badan? Jawabannya, ya, harus. Anda cukup menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Nihil, dan jangan lupa anda juga harus membuat laporan keuangan perusahaan anda per 31 Desember. Laporan keuangan tersebut adalah neraca dan laba rugi. Itu harus ada dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan anda.
Bagaimana cara melaporkannya? Anda cukup mengisi dengan jelas, benar dan lengkap formulir SPT Tahunan PPh Badan, dilampiri dengan laporan keuangan yang sudah anda buat. Lalu sampaikan ke KPP tempat Badan anda terdaftar. Ingat ya, hanya ke KPP tempat Badan terdaftar, jangan sampai anda ditolak gara-gara salah datang ke KPP.
Bentuk formulirnya seperti apa? Bentuk formulir SPT Tahunan PPh Badan saat ini mengikuti Per-19/PJ/2014 tanggal 3 Juli 2014. Anda bisa mendownloadnya pada link yang sudah saya sediakan di atas. Anda juga bisa mendownloadnya disini. (baca juga: Formulir SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S, 1770 SS tahun 2014 (excel))
Bagaimana jika tidak tahu cara mengisinya? Anda bisa datang ke KPP terdekat untuk konsultasi. Ga usah pusing mikirin biayanya, karena setiap pelayanan yang disediakan di KPP itu gratis.
Demikian, sharing saya tentang Formulir SPT Tahunan PPh Badan 2014 format excel, semoga bermanfaat.
- Download Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 Rupiah 2014 Excel
- Download Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 Dollar 2014 Excel
Pradirwan - Bulan April akan segera berakhir. Bagi anda yang mempunyai badan usaha semisal CV, PT, Yayasan, Koperasi dan sebagainya, anda mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan akhir bulan April ini.
Sudah lapor SPT Tahunan PPh Badan 2014? Daripada denda sejuta mending lapor segera |
Bagaimana jika tidak atau terlambat disampaikan? Namanya juga kewajiban, tentu ada sanksi akan anda terima. Sanksi bagi yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan adalah Denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Jumlah yang lumayan besar menurut saya.
Perusahaan saya sepanjang tahun kemarin belum ada kegiatan usaha, apakah tetap harus menyampaikan SPT Tahunan Badan? Jawabannya, ya, harus. Anda cukup menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Nihil, dan jangan lupa anda juga harus membuat laporan keuangan perusahaan anda per 31 Desember. Laporan keuangan tersebut adalah neraca dan laba rugi. Itu harus ada dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan anda.
Bagaimana cara melaporkannya? Anda cukup mengisi dengan jelas, benar dan lengkap formulir SPT Tahunan PPh Badan, dilampiri dengan laporan keuangan yang sudah anda buat. Lalu sampaikan ke KPP tempat Badan anda terdaftar. Ingat ya, hanya ke KPP tempat Badan terdaftar, jangan sampai anda ditolak gara-gara salah datang ke KPP.
Bentuk formulirnya seperti apa? Bentuk formulir SPT Tahunan PPh Badan saat ini mengikuti Per-19/PJ/2014 tanggal 3 Juli 2014. Anda bisa mendownloadnya pada link yang sudah saya sediakan di atas. Anda juga bisa mendownloadnya disini. (baca juga: Formulir SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S, 1770 SS tahun 2014 (excel))
Bagaimana jika tidak tahu cara mengisinya? Anda bisa datang ke KPP terdekat untuk konsultasi. Ga usah pusing mikirin biayanya, karena setiap pelayanan yang disediakan di KPP itu gratis.
Demikian, sharing saya tentang Formulir SPT Tahunan PPh Badan 2014 format excel, semoga bermanfaat.
Post a Comment