Pengalaman Perdana masuk Kantor Agen Kring Pajak 1500200 |
Pradirwan - Bagi yang sering berurusan dengan Pajak, maka mungkin kring pajak 1500200, sudah tak asing lagi bukan? Di setiap Kantor Pelayanan Pajak ataupun semua produk Direktorat Jenderal Pajak, selalu mencantumkan kring pajak 1500200. Nah, pada artikel kali ini, aku coba untuk berbagi tentang pengalamanku masuk ke Kantor Agen Kring Pajak 1500200.
Pengalamanku bermula ketika Jumat sore, aku sampai di kantorku setelah dinas luar. Rekanku memberitahukan bahwa aku harus mengikuti workshop di Kantor Pusat DJP hari Senin-Rabu besok. Rasa lelah yang masih menjalariku, harus aku kesampingkan terlebih dahulu, demi mengemban tugas baru. Arlojiku menunjukkan waktu kurang dari satu jam lagi jam pulang kantor. Lantas aku buru-buru menghubungi bagian umum, menanyakan SPPDku yang akan aku bawa ke Jakarta. Beruntung, ternyata bagian umum sudah mengetahui maksudku. SPPD sudah siap.
Hari Sabtu aku coba menghubungi orang-orang yang tercantum dalam list Surat Tugas itu. Tercantum nama beberapa rekan yang ku kenal. Aku mencari tahu, kapan mereka berangkat, jika memungkinkan aku ajak bersama. Lagi-lagi aku beruntung, salah satu rekanku, Kang Budiman, mengajak aku bersama dia dan dua orang rekan lainnya. Kami pun bersepakat berangkat bersama.
suasana workshop dengan mentor agen kring pajak 1500200 |
Singkat cerita, kami mengikuti workshop tersebut. Istilah gampangnya pelatihan untuk menelpon klien kami, dan surprise-nya ternyata yang mengajari kami adalah para agen kring pajak 1500200. Pada hari terakhir itulah kami diajak para mentor kami berkeliling di tempat kerja mereka. Lokasinya masih dalam lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Kami diberikan penjelasan tentang SOP yang berlaku disana.
kami sedang menyimak penjelasan dari agen dan leadernya |
Kring Pajak 1500200 adalah layanan call center dari Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini mencakup dua tugas utama yaitu Informasi dan Pengaduan. Makanya kantor para agen ini diberi nama Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak.
Ketika pembaca bingung tentang perpajakan? Cukup telpon saja kring pajak 1500200. Para agen kring pajak 1500200 akan siap memberikan informasi terkait perpajakan yang anda butuhkan. Tak cuma informasi perpajakan, pembaca juga dapat memberikan pengaduan terkait layanan perpajakan yang anda terima, ataupun pengaduan lainnya. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ternyata KLIP ini terbagi menjadi dua bagian, yakni bagian operasional dan back office. Bagian operasional terdiri dari sejumlah agen yang menerima pertanyaan, maupun pengaduan dari masyarakat. Agen ini dibagi lagi menjadi 3 bagian yaitu agen informasi, agen pengaduan, dan agen aplikasi elektronik.
Jadi, setiap telpon dari luar baik dari wajib pajak atau masyarakat yang menelpon kring pajak 1500200 akan diterima oleh para agen ini. Bila bisa terselesaikan di tingkat agen berarti ngga ada masalah, namun bila ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat agen, maka proses selanjutnya adalah dikomunikasikan dengan team leader. Ketika sudah dikomunikasikan dengan team leader masih nggak terselesaikan, maka akan diteruskan ke back office untuk eskalasi informasi.
Eskalasi informasi dilakukan oleh bagian back office yang menindaklanjuti pertanyaan yang belum bisa diselesaikan, dalam hal ini kaitannya dengan pengaduan. Lalu diproses oleh eskalasi pengaduan dengan melakukan konfirmasi kelengkapan yaitu menelepon pelapor/penanya untuk memastikan apa yang dilaporkan dan memenuhi syarat sebagai pengaduan.
Jenis Pengaduan ini dapat dibagi menjadi pengaduan pelayanan, pengaduan kode etik, dan pengaduan tindak pidana perpajakan. Itu nantinya disalurkan ke direktorat yang terkait.
Syarat informasi dianggap pengaduan dan dapat ditindaklanjuti adalah:
1. Pengaduan yang disampaikan paling sedikit memuat kelengkapan :
- Identitas pelapor;
- nomor telepon pelapor;
- Identitas terlapor;
- uraian pengaduan;
- Surat Kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku apabila materi pengaduan berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari pihak pemberi kuasa;
- bukti pendukung apabila diperlukan.
2. Pengaduan disampaikan Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. Bila melebihi, maka dianggap bukan pengaduan.
3. Pelapor akan menerima konfirmasi kelengkapan atas pengaduan paling lambat 14 hari sejak pengaduan disampaikan. Jika sudah lengkap, maka Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika konfirmasi kelengkapan atas pengaduan dilakukan. Namun bila persyaratan pengaduan tidak lengkap, pelapor diberikan jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari untuk melengkapi pengaduannya terhitung sejak menerima konfirmasi kelengkapan. Bila berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, pelapor dianggap mencabut pengaduannya.
Untuk pengaduan terkait pelayanan akan dilanjutkan ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), untuk pengaduan kode etik ke Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), dan untuk pengaduan pidana perpajakan ke Direktorat Intelijen dan Penyidikan (Inteldik).
Dan tibalah saat penutupan workshop itu tiba, inilah momen-momen terakhir kebersamaan kami yang berhasil aku abadikan.
penyampaian pesan dan kesan |
Foto terakhir |
Note:
Aturan terkait Pengaduan : PER - 02/PJ/2014
Sumber: Ortax.org
Post a Comment