BREAKING NEWS
Showing posts with label PMSE. Show all posts
Showing posts with label PMSE. Show all posts

Antara Dayana dan Pajak Kita

Alam Indonesia (Pradirwan) 


Pradirwan - Aku mematung menatap gawai. Percakapan gadis 18 tahun asal Kazakstan bersama pria yang belakangan saya ketahui merupakan Youtuber Indonesia berusia 20 tahun itu menarik perhatianku.

Bagaimana tidak? Komunikasi yang mereka jalin melalui video siaran streaming, OME TV itu begitu menakjubkan. Mereka seolah langsung klik. Bahkan pada video pertama itu, Dayana Asembayeva, nama sang gadis itu, meminta untuk menikah dengan sang Youtuber, Fiki Naki.

Kecocokan itu mungkin tak pernah terjadi andai pemuda-pemudi itu tak bisa menguasai bahasa asing. Tak hanya bahasa Inggris, sang pemuda bahkan fasih berbahasa Rusia, lengkap dengan logatnya.

Hubungan mereka kemudian viral di internet. Bahkan nama sang gadis sempat menduduki trending topik di Twitter, Rabu (20/1/2020). Cuitan "Dayana" bahkan mencapai 10.800 tweet mengalahkan "LGBT" dan #Gempa pada hari itu. Imbasnya, gadis itu mendapat followers dengan pesat. 
Dayana (tangkapan layar Instagram @demi.demik)

Sebelum bertemu dengan sang pemuda, pemilik akun @demi.demik itu memiliki sekitar 2 ribuan followers saja. Kini, akun Instagram miliknya sudah mendapat 1,9 juta pengikut pada Senin (25/1/2021). Hidupnya pun berubah.

Saya tak ingin menceritakan detil kisah mereka. Saya hanya ingin mencatat tentang bagaimana teknologi bisa mempengaruhi hidup manusia.

Puluhan tahun lalu, berkomunikasi via video streaming mungkin hanya ada di film-film fiksi. Sekarang, terlebih sejak pandemi, banyak kegiatan sehari-hari yang kita lakukan tak perlu lagi berada di tempat yang sama. Sebut saja contohnya: rapat, belajar, atau pengajian. Nonton film pun kini bisa dilakukan dari rumah saja. Tak harus datang ke bioskop untuk menikmati film favorit. 

Jika diperhatikan, berbagai penyedia layanan video itu seolah berlomba-lomba memberikan kemudahan kepada pengunanya. Disinyalir, hal ini karena permintaan konsumen yang semakin pesat.

Laporan Media Partner Asia berjudul "South East Asia Online Video Consumer Insight & Analitics: A Definitive Study" pada September 2020 mengkonfirmasi hal itu. Riset itu menunjukkan kenaikan fantastis konsumsi siaran video melalui telepon seluler di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Rata-rata konsumsi mingguan pelanggan konten tumbuh 60 persen antara 20 Januari dan 11 April 2020. (Tempo, 4-11 Januari 2021)

Suburnya peminat layanan video itu merupakan magnet baru bagi pebisnis digital. Potensi pertumbuhan pasar ini menjanjikan kue ekonomi yang besar bagi para pelaku usaha di industri itu. Apalagi tayangan berbasis digital justru diminati masyarakat yang sedang membutuhkan hiburan.

Dengan jumlah pengguna internet sebanyak 174,5 juta orang, Indonesia memang pasar penting bagi para pebisnis platform digital. Sebuah portal data Statista memperkirakan pengguna siaran video on demand di Indonesia akan tumbuh sebesar 24,2 persen tahun ini. Kenaikan jumlah pelanggan itu akan mendongkrak pendapatan bisnis mereka yang diperkirakan akan mencapai US$ 327 juta. Prediksi selanjutnya, dalam lima tahun ke depan, pendapatan bisnis ini akan naik dua kali lipat. Ini tentu menjadi kabar baik buat untuk penerimaan pajak kita, bukan?

Beruntung, langkah tepat telah dilakukan pemerintah untuk memajaki sektor ini guna menambah pundi penerimaan negara melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Salah satu poinnya adalah pengenaan pajak dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sebagai tahap awal penerapan pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE ini, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Beleid yang berlaku sejak 1 Juli 2020 itu mengatur bahwa para pelaku usaha PMSE, yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri, dan PPMSE dalam negeri, ditunjuk untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Kemenkeu mencatat, hingga 23 Desember 2020 sebanyak 23 dari 28 perusahaan digital telah melakukan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) kepada negara sebesar Rp 616 miliar. (Kompas, 23/12/2020).

Patut kita tunggu, gebrakan apalagi yang akan dilakukan Punggawa Keuangan Negara itu untuk meraih cita-cita #PajakKuatIndonesiaMaju.


Pradirwan, 25/01/2021

sumber: Tempo, Kompas, Instagram, Youtube, Pajak.go.id
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes