BREAKING NEWS

Kena razia (tilang) polisi karena pajak ranmor telat, melanggar pasal yang mana?

ilustrasi, gambar diambil dari ridertua.com

Pradirwan-Pada dasarnya penindakan persoalan terlambat pajak tahunan kendaraan tidak berkaitan langsung dengan petugas kepolisian secara langsung, artinya pemberian sanksi kepada pengendara yang telat membayar pajak bukan ranah polisi untuk melakukan penindakan berupa tilang. Keterlambatan pajak akan dikenai sanksi administrasi pada saat pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat dimana kendaraan tersebut terdaftar. Jika tahun 2012 pemilik terlambat, maka pada saat membayar 2013, denda administrasi akan diakumulasikan. Namun ada pengecualian jika ditemukan kasus pengendara motor itu membawa kendaraan dengan STNK yang sudah tak berlaku atau sering disebut masyarakat ‘STNK mati’ maka petugas dapat memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan kata lain Polisi tidak bisa menindak pajak yang telat, yang bisa ditindak kalau STNK telat atau sudah lewat lima tahun.


Aturan denda
Perhitungan denda pajak atas keterlambatan memperpanjang STNK Motor / Mobil, berikut keterangannya:
Sebenarnya yang dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak ada 2 kategori:
1. Denda atas PKB
2. Denda atas SWDKLLJ

Apabila Anda perhatikan di STNK, pada saat perpanjangan tahunan hanya 2 kategori diatas yang kita bayar, nah begitu juga apabila Anda terlambat memperpanjang masa berlaku STNK maka 2 kategori itu yang akan dikenakan denda, cara perhitungan dendanya sebagai berikut:
1. Denda atas PKB, denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun, apabila motor/mobil anda terlambat baru dalam 3 bulan maka cara perhitungannya: PKB x 25% x (3/12), kalau 6 bulan, PKB x 25% x (6/12), begitu seterusnya...
2. Denda atas SWDKLLJ, nah ini yang biasanya membuat orang termehek-mehek... denda atas SWDKLLJ ini akan terlihat sama antara terlambat 3 hari atau 1 tahun. Untuk Mobil ditetapkan dendanya sebesar 100.000,- sedangkan Motor dendanya sebesar 32.000.

Aturan tilang :
Tilang dengan tegas dapat diberikan kepada pengendara jika pengendara kendaraaan tidak dilengkapi STNK, sesuai dengan Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Dengan begitu jelas bahwa jika ada seseorang tak membawa STNK saat berkendara merupakan tindak pidana lalu lintas. Tilang atau sanksi administrasi serupa juga dikenakan kepada pengendara kendaraan yang tak memasang pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan jumlah denda yang sama.

Sedangkan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan oleh petugas meliputi Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor,  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan.

Pemeriksaan SIM meliputi kepemilikan,kesesuaian SIM dengan identitas pengemudi, kesesuaian golongan SIM dengan jenis kendaraan, masa berlaku; dan keaslian. Sedangkan pemeriksaan STNK terdiri dari kepemilikan, kesesuaian STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan identitas Kendaraan Bermotor, masa berlaku dan keaslian.

Untuk pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor petugas melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku; dan keaslian.

dari berbagai sumber

Silakan share jika artikel ini bermanfaat...

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes