BREAKING NEWS

Untuk kita renungkan, Catatanku tentang Otonomi Pajak


DJP saat ini sedang menjadi sorotan publik, bagaimana tidak, salah satu mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pada proses keberatan PPh yang diajukan oleh BCA.  Hadi Poernomo disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun saya tidak berani berpendapat lebih karena hanya itu yang saya tahu. Itupun hanya dari berbagai media yang saya baca. Bagaimana kelanjutannya, mari kita tunggu saja, biarkan penegak hukum  bekerja. Apapun hasilnya, mudah-mudahan menjadi yang terbaik buat Indonesia. Namun saya sepakat bahwa setiap tindakan KKN harus diberantas di negeri ini, tidak peduli dia siapa. Namun apa yang akan saya ceritakan disini adalah tentang otonomi yang diinginkan DJP, bagaimana kabarnya sekarang setelah kasus demi kasus perpajakan terkuak di mata publik? Ini hanya catatan saya saja, sekedar mengumpulkan data untuk catatan pribadi saya, syukur-syukur ada manfaatnya buat pembaca semua.


Sudah beberapa bulan ini, isu otonomi institusi pajak bergulir ke publik. Bahkan, jika dilihat dari pemberitaan di waktu-waktu lalu, otonomi pajak sebenarnya isu lama yang diulang-ulang. Namun, lagi-lagi belum ada upaya serius dan kongkret dari para pihak yang berwenang untuk mewujudkan otonomi institusi pajak. Bahkan, ketergantungan Anggaran Negara terhadap penerimaan pajak pun belum membuat bergeming atas usul otonomi institusi pajak. Walaupun beberapa ahli sudah menyampaikan pendapatnya, namun sampai dengan saat ini belum ada realisasinya.

Tahukah anda bahwa APBN kita sekarang hampir 70% nya bersumber dari penerimaan pajak? Bagaimana kalau target penerimaan pajak tersebut tidak tercapai? Mari kita perjelas lagi. Anggaran belanja APBN ditetapkan sebesar Rp. 1.842,49 triliun, dengan komposisi Belanja Pemerintah Pusat Rp. 1.249,94 triliun (70 %) dan alokasi untuk Pemerintah Daerah Rp. 529,55 triliun (30%). Defisit anggaran dalam postur APBN ditetapkan 1,69 persen dari PDB atau sekitar Rp. 175,3 triliun. Rencana penerimaan negara dan hibah ditetapkan sebesar Rp. 1.667,14 triliun terdiri dari Pendapatan Pajak Rp. 1.280,39 triliun, Pendapatan Bukan Pajak Rp. 385,39 triliun dan hibah Rp. 1,36 triliun. Sementara defisit Rp. 175,35 triliun akan ditutupi dengan utang. 

Menurut sepengetahuan saya, APBN kita bersumber dari tiga komponen pokok.  Pertama adalah sumber daya alam. Namun sampai kapan sumber daya alam Indonesia ini bisa diandalkan. Minyak bumi yang dulu sempat jadi primadona sumber pendapatan APBN suatu saat akan habis, dan perlu ratusan bahkan jutaan tahun untuk bisa ada lagi. Mau nebangin hutan sampai semuanya gundul, siap-siap aja efek pemanasan global dan bencana alam pasti terjadi lebih dahsyat dari saat ini.

Kedua, adalah hutang, mau sampai kapan mau berhutang terus untuk menutupi anggaran belanja kita? Hutang Indonesia sudah sangat besar, bahkan untuk membayar bunganya saja sudah mahal banget.  Total utang Pemerintah Pusat per 30 September 2013 sudah mencapai Rp 2.274 triliun, terdiri dari Rp 684 triliun berupa pinjaman LN dan Rp 1.590 triliun berupa surat berharga negara (SBN). Artinya 240 juta rakyat negeri ini termasuk bayi yang baru lahir, tiap orang terbebani utang Rp 9,475 juta.

Utang yang terus menggunung itu membebani negara dengan pembayaran cicilan bungan dan pokok. Menurut data Kementerian Keuangan (28/10/2013), cicilan utang oleh pemerintah baik pokok atau bunganya selama 9 bulan di 2013 ini saja mencapai Rp 201,9 triliun (cicilan pokok Rp 118,7 triliun dan cicilan bunga Rp 83,2 triliun) atau 67,37% dari target tahun ini. Rencana cicilan pokok dan bunga utang 2013 sebesar Rp 299,708 triliun (cicilan pokok Rp 186, 5 dan cicilan bunga Rp 113,2 triliun) atau 17,3 % dari belanja APBN-P 2013. Sementara untuk tahun 2014, pembayaran bunga utang saja ditetapkan Rp 121 triliun. Itu masih ditambah cicilan pokok diatas 100 triliun.

Ketiga, dari sektor Pajak. Dengan pajak, setiap warga negara turut berkontribusi untuk membiayai negara melalui APBN. Ini opsi yang paling mungkin. Kita semua tentu pernah bermimpi suatu saat negeri ini akan maju dan sejahtera minimal seperti Singapura, Malaysia dan Australia bahkan kalau bisa seperti Korea Selatan, Jepang dan Amerika Serikat serta negara-negara maju lainnya namun plis deh REALISTIS saja bro, hal tersebut tidak akan terjadi! selama DJP tidak diberikan otonomi/ wewenang seperti lembaga-lembaga pengumpul pajak di negara-negara tersebut. Lihat data perbandingannya di bawah.

perbedaan otonomi unit penghimpun pajak setiap negara versi OECD (kaskus/kompasiana)

Otonomi apa saja yang perlu diberikan kepada DJP?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kismantoro Petrus di Jakarta, Senin (21/10/2013) pernah mengatakan, ada tiga otonomi yang dibutuhkan.

Pertama, otonomi SDM terkait kapasitas pegawai pajak. Selain jumlah pengawai pajak yang minim, DJP pun berhadapan dengan pencarian SDM pajak yang berkualitas. Untuk memenuhi itu, DJP minta jangan ada pembatasan dalam perekrutan. Yang mengetahui apa yang menjadi kebutuhan pajak dalam merekrut pegawainya adalah pajak sendiri. Namun, dalam praktiknya yang merekrut pegawai pajak bukanlah pihak pajaknya sendiri. Sehingga pegawai pajak yang direkrut sering tidak tepat. 

Kedua, otonomi organisasi. Otonomi ini terkait kewenangan DJP untuk mengatur perihal Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kapan  membentuk, memperbanyak, ataupun memperbesar hingga mengurangi kapasitas orang di KPP harus menjadi hak penuh DJP. Selama ini urusan tersebut panjang dan perlu ijin yang banyak dan merepotkan.

Dalam otonomi ini juga diatur mengenai prosedur pemecatan karyawan. Pemecatan pegawai pajak bisa dilakukan secara langsung oleh pihak pajak. Sekarang ini di lapangan pemecatan pegawai pajak harus melalui pemeriksaan kemenkeu dan prosesnya bisa berlangsung selama dua tahun lebih.

Ketiga, otonomi biaya. DJP membutuhkan biaya untuk keberlangsungan kerja. Misalnya tunjangan biaya hidup pegawai pajak.

Kenapa otonomi DJP menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan DJP?

Sudah 3 tahun berturut-turut, DJP tidak mampu memenuhi target penerimaan pajak yang diminta oleh DPR. Internal DJP bukannya tidak melakukan apa-apa, segala usaha dilakukan mulai dari namanya peningkatan pelayanan, sistemasi proses bisnis, peningkatan pengawasan sampai ke hal yang secara akal tidak masuk yaitu pimpinan telah meminta pegawai pajak untuk lembur bahkan di hari libur padahal wajib pajak sedang libur (perlu diketahui bahwa pegawai DJP dimanapun berada wajib absen sebelum jam 7.31 dan pulang setelah jam 17.00, klo telat masuk atau pulang sebelum waktunya dipotong penghasilannya), pimpinan DJP tahu arahan ini tidak efektif dan saya rasa pimpinan DJP paham betul namun sudah pasrah karena tidak bisa melakukan hal lebih dari itu.

Kenapa pimpinan DJP tidak dapat melakukan apa apa lagi, apabila DJP diibaratkan mesin, maka mesin ini memerlukan energi untuk beroperasi optimal. DJP selalu diberikan target yang naik setiap tahunnya padahal sumber daya yang diberikan tetap sehingga saat ini sudah berada dalam situasi overheating.  Mau nambah Sumber Daya Manusia? Sorry bos, faktanya, itu bukan kewenangan DJP. 

Saat ini DJP merupakan unit eselon I yang tidak lebih tinggi dari Direktorat Jenderal Lain atau setingkat 1 level di atas direktur dalam suatu perusahaan. Bisa dibayangkan betapa rumitnya sebuah unit kecil yang diberikan tanggung jawab besar yaitu mencari pendapatan 70% buat APBN agar roda pemerintahan ini berjalan namun proses birokrasi sangat panjang dan berbagai macam benturan kepentingan. Bagaimana masyarakat dapat berharap dari sebuah organisasi penghimpun pajak negara seperti ini.

Tahukah anda? Dari 60 ribu pegawai kementerian Keuangan, 32 ribu lebih orang merupakan pegawai DJP? Tidak ada unit eselon I pemerintahan yang memiliki pegawai sebanyak ini apalagi kelak direncanakan pegawai pajak minimal 60 ribu orang.

Tahukah anda? DJP itu cuma setingkat dengan setjen Kementerian Keuangan yang berjumlah 700 orang namun tanpa persetujuan Setjen Kementerian Keuangan, menambah kantor, menambah posisi jabatan, struktur organisasi, aturan reward dan punishment, rekruitmen, penambahan anggaran, struktur gaji pegawai dan lain lain tidak dapat dilakukan. Seandainya Setjen Kemenkeu setuju (dengan beberapa perubahan yang biasanya sangat menyimpang dari usulan awal) pun masih ada kementerian PAN dan RB menanti.

Sebagai instansi  yang menghimpun 70% penerimaan negara adalah hal yang wajib dan lumrah dimiliki oleh setiap pemerintahan di dunia ini sehingga perlu diundang-undangkan mengingat unit ini wajib ada sepanjang negara ini ada dan pemerintahan berjalan. DJP hanya memiliki 2 kewenangan yaitu menarik pajak dan membuat peraturan pajak (sebagian sudah diambil badan kebijakan fiskal) padahal menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), lembaga penghimpun pajak harus memiliki 9 kewenangan lagi, 2 sudah disebutkan dan minmal 3 dari 5 otonomi adalah SDM, Anggaran, struktur organisasi dapat diberikan ke DJP.

Dan berita terbaru, Selasa (22/4/2014), berkaitan dengan otonomi ini adalah salah satu capres yang diusung PDIP, Joko Widodo alias Jokowi ingin Ditjen Pajak naik Status jadi Kementerian. Menurutnya, Perpajakan, memang harus badan sendiri, kementerian sendiri, di bawah presiden langsung. Manajemen keuangan yang benar harus bisa membedakan antara penerimaan dengan pengeluaran. Dalam hal ini, yang mengurusi pengelolaan di APBN yakni Kementerian Keuangan, sementara yang mengurusi pemasukan yakni Kementerian Pajak. Jika terpisah, presiden bisa memantau langsung kerja kementerian pajak tersebut. Di manapun, negara manapun, yang namanya pajak rata-rata di bawah langsung presiden. Karena ini penerimaan loh, hati-hati sekali harusnya. 70 persen pendapatan dari pajak. Ini bukan promosi, namun setidaknya sudah ada capres yang mau memperjuangkannya. Kita tunggu saja, apakah capres lainnya berani mengangkat isu yang sama?

Demikian catatanku sampai dengan hari ini, semoga apa yang saya catat ada manfaatnya. Semoga kedepannya institusi pajak bisa mempunya kewenangan yang memadai untuk mencapai setiap target yang dibebankannya.

Sumber: nasional.kontan.co.id; ekonomi.kompasiana.com; kaskus.co.id; harisfauzanm.com; bisniskeuangan.kompas.com; google.com

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes