Kepala Kanwil DJP Jabar I, Neilmaldrin Noor, saat memberikan paparan (Jumat, 14/6). |
Pradirwan - Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor, mengingatkan jajarannya agar bersikap bijak menggunakan media sosial (medsos). Hal tersebut ditegaskan Neil saat memberikan paparan dalam In House Training (IHT) Whistleblowing System dan Penguatan Nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Kode Etik Pegawai di Aula lantai I Gedung K, GKN Bandung (Jumat, 14/6).
Neil mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi membawa perubahan yang besar dalam kehidupan manusia, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). “Hampir semua dari kita saat ini punya dua dunia, dunia nyata, dan dunia maya. Ini merupakan sebuah konsekuensi perubahan. Kita harus dapat merespon setiap perubahan itu. Sebagai contoh, dulu untuk menghubungi seseorang, kita menggunakan uang koin di telepon umum. Sekarang kita mudah sekali dihubungi (via panggilan suara atau video), bahkan keberadaan kita bisa dilacak dengan adanya teknologi itu,” jelasnya.
Suasana In House Training (IHT) Whistleblowing System dan Penguatan Nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Kode Etik Pegawai di Aula lantai I Gedung K, GKN Bandung (Jumat, 14/6). |
Ia berpesan agar jajarannya semakin dewasa dalam memanfaatkan teknologi. “Jangan sampai salah menggunakan teknologi. Dulu, sebuah berita itu sulit disebarkan. Sekarang, hanya dengan sekali sentuh melalui medsos, kita bisa menyebarkan semua berita, bahkan berita bohong sekalipun. Oleh karena itu, Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Pajak perlu untuk membuat aturan terkait penggunaan medsos, dan kita mau tak mau harus patuh terhadap aturan itu karena kita berada di dalamnya,” katanya.
Suasana In House Training (IHT) Whistleblowing System dan Penguatan Nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Kode Etik Pegawai di Aula lantai I Gedung K, GKN Bandung (Jumat, 14/6). |
Lebih lanjut Neil mengungkapkan latar belakang penggunaan aturan tersebut. “Pertama, karena frekuensi penggunaan jejaring sosial yang sangat tinggi di seluruh rentang usia. Untuk membatasi penggunaan medsos, saya menggunakan aplikasi pengingat untuk mengetahui berapa lama durasi penggunaan medsos. Jangan sampai lebih banyak waktu berinteraksi di dunia maya dibandingkan interaksi pada dunia nyata. Kalau saya lebih banyak berinteraksi di dunia maya, jangan-jangan teman-teman hanya punya Kakanwil dunia maya, tidak nyata,” ujarnya.
Bukan itu saja, Neil meminta agar ASN tidak memposting hal-hal yang berbau politik di media sosial. Pasalnya, ASN dilarang untuk terlibat dalam politik praktis dan menjaga netralitas ASN. “Kondisi politik & keamanan saat ini rentan terhadap pergesekan elemen masyarakat dan berpotensi menimbulkan perpecahan. Terlebih sebelum pemilu, sangat tinggi konstelasi pergesekannya. Kita harus bisa menjaga kondusivitas iklim berbangsa dan bernegara. Kita harus bisa menahan diri. Jangan sampai kita terprovokasi, apalagi memprovokasi, justru harus memberikan pandangan yang baik. Untuk itulah, kita harus bijak bermedia sosial demi kepentingan yang terbesar, merajut kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Neil tidak menutup mata akan adanya pelanggaran-pelanggaran di media sosial yang melibatkan pegawai DJP. “Hingga saat ini, sudah ada pengaduan terkait penggunaan jejaring sosial oleh pegawai DJP yang melanggar aturan. Ingat, satu postingan di medsos bisa di-capture dan dilaporkan oleh warganet yang membaca atau melihatnya, lalu dilaporkannya ke Kemenkeu atau DJP. Semua aktivitas medsos kita diawasi. Jika terbukti ada pelanggaran aturan, maka bisa dijatuhi hukuman,” tegasnya. (HP)
Tulisan ini dibuat untuk dan telah ditayangkan pajak.go.id
Post a Comment