Pimpinan Development Service BNI cabang Bandung Kinkin Sakinah membawakan materi Comunication Skill dan Motivasi, Kamis (25/7). |
Pradirwan - Kegiatan Bimbingan Teknis serta Forum Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jawa Barat I hari ke-2 di KPP Pratama Purwakarta, Kamis (25/7), dibuka oleh Kinkin Sakinah.
Pimpinan Development Service BNI cabang Bandung itu membawakan materi Comunication Skill dan Motivasi.
Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan alasan pelanggan mendatangi Bank atau DJP, pada dasarnya standar pelayanannya sama.
"Garis besar dalam pelayanan itu sama, baik di bank maupun di DJP," tegas Kinkin.
Kinkin mengaku dirinya salut dan tidak menyangka DJP banyak menghadapi tantangan pelayanan yang rumit, namun semua tantangan itu dapat diselesaikan.
"Saya salut terhadap para pegawai pajak yang bisa meyakinkan para WP untuk patuh terhadap hak dan kewajiban perpajakannya," ungkapnya.
Kinkin menjelaskan bahwa tantangan pegawai pajak lebih besar dibandingkan pegawai bank dalam memberikan pelayanan.
"Kalau di bank, tidak terlalu rumit karena nasabah datang ke bank untuk melindungi harta simpanannya. Berbeda dengan DJP, WP datang dengan keharusan tahu hak dan kewajibannya. Bisa jadi malah ada kewajiban yang harus dikeluarkan dari penghasilannya," ungkapnya.
Acara berlanjut dengan materi Aplikasi PMK-39 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak oleh Kepala Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Jarot Budiono. Jarot menjelaskan hal teknis terkait implementasi PMK tersebut di KPP.
Di penghujung acara, KPP Madya Bandung memiliki kesempatan untuk melakukan Transfer Knowledge terkait M-Tax 441.
"M-Tax 441 merupakan sebuah inovasi pelayanan berupa aplikasi yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam memperoleh layanan dan informasi seputar perpajakan," ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Bandung Rudi Rudiawan.
Lewat M-Tax 441 ini wajib pajak bisa memantau (permohonannya) sudah selesai atau belum, sudah lengkap atau belum.
"Kalau ada yang belum lengkap, apa yang harus dilengkapi, wajib pajak bisa lihat di aplikasi tersebut," imbuhnya.
Selain fitur itu, aplikasi ini bisa memfasilitasi permohonan terkait Surat Keterangan Fiskal, keterangan legalisasi, dan permohonan Pemindahbukuan.
Dengan menggunakan aplikasi berbasis android tersebut, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke KPP.
Melihat keunggulan itu, M-Tax 441 diharapkan dapat diaplikasikan di seluruh KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I. (HP)
sumber: pajak.go.id
Post a Comment