BREAKING NEWS

Desember 2019, Penerimaan Pajak Jabar I Tumbuh 4,95%

Acara Dialog dan Ngopi Bareng bersama 19 Wajib Pajak di Bandung, Selasa (10/12/2019).

Pradirwan - Kanwil DJP Jawa Barat I berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp26,5 triliun atau 76,12% dari target yang ditetapkan pada tahun 2019. Angka ini tumbuh sebesar 4,95% dari realisasi pada periode yang sama tahun 2018. Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor saat "Dialog dan Ngopi Bareng" bersama 19 Wajib Pajak di Bandung, (Selasa, 10/12).

Neil menjelaskan, capaian pajak tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp15,02 triliun, PPh Migas Rp1,04 triliun, PPN dan PPnBM Rp10,95 triliun, dan PBB sektor P3 serta Pajak Lainnya sebesar Rp5,47 triliun. Dengan capaian tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat I berada pada ranking 18 dari 34 Kanwil DJP.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor berdialog dengan Wajib Pajak, Selasa (10/12/2019)

Meski mengalami pertumbuhan positif, Neil menilai realisasi ini masih bisa ditingkatkan. Pasalnya, dari sekitar 4 jutaan Subjek Pajak yang berada di wilayah kerjanya, yang terdaftar menjadi wajib pajak baru sekitar 3 jutaan Subjek Pajak. "Ini menjadi tugas kita semua, agar yang satu juta itu bisa sama-sama berkontribusi," tuturnya.

Selain itu, masih ada kendala komunikasi dengan wajib pajak. Menurut Neil, selama ini ada kesan jika wajib pajak berhubungan dengan kantor pajak itu seperti ketakutan. "Beberapa kali wajib pajak yang saya panggil wajahnya tegang. Padahal tidak ada apa-apa. Saya punya prinsip, boleh ketemu saya tegang, tetapi pulang harus dalam keadaan tersenyum," katanya.

Dialog dengan Wajib Pajak, Selasa (10/12/2019)

Neil berandai-andai, jika semua wajib pajak telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, maka orang pajak cukup melaksanakan dua fungsi saja.

"Saya ingin bekerja dengan santai. Kerja santai dalam pengertian saya menjalani fungsi pelayanan dan pengawasan saja. Tidak merambah ke penegakkan hukum, karena semua sudah benar. Berbeda halnya jika ada yang melakukan tindakan pidana, maka saya pastikan akan diberikan hukuman (penegakan hukum)," ungkapnya.

Dialog dengan Wajib Pajak, Selasa (10/12/2019)
Neil berharap, wajib pajak melakukan kewajiban dan hak perpajakannya dengan benar serta menghindari hal-hal yang mengarah ke tindak pidana. "Hingga November 2019 sudah ada 7 wajib pajak yang berkas perkara hasil penyidikannya sudah lengkap (P21). Sedangkan yang terindikasi pidana dan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan ada 18 (wajib Pajak). Ini angka yang tinggi. Harusnya tidak ada," kata Neil.

Neil menambahkan, dalam sistem self assesment, fungsi pengawasan sebenarnya hanya membimbing wajib pajak agar melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, Kantor Pajak melakukan klarifikasi data ke wajib pajak, karena DJP saat ini diberikan data yang sangat banyak.

"Ada ratusan negara yang telah meratifikasi kebijakannya dalam program pertukaran data otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Negara-negara ini memberikan data dan kami harus mengklarifikasinya," ungkap Neil.

Dari hasil klarifikasi ini, lanjut Neil, bisa jadi ada pajak yang kurang dibayar. Ada juga yang nihil.

Neil berharap, jika ada pajak yang kurang dibayarkan, agar segera dilunasi. "Bayar sekarang di Desember ini, jangan ditunda. Karena nilai (uang)-nya akan berbeda jika dibayarkan di Desember tahun ini dengan Desember tahun berikutnya," pungkasnya. (HP)





sumber : pajak.go.id

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes