BREAKING NEWS

Download Draft UU Omnibus Law

Download UU Omnibus Law
Omnibus Law (ilustrasi)

Pradirwan - Sejak semalam, timeline twitter ramai membicarakan tentang Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang disahkan DPR, kemarin (Senin, 5 Oktober 2020).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Saya memahami Omnibus Law itu sebuah konsep pembentukan UU utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya sudah diatur dalam sejumlah UU atau bisa dibilang satu UU yang merevisi beberapa UU sekaligus. 

UU Omnibus Law ini dimaksudkan untuk 'menyederhanakan' regulasi dari segi jumlah agar lebih tepat sasaran.

Jika boleh diibaratkan, seperti proses copy paste beberapa naskah lalu diedit menjadi satu naskah. 

Beberapa sumber yang saya baca menyebutkan bahwa UU ini bertujuan salah satunya untuk menarik investasi. 

Namun dalam perjalanannya menjadi UU, RUU Omnibus Law menuai kontroversi. Saya pun penasaran tentang poin-poin kontroversial itu.

Misalnya poin tentang Upah Minimum Kab/Kota (UMK) yang dihapus. Setelah saya baca draft-nya, di Pasal 88 C ayat 2 UMK tetep ada. Nah lho? 

Pada Januari 2020, ada dua Omnibus Law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

  1. Penyederhanaan perizinan tanah
  2. Persyaratan investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
  5. Kemudahan berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Pengendalian lahan
  10. Kemudahan proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sedangkan Omnibus Law Perpajakan terdiri atas 6 Klaster pembahasan, yaitu:

  1. Pendanaan investasi
  2. Sistem teritori
  3. Subjek Pajak Orang Pribadi
  4. Kepatuhan Wajib Pajak
  5. Keadilan iklim berusaha
  6. Fasilitas

Sementara itu, UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga perpajakan.

Terdapat 26 pasal dalam empat UU terkait perpajakan yang direvisi melalui satu bab dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Keempat UU yang direvisi yakni aturan terkait Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak dan Retribusi Daerah.

Buat teman-teman yang butuh draft UU Omnibus Law, silakan download disini ya. 

Semoga bermanfaat. (HP)

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes