BREAKING NEWS

8 Poin Aturan UU Bea Meterai Baru

Meterai Tempel (ilustrasi)

Pradirwan
- UU Bea Meterai telah disahkan DPR sejak 29 September 2020. UU nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai itu menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 (berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986) yang kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.

Pengesahan UU baru yang akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2021 ini akan sangat bermanfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan perbaikan tata kelola Bea Meterai dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.  

Salah satu pertimbangan terbitnya UU tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian. Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti.

Beberapa tujuan dari penerapan Undang-Undang Bea Meterai baru ini antara lain untuk:

  • mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
  • memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
  • menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
  • menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
  • menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Ada 8 poin dalam UU Bea Meterai yang terdiri dari 12 BAB dan 32 pasal ini. Berikut ringkasannya:

1. Perluasan Objek Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Selama ini, dokumen yang dimaksud adalah dokumen kertas. Sejak Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 maka ada perluasan definisi dokumen, yaitu kertas dan elektronik. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakkan secara proporsional.

Secara umum, objek Bea Meterai ada dua: Pertama, dokumen bersifat perdata yang dipergunakan untuk menerangkan mengenai suatu kejadian. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata yang menjadi objek Bea Meterai terdiri dari:

  • surat Perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2. Penyesuaian Tarif

Perubahan mendasar menyangkut penyesuaian tarif Bea Meterai menjadi tarif tunggal yaitu sebesar Rp10.000,00, dari sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp3.000 dan Rp.6.000.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara. Sebagaimana dimaklumi, peningkatan kapasitas untuk mengumpulkan pajak seyogianya berbanding lurus dengan pendapatan per kapita (kapasitas untuk membayar pajak). Oleh karena itu, penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan Bea Meterai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat.

Dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru ini juga memungkinkan pengaturan mengenai pengenaan tarif tetap yang berbeda dari Rp10.000,00, khusus untuk dokumen yang dibuat atau digunakan dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan.

3. Batas Nilai Nominal Dokumen yang Dikenai Bea Meterai

Batas nominal yang dikenai tarif meterai Rp10.000 hanya untuk dokumen yang bernilai uang di atas Rp 5 juta. Di bawah itu, tidak kena bea meterai.

Batasan ini lebih longgar dari UU yang lama. Pada UU Nomor 13 Tahun 1985, yang tidak kena tarif hanya dokumen dengan nilai transaksi di bawah Rp250 ribu. Untuk dokumen senilai Rp250 ribu sampai Rp1 juta, dikenakan tarif bea meterai Rp3.000. Lalu di atas Rp 1 juta, kena tarif Rp 6.000.

Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat, Undang-Undang Bea Meterai ini juga memberi ruang untuk menaikkan atau menurunkan besarnya batas nilai nominal Dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dan besarnya tarif tetap Bea Meterai.

4. Penggunaan Meterai Elektronik dan Meterai Bentuk Lain Selain Meterai Tempel

Selama ini, masyarakat umumnya mengetahui cara pelunasan bea meterai yaitu dengan menggunakan Meterai Tempel. Melalui UU baru ini ada cara pelunasan bea meterai lainnya yaitu dengan menggunakan Meterai Elektronik dan Meterai Dalam Bentuk Lain.

Meterai Tempel adalah Meterai yang ditempelkan atau direkatkan di dokumen kertas. Sedangkan Meterai Elektronik adalah meterai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri. Kalau dokumen berbentuk elektronik maka tidak bisa menggunakan Meterai Tempel.

Meterai Dalam Bentuk Lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik sehingga pembayaran Bea Meterai dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efektif.

5. Saat Terutang

Untuk posisi saat terutang, ada beberapa pengaturan mengenai dokumen yang terutang Bea Meterai, yaitu pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan, dokumen selesai dibuat, dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat, dokumen diajukan ke pengadilan, dan dokumen digunakan di Indonesia.

6. Pihak yang Terutang dan Pemungut Bea Meterai

Setelah dokumen, maka pihak yang terutang juga diatur. Ini terkait dengan pihak-pihak yang terkait pada poin kelima di atas. Pihak di sini mulai dari orang yang menerbitkan dokumen sepihak, dua pihak, surat berharga, alat bukti pengadilan, atau penerima manfaat atas dokumen.

Untuk Dokumen bersifat perdata yang menjadi objek Bea Meterai dapat dilakukan pemungutan bea meterai yang terutang. Ada tiga kewajiban pemungut bea meterai, yaitu memungut bea dari pihak yang terutang, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan kegiatan pemungutan ini.

7. Pemberian Fasilitas

Pemberian fasilitas dapat diberikan berupa pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen yang digunakan di empat kegiatan. Keempat kegiatan tersebut yaitu kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, kegiatan dalam rangka mendorong program pemerintah, dan melaksanakan perjanjian internasional.

8. Pengaturan Mengenai Sanksi

Dalam rangka penegakan hukum, Undang-Undang Bea Meterai yang baru juga mengatur sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai dan meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Selain 8 poin tersebut, dalam aturan peralihan Undang-Undang Bea Meterai ini terdapat ketentuan bahwa meterai tempel desain tahun 2014 masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021.

Download:

UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai
Salindia Bea Meterai

artikel ini pertama kali ditayangkan di Ayo Bandung

Kisah Arief, Pegawai Pajak, dan Astronomi

Anak-anak Nebula @nebulakidz

Dalam kegelapan, sebuah bola planisfer berputar-putar, mulai menyala, dan menampakkan gambar gugusan bintang di langit-langit tenda.

“Ini namanya rasi bintang. Pada malam hari, di langit banyak sekali bintang. Jika dihubungkan dengan sebuah garis, maka akan membentuk wujud tertentu, seperti orang atau hewan,” jelas Arief Hidayat Adam di kanal Youtube salah satu stasiun televisi nasional.

Video itu berjudul “Lentera Indonesia, Anak-anak Nebula”, sebuah program yang mengangkat kisah-kisah nyata para pemuda yang rela melepaskan kemapanan kehidupan di kota besar untuk menjadi guru dan mengajar di desa-desa terpencil.

“Tiruan langit itu menjadi salah satu metode kami menjelaskan astronomi kepada anak- anak,” terang pria yang akrab disapa Aip itu kepada Intax, Rabu, 2 September 2020. Menurutnya video dokumenter itu dibuat enam tahunan lalu (2014), saat dia masih bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon, Banten.

Lelaki yang sejak Oktober 2018 mengabdi sebagai Account Representative di KPP Pratama Bandung Cicadas itu, bersama tim yang ia sebut “Semestarian”, kala itu berpetualang mengenalkan ilmu perbintangan kepada anak-anak di desa Paniis, Ujung Kulon, Provinsi Banten.

Misteri Astronomi

Sedari duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri Manggahang Baleendah Kab. Bandung, Aip memang antusias dengan astronomi. Baginya, misteri di balik alam semesta selalu mendorong manusia untuk berani bermimpi dan melangkah melintasi batas langit.

Menurut anak pertama dari tiga bersaudara itu mengenal astronomi memberikannya banyak manfaat. “Rasi bintang menjadi petunjuk alam bagi kehidupan,” tuturnya.

Selain itu, dengan mempelajari astronomi akan mendekatkan diri dengan Sang Pencipta.

Kecintaannya terhadap astronomi bermula saat ia tak sengaja memandang langit dan melihat bintang jatuh. “Dulu, waktu saya (masih SD) menjadi pemimpin upacara Pramuka, hanya saya yang menghadap ke barat, sementara teman-teman berbaris menghadap ke saya (ke timur). Saya satu- satunya yang melihat ada meteor yang melintas,” kenangnya.

Keterbatasan literasi dan sumber pengetahuan lainnya membuat rasa penasaran itu ia pendam hingga saat sudah bekerja. Dengan penghasilannya, ia mulai membeli buku-buku astronomi dan perlengkapan yang dibutuhkan. Petualangan pun dimulai. Dari teleskop kekagumannya kepada benda-benda langit semakin bertambah.

Berbekal dorongan itu pula, dia memutuskan untuk berbagi kekagumannya terhadap astronomi dan sains kepada banyak orang. “Terbesitlah ide untuk mengelilingi Provinsi Banten. Singgah di sekolah dasar, pesantren, atau panti asuhan untuk mengenalkan sains dan astronomi melalui permainan-permainan sederhana. Sejak 2010 saya mulai rutin melaksanakan rencana itu,” katanya.

Adam and Sun Foundation

Aip mencetuskan proyek yang diberi nama Adam and Sun Foundation dengan tiga kegiatan utama, yaitu Galileo Junior, Dream Trigger, dan Spread The Book.

Galileo Junior adalah sebuah program yang menyebarkan ilmu astronomi dengan cara mengaplikasikan atau mempraktikkan langsung di lapangan. Tiap kali ia melakukan kunjungan, Aip membawa alat peraga untuk mengamati langit. Agar anak-anak lebih tergugah dengan astronomi, Aip juga menyampaikannya melalui video, aplikasi komputer, dan presentasi yang menarik.

Menurutnya, saat kunjungan ke desa-desa di sekitar Banten, ia mendapati banyak anak-anak unggul, yang punya semangat belajar tinggi, dan rasa penasaran luar biasa akan sains. Merekalah calon ‘bintang’ di masa depan. Pria lulusan PKN-STAN tahun 2003 itu merasa perlu untuk menyemangati anak-anak agar terus mempunyai mimpi dan semangat untuk menggapainya. Karena itulah ia membuat program Dream Trigger.

Sedangkan program Spread The Book terinspirasi dari buku kaya John Wood tentang Room to Read. Idenya bermula dari sebuah kenyataan bahwa untuk mewujudkan mimpi itu, anak-anak yang haus ilmu itu membutuhkan ‘air pengetahuan’ melalui media buku.

“Alangkah senangnya mereka mendapatkan buku-buku yang menceritakan tentang betapa uniknya budaya bangsa lain, perilaku hewan yang tak pernah mereka lihat sebelumnya, pengetahuan tentang alam dan isinya,” tutur anggota dari Tax Underground Community (Komunitas Musik Underground DJP) itu.

Kiprah Aip ‘meracuni’ anak-anak istimewa Banten dengan kesenangannya belajar astronomi ia siarkan melalui akun twitter @ nebulakidz. Inisiatif menyebarkan semangat belajar astronomi ini semakin banyak merangkul anak-anak dan menggandeng simpul-simpul komunitas. Mereka bergabung dan mengambil bagian dalam setiap kegiatan Adam and Sun Foundation. Hingga kini, beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Lampung hingga Jawa Timur tercatat pernah ia singgahi.

Prestasi di Tempat Mengabdi

Meski segudang kegiatan bersama komunitasnya sangat padat, Aip tak pernah meninggalkan tugas-tugasnya sebagai pegawai pajak. Malah, ia mengaku komunitasnya adalah tempatnya melatih kemampuannya bersosialisasi dan belajar keterampilan berkomunikasi.

“Kebiasaan bersosialisasi dan berkomunikasi itu terbawa ke pekerjaan di kantor. Saya pernah menjadi pegawai terbaik saat masih menjadi pelaksana seksi pelayanan di KPP Pratama Pandeglang,” ungkapnya.

Meskipun dalam pandangan orang ia sering disangka ‘anak nakal’ karena tingkahnya yang ‘nyleneh’ dan banyak kegiatan di luar, Aip mampu membuktikan diri menjadi pegawai berprestasi.

“Penghargaan terakhir yang saya terima sebagai AR terbaik kedua di Kanwil DJP Jawa Barat I tahun lalu,” katanya.

Penghargaan tersebut ia terima atas kinerjanya yang dinilai moncer selama 2019. Di Kanwil DJP Jawa Barat I, selain keahliannya berkomunikasi, Aip dikenal pandai menggali potensi Wajib Pajak dengan mengoptimalisasi data yang tersebar di internet, khususnya media sosial.

“Saya memang suka ngulik hal-hal baru. Seneng aja gitu bisa berpikir out of the box. Saya menemukan metode menggali data Wajib Pajak melalui medsosnya lalu meminta klarifikasi (data tersebut) ke Wajib Pajak. Wajib Pajak akhirnya datang ke KPP dan menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.

Di akhir sesi, penggemar Bung Karno, Elon Musk, dan Carl Sagan itu menegaskan kembali bahwa menjadi berbeda itu semacam api di dalam sekam yang membakar nyala kreativitas. “Tetaplah bersinar dengan caramu sendiri dan maksimalkan potensi yang ada,” pungkasnya. [HP/AU]

Editor: Agung Utomo

Artikel ini dipublikasikan pertama kali di Majalah Internal DJP, INTAX, Edisi III - 2020

Peringati HORI, Pegawai Kemenkeu Jabar Antusias Ikuti Donor Darah

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmadrin Noor saat mendonorkan darahnya di GKN Bandung, Rabu (21/10)

Pradirwan - Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Barat menggelar donor darah di Auditorium Gedung Keuangan Negara, Bandung (Rabu, 21/10). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-74
Suasana donor darah Perwakilan Kemenkeu Jabar di GKN Bandung, Rabu (21/10) 

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengungkapkan kegiatan ini diikuti oleh pegawai dari semua unit Eselon I Kemenkeu Jawa Barat dan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung. “Donor darah kali ini diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” katanya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor saat pengecekan kesehatan sebelum mendonorkan darahnya di GKN Bandung, Rabu (21/10)

Calon pendonor telah diuji rapid test dan dinyatakan non reaktif. Sebelum memasuki gedung, mereka diminta untuk mencuci tangan menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan dilanjutkan dengan pengecekan kesehatan.

baca juga: Jabar I Gandeng Tax Center Sebarkan Info Pajak

Menurut Neil, kegiatan donor darah ini tak hanya untuk memperingati HORI ke-74 saja. Sebelumnya, Kemenkeu Jabar telah menggelar kegiatan serupa secara rutin setiap tiga bulan sekali. Harapannya, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian terhadap sesama dan mempererat sinergi antar sesama pegawai Kemenkeu.

baca juga : 161 Siswa SMA Ikuti Pajak Bertutur Kanwil Jabar I

Pada kesempatan ini, sekitar 95 orang pegawai dari lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, termasuk Neil dan sejumlah pejabat Eselon III Kanwil DJP Jawa Barat I, menyempatkan diri untuk ikut mendonorkan darahnya. (HP)

sumber :  pajak.go.id

7 Manfaat Fotografi Ala Masardani

Tangkapan Layar InspiraTalk bersama Muchamad Ardani (@masardani)

Pradirwan - Banyak yang beranggapan hobi fotografi cukup menguras isi kantong karena peralatannya yang relatif mahal. 

Meskipun begitu, fotografi akhir-akhir ini justru semakin digandrungi banyak orang. Kehadiran media sosial dan didukung harga gawai yang berkamera "bagus" namun "terjangkau" konon menjadi penyebabnya.  

Selain untuk berkomunikasi, kehadiran gawai "berkualitas" tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan memotret. Entah hanya untuk sekadar mengisi lini masa, mendokumentasikan moment, atau untuk menekuni hobi fotografi itu sendiri. 

Lalu apa saja manfaat lainnya dari hobi fotografi ini? 


Bagi pak Muchamad Ardani / @masardani, kegiatan memotret yang ditekuninya membawa banyak manfaat. Pejabat di Kanwil Bea dan Cukai Aceh itu memaparkannya dalam InspiraTalk edisi "Insipirasi Pejabat Motret" di chanel Youtube @iswandibanna, Sabtu (10/10).
  
InspiraTalk #23 @IswandiBanna

Dalam kesempatan tersebut, setidaknya ada 7 manfaat yang bisa diperoleh dari kegiatan fotografi, yaitu:

1. Membuat Bahagia

Sebagaimana hobi lainnya, fotografi juga bisa membuat bahagia. Lelaki yang akrab disapa Pakdhe Jidan itu menceritakan, ada seorang temannya yang mempunyai hobi menumpang bus. Dengan bepergian ke beberapa kota di Jawa pada akhir pekan, temannya itu bisa bahagia. 

Begitu pula dengan hobi fotografi. Bagi Pakdhe, mendengar bunyi "krek" saat menekan tombol sutter kamera analog memiliki kepuasan tersendiri. 

"Zaman menggunakan kamera analog, kita mengira-ngira hasilnya akan terlalu terang, gelap, atau sudah cukup terang. Itu memiliki kebahagiaan tersendiri. Apalagi jika foto yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan," ungkapnya. 

Lelaki yang bercita-cita menjadi wartawan itu berujar, menekuni hobi apapun akan menjadikan pehobi itu bahagia. "Bahagia itu diciptakan. Tekunilah apapun hobinya, agar kita bahagia," katanya.  

2. Menyampaikan Pesan

Fotografi bisa menjadi sarana (memulai) berkomunikasi. Saat memperkenalkan diri sebagai fotografer Humas BC, Pakdhe memanfaatkanya untuk membuat keterikatan dengan orang lain. Jika sudah terjalin, maka pesan bisa lebih efektif disampaikan. 

"70 persen dari kehidupan kita adalah komunikasi. Kalau komunikasinya lancar, insyaallah akan meminimalkan permasalahan," ujarnya. 

Sebuah foto juga bisa menjadi media yang efektif untuk menyampaikan pesan. "Salah satu caranya dengan membuat foto disertai tulisan (meme). Pesan yang disampaikan itu akan semakin kuat," jelasnya. 

3. Meningkatkan Rasa Syukur

Salah satu nilai rohani yang bisa didapatkan dengan melakukan fotografi adalah menjadi orang yang lebih bersyukur daripada sebelumnya. 

Pakdhe mengungkapkan, dengan menekuni hobi ini, pasti akan memotret banyak hal, mulai dari alam sampai kehidupan sosial sehari-hari di masyarakat. 

Dengan begitu, fotografer menjadi lebih tahu. Dia semakin sadar tentang berbagai ciptaan Tuhan.

"Dari kegiatan fotografi ini saya bertemu dengan banyak orang. Saya bertemu orang-orang yang semangat membaca quran braille. Quran itu dibuat per juz dan harganya mahal," katanya.

Pertemuan itu membuatnya bersyukur dan termotivasi untuk berbuat yang terbaik. 

4. Sarana Membantu Sesama

Dengan fotografi mata dan pikiran akan lebih terbuka. Seorang fotografer akan lebih ‘melihat’ kondisi sekitar dan mulai bisa melihat sisi-sisi kehidupan dari beberapa segi dan perspektif, seperti halnya saat ia mencoba memotret suatu objek. 

Foto-foto tentang quran braille itu Pakdhe posting di media sosialnya disertai ajakan untuk bersedekah, mengumpulkan donasi untuk membeli quran braille itu. 

5. Sarana Mencatat Sejarah

Lewat sebuah jepretan, seseorang bisa mengenangnya hingga beberapa tahun kemudian. Ini juga merupakan nilai plus dari fotografi

"Karena sebuah momen tidak bisa diulang. Memotret adalah salah satu cara untuk mengabadikan momen itu, menjadikannya sejarah, di manapun dan kapanpun."

6. Mendekatkan Semua Kalangan

Melalui kegiatan fotografi, Pakdhe bisa mendekatkan diri dengan semua kalangan. "Melalui foto saya berkenalan dengan milenial yang baru penempatan. Kalau ada yang minta diajarin, ya saya ajarin. Kalau dia ga mau ya mungkin karena dia ga percaya saya bisa motret," katanya. 

Melalui fotografi juga bisa menambah networking. Caranya dengan bergabung dengan komunitas foto di setiap daerah. Jangan terpaku pada lingkup pekerjaan saja. 

"Saya jika bepergian ke seluruh Indonesia punya banyak kenalan yang bisa saya hubungi. Saya tidak mungkin punya link dengan banyak tokoh kalau bukan karena foto," imbuhnya. 

7. Dengan Foto Bisa menjadi Sutradara

"Foto itu diciptakan, bukan kebetulan. Jadi kalau mau liputan, saya sudah membuat skenarionya. Saya akan mengambil fotonya seperti apa. 

Jadi kalau mau ada liputan, saya harus pertama kali datang, harus tau dan mengenal lokasinya di mana, arah cahaya dari mana, terus kalau misalnya macet, saya harus lewat mana. Semua harus sudah diperhitungkan," katanya. 

Agar karya foto bisa lebih enak dilihat, para model bisa diarahkan. Tak peduli apapun jabatannya. "Karena pecicilannya saya itu, bu Menteri sepertinya manut saja saat saya arahkan," ujarnya berseloroh. 

Selain itu, agar sebuah foto bisa "bercerita", seorang fotografer harus memperbanyak visual literasinya. 

"Semakin banyak melihat gambar, itu akan memperbanyak perbendaharaan visual kita. Salah satu medianya melalui Pinterest atau Instagram,"  jelasnya. 

Perhatikan juga hal-hal teknis dalam memotret. Kuasai segitiga eksposur (Diafragma (bukaan), Kecepatan, dan ISO), arah cahaya, dan komposisinya. 

"Karena fotografi itu bukan seperti matematika yang satu tambah satu sama dengan dua. Fotografi itu krispy dan tidak krispy," tegasnya. 

Agar kualitas foto kita meningkat, libatkan juga orang lain untuk menilai karya foto kita. 

"Jangan lupa diupload di media sosial. Biarkan saja dibully, terima saja. Jangan puas jika dipuji. Pujian bisa 'membunuhmu'," pungkasnya. (HP)

Pradirwan
Bandung, 11 Juni 2020
 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes