BREAKING NEWS

Sosialisasikan Insentif Pajak, KPP Madya Bandung Gelar Tax Gathering

Kepala KPP Madya Bandung, Andi Setiawan saat membuka acara tax gathering di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung, Rabu (18/7).

Pradirwan ~ Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menggelar persamuan pajak (tax gathering) dengan mengundang 130 wajib pajak di Auditorium Keuangan Negara Bandung, Rabu Pagi (18/7).

Acara yang bertajuk Dialog dan Edukasi Perpajakan itu membahas dua peraturan perpajakan terkini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dan Peraturan Menetri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Kepala KPP Madya Bandung, Andi Setiawan  di sela kegiatan mengatakan bahwa kedua peraturan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.

“PP 23 dan PMK 39 ini merupakan insentif bagi wajib pajak. Penurunan tarif dari semula satu persen menjadi setengah persen berdasarkan PP 23 dan fasilitas percepatan restitusi berdasarkan PMK 39 ini akan mengurangi penerimaan pajak. Namun, kami memastikan apa yang menjadi hak wajib pajak akan kami penuhi. Itu sudah menjadi kewajiban kami,” ujar Andi.

Andi menjelaskan, meskipun terjadi penurunan tarif, bisa jadi penerimaan pajak turun atau naik. “Penerimaan pajak berpotensi mengalami penurunan akibat turunnya tarif ini. PP 23 ini bertujuan salah satunya untuk meningkatkan tax base (jumlah wajib pajak). Meski tarif pajaknya turun tapi kalau wajib pajak semakin bertambah banyak yang bayar, semakin luas, penerimaan pajak pasti akan semakin baik," katanya.

Meski KPP Madya Bandung hanya melayani 14 kategori wajib pajak, namun sosialisasi PP No 23 ini wajib dilakukan untuk menginformasikan semua wajib pajak yang masuk kategori UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

"Sebelumnya, UMKM ini mengikuti skema PP 46/2013 tentang pajak satu persen dari omzet. Sekarang ada peraturan baru yaitu (tarif pajak) setengah persen dari omzet. Kami tetap berkewajiban menyampaikan peraturan terbaru ini meski kami hanya melayani 14 kategori wajib pajak, siapa tahu dirinya, saudara, teman, tanya-tanya dan butuh informasi skema PP 23 itu," ujarnya.

Andi mengatakan bahwa acara sosialisasi seperti ini, sebenarnya telah rutin dilakukan oleh KPP Madya Bandung dan KPP lainnya di seluruh Indonesia. Khusus kali ini, kata Andi, KPP Madya Bandung menyosialisasikan dua regulasi yang penting diketahui para wajib pajak.

"Setiap KPP tentunya memiliki target melakukan sosialisasi perpajakan atau tax gathering seperti ini. Tujuan kami ingin menyampaikan perkembangan terkini tentang peraturan perpajakan," ungkap Andi.

Menurutnya, kegiatan ini juga untuk menjaga momentum mengingat sebelumnya Presiden Joko Widodo juga melakukan hal yang sama (melakukan sosialisasi perpajakan), terutama terkait penurunan tarif pajak UMKM.

"Tentunya, momentum tersebut harus tetap dijaga, termasuk menyampaikan PMK 39 ini, karena banyak wajib pajak bisa memanfaatkan skema percepatan proses restitusi ‎ini," ujarnya.

Andi menegaskan bahwa tujuan sosialisasi PP No 23/2018 dan PMK 39/2018 adalah untuk menciptakan keadilan, kemudahan dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi‎ terhadap Negara melalui perpajakan. Hal ini tidak lain untuk memberikan rasa tenang, aman dan rasa nyaman bagi para pelaku usaha.

Disinggung mengenai kinerja penerimaan pajak 2018, Andi mengungkapkan bahwa penerimaan pajak di KPP Madya Bandung masih sesuai yang diharapkan. “Total penerimaan pajak kami hingga hari ini sebesar Rp 5,6 triliun atau sekitar 46,89% dari target sebesar Rp11.9 triliun. Angka ini tumbuh positif 8,24% jika dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2017,” ujarnya.

Jumlah penerimaan pajak tersebut didukung oleh 5 sektor dominan KPP Madya Bandung yang berkontribusi mencapai 84,18% dari total penerimaan. Kelima sektor dominan dan pertumbuhannya berturut turut yaitu sektor industri pengolahan yang berkontribusi sebesar 45% dengan pertumbuhan sebesar 7,98%, sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 15,81% dengan pertumbuhan 0,34%, sektor perdagangan besar dan eceran 10,67% dengan pertumbuhan 4,86%.

“Sementara dua sektor lainnya yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu sektor informasi dan komunikasi berkontribusi sebesar 7,34% mengalami pertumbuhan dua digit sebesar 19,19% dan sektor transportasi dan pergudangan sebesar 5,36% dengan angka pertumbuhan paling tinggi hingga mencapai 78,01%,” jelas Andi.

Lebih lanjut acara Andi mengatakan, pihaknya akan secara massif melakukan sosialisasi perpajakan baik secara langsung maupun melalui media pendukung lainnya seperti melalui radio, media cetak dan media sosial agar informasi bagi wajib pajak semakin tersampaikan.

”Kita inginkan masyarakat itu sadar pajak karena pajak kita untuk kita,” kata dia.

Dalam sosialisasi ini, hadir berbagai pembicara yakni ‎Andi Setiawan selaku Kepala KPP Madya Bandung, Rudi Rudiawan (Kasi Pelayanan), Nuraeni (Kasi Pengawas dan Konsultasi), Soleh Yulianto, Cecep Septian, serta Arli Ramdan.‎ (HP/*)

Sumber : pajak.go.id

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes