ilustrasi (indonesiarayanews.com) |
Lagi asyik-asyik nyari berita tentang kampung halaman, eh malah dapat berita Empat Pelaku Judi Togel Diringkus dan Pensiunan Perangkat Desa Edarkan Togel. Bukannya berita yang membanggakan tentang kondisi kampung halamanku, malah berita buruk seperti ini. Sadar ga sih para pelaku ini, bahwa mereka sudah mencemarkan nama baik mereka sendiri, keluarga besarnya, dan juga nama baik kampung halamanku, dengan alasan kondisi ekonomi tetap saja apa yang dilakukan mereka ini salah.
Kebiasaan judi togel memang sudah berlangsung lama, para aparat penegak hukum dan ulama/tokoh masyarakat juga sudah melakukan semampunya untuk menghilangkan kebiasaan judi togel ini. Namun entah mengapa, judi togel yang dulu sempat hilang kini muncul lagi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kronologi penangkapan keempat pelaku judi togel ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Depok di Desa Pesanggrahan dan Desa Kadungsana
Kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon.
Tersangka yang pertama kali yang ditangkap ialah Sarnadi ( 54 ) yang
berperan sebagai Pengeber (Pengedar) warga Desa Danamulya Kecamatan Plumbon
Kabupaten Cirebon ini ditangkap saat berada di rumahnya. Dari tangan
tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp
75 ribu dan satu buah HP Cross yang digunakan untuk transaksi judi.
Dari pengakuan tersangka, petugas kemudian menangkap tiga pelaku
lainnya yakni, Rabinya (68 ) warga Desa Kedungsana Plumbon, Misnen alias kucing (40), warga Desa Pasanggrahan kec Plumbon, dan Senami
(61), warga Desa Wangunharja Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon yang merupakan mantan aparat Desa setempat.
Salah seorang tersangka, Misnen alias Kucing (40) merupakan pemain lama yang pernah
mendekam dalam penjara selama tujuh bulan akibat kasus yang sama. Ia
beru dibebaskan beberapa bulan lalu, namun kini kembali mengulangi
perbuatan terlarang itu. Dia mengaku terpaksa berjualan kupon judi togel lagi, karena dirinya tidak
mendapatkan pekerjaan sejak keluar dari tahanan. Desakan ekonomi membuat
dirinya dengan mudah tergiur saat seseorang tak dikenal menawarkannya
untuk berjualan kupon judi togel.
Hal senada diungkapkan oleh Senami (61) “Selama ini saya bekerja mengabdi pada masyarakat dan tak pernah
macam-macam. Ketika tidak ada penghasilan dan masih harus menghidupi
keluarga, saya gelap mata. Sekarang saya malu dengan perbuatan saya
ini,” tutur Senami ketika ditanya alasannya mengedarkan kupon judi togel.
Sama seperti Misnen, Senami juga mendapatkan tawaran berjualan kupon togel
dari orang tak dikenal yang ia temui di jalan raya saat hendak pulang
setelah mencari pekerjaan. Stress karena tidak dapat kerja setelah
berkeliling mencari kerja, Senami pun tergiur dengan tawaran keuntungan Rp
40.000-50.000 per hari. Selain menjual, Senami mengaku dirinya bahkan
sempat menjadi pengepul dan memiliki anak buah. Dengan posisinya itu,
dalam sehari Senami sempat mendapatkan keuntungan bersih hingga Rp100.000
per hari.
Sementara itu tersangka paling tua, Rab (68) mengaku
baru dua pekan terakhir mengedarkan kupon togel. Selama kurun waktu
tersebut, Rabinya hanya menunggu konsumen datang ke rumahnya di Kecamatan
Plumbon untuk memasang nomor togel. Sejauh ini Rabinya mengaku baru
mendapatkan keuntungan Rp 100.000 dari bisnis ilegalnya itu.
Kapolsek Depok Ajun Komisaris Sobirin mengatakan, pihaknya berhasil
meringkus keempat tersangka pengedar togel tersebut saat menggelar
operasi balak lodaya beberapa waktu lalu. “Bersama tersangka, kami juga
mengamankan barang bukti berupa empat telefon seluler, uang tunai
sebesar Rp 265.000 dan berkas pemasangan nomor judi togel,” katanya di
Mapolsek Depok, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Senin (11/11/13),
“Saat anggota kami melakukkan penggeledahan di rumah tersangka,
ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga alat untuk melakukan
perjudian, ,” kata Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema melalui Kapolsek
Depok Ajun Komisaris Polisi Sobirin kepada sejumlah wartawan saat gelar
perkara dikantornya,Senin (11/11/2013).
Menurut Sobirin, penangkapan judi togel tersebut, berkat informasi
awal dari masyarakat yang resah oleh aktifitas pelaku. Mendapakan
informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga
akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Ditambahkanya Sobirin, pihaknya akan menindak tegas kepada para
pelaku judi togel yang kerap membuat resah diwilayah hukum Polsek Depok
dan razia ini akan terus kami lakukan agar terciptanya lingkungan
masyarakat yang aman dan tentram.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjuadian dengan
ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
mudah-mudahan ini menjadi kasus yang terakhir...
sumber : usum.co dan jurnalcirebon.com
Post a Comment