Menghadapi pelaksanaan Pilbup Cirebon putaran kedua yang digelar 29 Desember 2013 besok, ujian keamanan buat TNI dan Polri. Pelaksanaan
Pilbup Cirebon yang dekat dengan momentum besar antara perayaan Natal dan Tahun Baru 2014 memang perlu mendapat
perhatian khusus dalam masalah pengamanannya. Pilbup Cirebon adalah ujian pertama
dalam menjaga keamanan sebelum memasuki Pileg dan Pilpres 2014 mendatang.
Dari hasil pleno KPU Kabupaten Cirebon yang digelar di Asrama Haji Watubelah, Sumber
Kabupaten Cirebon tanggal 12 Oktober 2013, dua pasangan yang
berhak maju dalam putaran kedua adalah pasangan dengan nomor urut 2, yakni
pasangan Sunjaya-Tasiya Soemadi (Jago-Jadi) yang ditetapkan meraih 27,89 %
(239.040 suara) dengan pasangan nomor urut 6 yakni pasangan Heviyana-Rakhmat (Hebat)
dengan raihan sebesar 20,24% (173.519 suara).
Sementara pasangan nomor urut 3 Luthfi-Arimbi yang sebelumnya
mengklaim ada diurutan kedua, dalam pleno
KPU tersebut berada di urutan ketiga dengan raihan 18,45% (158.168 suara).
Selanjutnya pasangan nomor 4. Qomar-Subhan dengan raihan 14,35% (123.003
suara), kemudian pasangan nomor 5. Ason-Elang dengan raihan 9,66% (82.719
suara) dan terakhir pasangan nomor urut 1 yakni pasangan M Insyaf-Darusa dengan
meraih 9,42% (80.769 suara). Sementara suara sah ditetapkan sebanyak 857.218
suara, tidak sah sebanyak 35.440 suara dan total keseluruhan suara 892.658
suara.
Putusan KPU tersebut diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi namun ditolak
sehingga Pilkada Kabupaten Cirebon tetap harus dilaksanakan dua putaran. Ini
sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak seluruhnya
permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten
Cirebon 2013 (20/11/2013).
Permohonan PHPU Cirebon digugat 2 pasangan calon bupati dan calon
wakil bupati, yakni pasangan nomor urut 2 Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi dan
pasangan nomor urut 3 Mohamad Lutfhi-Ratu Raja Arimbi Nurtina dengan Pihak
Termohon, KPU Cirebon dan Pihak Terkait adalah pasangan nomor urut 6 Raden Sri
Heviyana-Rakhmat.
Ditolaknya PHPU, lantaran dalam pertimbangannya Mahkamah
berpendapat tidak satu pun dalil Pemohon yang dapat dibuktikan dengan
meyakinkan telah terjadi pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan
sistematis yang memengaruhi hasil Pemilukada Cirebon.
Pemohon mendalilkan, bahwa
partisipasi pemilih dalam Pilkada Cirebon sangat rendah karena kurangnya
sosialisasi dari Pihak Termohon. Dalam dalilnya, Pemohon juga menilai KPU
Cirebon beserta jajarannya dengan sengaja tidak membagikan surat undangan (C-6)
dan tidak menyosialisasikan kepada pemilih bahwa pemilih dapat memilih dengan
menggunakan KK dan KTP di 9 kecamatan yakni Kecamatan Pabedilan, Mundu,
Plumbon, Kapetakan, Panguragan, Ciwaringin, Gebang, Pasaleman, dan Jamblang.
Namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama bukti Pemohon dan Termohon
serta fakta yang terungkap di persidangan, menurut Mahkamah Termohon sudah
membagikan surat undangan memilih (Model C6-KWK.KPU) melalui Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) termasuk di 9 kecamatan tersebut. Selain berdasarkan
fakta persidangan, menurut Mahkamah, tidak terdapat rangkaian bukti bahwa tidak
dilakukannya sosialisasi mengenai pemilih dapat menggunakan KTP atau Kartu
Keluarga yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk
menguntungkan salah satu pasangan calon yang secara signifikan memengaruhi
perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Post a Comment