BREAKING NEWS

Pilbup Cirebon putaran kedua digelar 29 Desember 2013


Menghadapi pelaksanaan Pilbup Cirebon putaran kedua yang digelar 29 Desember 2013 besok, ujian keamanan buat TNI dan Polri. Pelaksanaan Pilbup Cirebon yang dekat dengan momentum besar antara perayaan Natal dan Tahun Baru 2014 memang perlu mendapat perhatian khusus dalam masalah pengamanannya. Pilbup Cirebon adalah ujian pertama dalam menjaga keamanan sebelum memasuki Pileg dan Pilpres 2014 mendatang.
Dari hasil pleno KPU Kabupaten Cirebon  yang digelar di Asrama Haji Watubelah, Sumber Kabupaten Cirebon tanggal 12 Oktober 2013, dua pasangan yang berhak maju dalam putaran kedua adalah pasangan dengan nomor urut 2, yakni pasangan Sunjaya-Tasiya Soemadi (Jago-Jadi) yang ditetapkan meraih 27,89 % (239.040 suara) dengan pasangan nomor urut 6 yakni pasangan Heviyana-Rakhmat (Hebat) dengan raihan sebesar 20,24% (173.519 suara).
Sementara pasangan nomor urut 3 Luthfi-Arimbi yang sebelumnya mengklaim ada diurutan kedua, dalam pleno KPU tersebut berada di urutan ketiga dengan raihan 18,45% (158.168 suara). Selanjutnya pasangan nomor 4. Qomar-Subhan dengan raihan 14,35% (123.003 suara), kemudian pasangan nomor 5. Ason-Elang dengan raihan 9,66% (82.719 suara) dan terakhir pasangan nomor urut 1 yakni pasangan M Insyaf-Darusa dengan meraih 9,42% (80.769 suara). Sementara suara sah ditetapkan sebanyak 857.218 suara, tidak sah sebanyak 35.440 suara dan total keseluruhan suara 892.658 suara.

Putusan KPU tersebut diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi namun ditolak sehingga Pilkada Kabupaten Cirebon tetap harus dilaksanakan dua putaran. Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Cirebon 2013 (20/11/2013).
Permohonan PHPU Cirebon digugat 2 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, yakni pasangan nomor urut 2 Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi dan pasangan nomor urut 3 Mohamad Lutfhi-Ratu Raja Arimbi Nurtina dengan Pihak Termohon, KPU Cirebon dan Pihak Terkait adalah pasangan nomor urut 6 Raden Sri Heviyana-Rakhmat.
Ditolaknya PHPU, lantaran dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat tidak satu pun dalil Pemohon yang dapat dibuktikan dengan meyakinkan telah terjadi pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan sistematis yang memengaruhi hasil Pemilukada Cirebon.
Pemohon mendalilkan, bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada Cirebon sangat rendah karena kurangnya sosialisasi dari Pihak Termohon. Dalam dalilnya, Pemohon juga menilai KPU Cirebon beserta jajarannya dengan sengaja tidak membagikan surat undangan (C-6) dan tidak menyosialisasikan kepada pemilih bahwa pemilih dapat memilih dengan menggunakan KK dan KTP di 9 kecamatan yakni Kecamatan Pabedilan, Mundu, Plumbon, Kapetakan, Panguragan, Ciwaringin, Gebang, Pasaleman, dan Jamblang. Namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama bukti Pemohon dan Termohon serta fakta yang terungkap di persidangan, menurut Mahkamah Termohon sudah membagikan surat undangan memilih (Model C6-KWK.KPU) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) termasuk di 9 kecamatan tersebut. Selain berdasarkan fakta persidangan, menurut Mahkamah, tidak terdapat rangkaian bukti bahwa tidak dilakukannya sosialisasi mengenai pemilih dapat menggunakan KTP atau Kartu Keluarga yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk menguntungkan salah satu pasangan calon yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Sumber : radarcirebon.com, liputan6.com, tribunnews.com

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes