BREAKING NEWS

Mulai 1 Januari 2014, PBB-P2 jadi Pajak Daerah

www.pradirwan.tk
SPPT PBB
Berdasarkan Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 182 ayat (1) Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013, sehingga mulai 1 Januari 2014, PBB-P2 menjadi Pajak Daerah. Kewenangan Pengelolaan PBB-P2 menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten/Kota dan instansinya adalah Dinas Pendapatan Daerah.

Selama ini PBB merupakan pajak pusat, namun hampir seluruh penerimaannya diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusus PBB sektor perdesaan dan perkotaan dialihkan menjadi pajak daerah. Sedangkan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan masih merupakan pajak pusat. Dengan dijadikannya PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah, maka penerimaan jenis pajak ini akan diperhitungkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).


Objek PBB-P2

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:

a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;

b. jalan tol;

c. kolam renang;

d. pagar mewah;

e. tempat olahraga;

f. galangan kapal, dermaga;

g. taman mewah;

h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan

i. menara.



Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

a. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;

b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;

d. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan

f. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)


Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah.

Penetapan NJOP dapat dilakukan dengan:

a. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

b. nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi pisik objek tersebut.

c. nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.


NJOPTKP


Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Subjek Pajak
Subjek / Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Cara Menghitung PBB P2


PBB = tarif x (NJOP-NJOPTKP)
Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Jual Tidak Kena Pajak sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Contoh Perhitungan PBB:

Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa:
- Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2;
- Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2;
- Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2;
- Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp175.000,00/m2.

Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:

1. NJOP Bumi: 800 x Rp300.000,00 = Rp240.000.000,00

2. NJOP Bangunan:
    a. Rumah dan garasi 400 x Rp350.000,00 = Rp140.000.000,00
    b. Taman 200 x Rp50.000,00 = Rp10.000.000,00
    c. Pagar (120 x 1,5) x Rp175.000,00 = Rp 31.500.000,00 +
    Total NJOP Bangunan Rp181.500.000,00
    Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak = Rp10.000.000,00 -
    Nilai Jual bangunan Kena Pajak = Rp171.500.000,00 +

3. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak = Rp411.500.000,00

4. Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,2%.

5. PBB terutang: 0,2% x Rp411.500.000,00 = Rp823.000,00



PBB-P2 Kab. Cirebon (sumber: Pikiran-Rakyat.com)


Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Cirebon untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 500 juta - Rp 1 miliar naik dari 0,1 persen menjadi 0,2 persen mulai 2014.

Kepala Dispenda Kabupaten Cirebon Deni Supdiana mengatakan, pihaknya saat ini menerapkan dua jenis tarif PBB-P2 yaitu 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 500 juta dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp 500 juta.

"Sebelumnya, tarif yang ditetapkan di bawah pengelolaan KPP Pratama adalah 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp 1 miliar," ujarnya Kamis (20/3/2014).

Dengan ketetapan tersebut, kata Deni, kenaikan tarif hanya dialami oleh pemilik objek pajak dengan nilai jual Rp 500 juta - Rp 1 miliar dari 0,1 persen menjadi 0,2 persen. Sementara untuk NJOP di bawah Rp 500 juta masih tetap 0,1 persen dan di atas Rp 1 miliar juga tetap 0,2 persen.

Deni menambahkan, pihaknya belum berani menerapkan tarif maksimal yang ditetapkan dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah sebesar 0,3 persen.

Kenaikan baru diterapkan bertahap mengingat 2014 merupakan tahun pertama Dispenda Kabupaten Cirebon mengelola sendiri PBB-P2 sebagai pajak daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Perimbangan pada Dispenda Kabupaten Cirebon Kabul Setiawan mengatakan, pihaknya sudah selesai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tercetak bagi 772.193 objek PBB-P2 2014 pada Jumat (14/3/2014).

Oleh karena itu Dispenda saat ini sudah siap menerima pembayaran PBB-P2 dari para wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Daerah yang berada di lingkungan kantor Dispenda kabupaten Cirebon.

Menurut Kabul, nilai pajak terutang dari seluruh SPPT yang didistribusikan mencapai Rp 28,08 miliar. Nilai tersebut masih berada di bawah target pendapatan PBB-P2 yang ditetapkan DPRD Kabupaten Cirebon sebesar Rp 30 miliar. Namun piutang sebesar Rp 34,4 miliar yang juga sudah dialihkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Dispenda diyakini bisa membuat target tersebut terlampaui.

Menurut Kabul, piutang tersebut merupakan tunggakan sekitar 1,07 juta objek pajak selama lima tahun terakhir saat PBB-P2 masih dikelola KPP Pratama. Oleh karena itu, selisih nilai SPPT dengan target pendapatan yang hanya Rp 2 miliar, tidak akan terlalu sulit untuk dilampaui.

Di sisi lain, optimisme Kabul juga dipicu capaian sharing pendapatan PBB-P2 pada 2013 lalu yang mencapai Rp 28 miliar atau 127 persen dari target Rp 22 miliar.

Demikian, semoga bermanfaat...

sumber dokumen Undang-undang No.28 tahun 2009 : hukumonline.com

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2021 Pradirwan and OddThemes